Check This Out

Check This Out Bro & Sis

Selasa, 12 September 2017

PP 50 Tahun 2012 Penerapan SMK3

Silahkan di Download Link di Bawah ini

Quick info :
PP 50 Tahun 2012 di Tanda tangani pada tanggal 12 April 2012 oleh Presiden RI DR.H. Susilo Bambang Yudhoyono.
dimana pada PP tersebut terdapat :
  • 6 Bab (Bab I Ketentuan Umum, Bab II SMK3, Bab III Penilaian SMK3, Bab IV Pengawasan, Bab V Ketentuan Peralihan, Bab VI Ketentuan Penutup);
  • 6 Bagian (Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Penetapan Kebijakan, Bagian Ketiga Perencanaan K3, Bagian Keempat Pelaksanaan Perencanaan K3, Bagian Kelima Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 dan Bagian Keenam Peninjauan dan Peningkatan Kinerja K3);
  • 22 Pasal, 3 Lampiran (Lampiran I Pedoman Penerapan SMK3, Lampiran II Pedoman Penilaian Penerapan SMK3 dan Lampiran III Formulir Pelaporan) & 2 Tabel pada lampiran II ( Tabel 1 Kriteria Pada Tingkat Penerapan SMK3 & Tabel 2 Penilaian Tingkat Penerapan SMK3);
  • 12 Elemen dengan Sub Elemen 44 dan 166 Kriteria Penilaian
Landasan Hukum : 
UU 1945 Pasal 27 Ayat 2, UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, BAB X Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan, Bagian 1 Perlindungan. Paragraf 5  Keselamatan & Kesehatan Kerja Pasal 87 Ayat (1) & (2), Peraturan Pemerintah (PP) No.50 Tahun 2012, Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja Pasal 5 ayat (1) s/d (4), Permenaker No.26 Tahun 2014 Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3), Kep. Dirjen BINWASNAKER No.KEP.24/DJPPK/V/2006, Tentang Kompetensi Auditor SMK3 & Sangsi Pelanggaran (Pasal 190 BAB XVI Bag Kedua Sangsi Adm, UU No13/2003).

Penerapan PP 50 Tahun 2012 Berlaku secara Nasional & merupakan persyaratan didalam perundang-undangan. SMK3 wajib dilaksanakan oleh perusahaan disemua sektor industri dan terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan dan harus memenuhi persyaratan minimum yaitu 64 kriteria dari 166 kriteria yang telah ditetapkan.

Penerapan PP 50 Tahun 2012 merupakan hal yang bersifat wajib dipenuhi oleh perusahaan dimana perusahaan tersebut memperkerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi lihat Pasal 5 ayat 1 & 2 (untuk penjelasan perusahaan dengan potensi bahaya tinggi silahkan lihat penjelasan Pasal 16 ayat (2) pada PP 50 tahun 2012) dan Penetapan oleh Dirjen atau Kepala Dinas Provinsi berdasarkan Hasil Pemeriksaan & Pengujian dari pengawas ketenagakerjaan setempat silahkan lihat Permenaker No 26 Tahun 2014.

Perlu di Ingat bahwa bukti penerapan PP 50 Tahun 2012 dibuktikan dengan dilakukannya Audit Eksternal SMK3 oleh Lembaga Audit yang ditunjuk oleh Menteri. Dimana penilaiannya berdasarkan 3 Kategori Tingkat Awal pemenuhan 64 kriteria Audit SMK3, Tingkat Transisi pemenuhan 122 kriteria Audit SMK3, Tingkat Lanjutan pemenuhan 166 kriteria Audit SMK3.

Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan PP 50 Tahun 2012

Sertifikat : Ditanda Tangani oleh Menteri & Berlaku Selama 3 Tahun.
Dimensi & ukuran 
sertifikat didesign untuk menghindari  Pemalsuan (P : 42cm & L:29cm) 
Bendera Panjang : 140 cm, Lebar: 90 cm, Tebal Broder : 3 cm Latar belakang Putih

Terdapat 3 Kategori penilaian yaitu (Permenker No.26 Tahun 2014)
  1. Kategori Kritikal :Temuan yg mengakibatkan fatlity/kematian,Temuan pada peralatan/mesin/pesawat/instalasi/bahan, cara kerja, sifat kerja, lingkungan kerja dan proses kerja yang dapat menimbulkan korban jiwa; Harus ditindaklanjuti dengan tindakan koreksi paling lambat dalam jangka waktu 1x24 jam.
  2. Kategori Mayor : tidak memenuhi ketentuan peraturan per-uu-an,Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMk3; dan Terdapat temuan minor untuk 1 kriteria audit di beberapa lokasi, Harus ditindaklanjuti dengan tindakan koreksi paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
  3. Kategori Minor : Ketidak konsistenan dlm pemenuhan persyaratan per. per-uu-an, standar, pedoman, dan acuan lainnya.
Beberapa Pertanyaan yang sama muncul ketika perusahaan memilihi untuk menggunakan SMK3 Berskala Internasional seperti OHSAS 18001 Lalu apa ada sangsinya? Maka untuk menjawabnya :
  1. Silahkan anda refer pada Landasan Hukum SMK3 Baik UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, BAB X Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan, Bagian 1 Perlindungan. Paragraf 5  Keselamatan & Kesehatan Kerja Pasal 87 Ayat (1) & (2) & PP 50 Tahun 2012 Pasal 5 ayat 1 & 2
  2. Dijelaskan pada Sangsi Pelanggaran (Pasal 190 BAB XVI Bag Kedua Sangsi Adm, UU No13/2003) pada ayat 1 & 2
  3. Merupakan Persyaratan perundang-undangan yang bersifat wajib dari segi wilayah dimana perusahaan beroperasi atau menjalankan aktifitasnya.
  4. Silahkan anda refer kepada OHSAS 18001: 2007 Pada klausul 4.3.2 tentang Legal & Other Requirement dimana jelas meminta organisasi untuk mengidentifikasi peraturan dan memastikan pemenuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku dimana perusahaan beroperasi.
Dalam hal perusahaan telah mencapai tingkat penilaian penerapan kurang maka Direktur Jenderal dapat melakukan: tindakan hukum pada perusahaan yang wajib Audit Eksternal SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan/atau Tindakan pembinaan pada perusahaan yang mengajukan permohonan untuk dilakukan Audit Eksternal SMK3

Dalam hal perusahaan telah mencapai tingkat penilaian penerapan  baik  & Memuaskan maka Menteri dapat memberikan penghargaan berupa: Sertifikat perak bagi perusahaan tingkat kategori awal, transisi dan lanjutan; dan  Bendera perak bagi perusahaan tingkat kategori lanjutan & Sertifikat emas bagi perusahaan tingkat kategori awal, transisi dan lanjutan; Bendera emas bagi perusahaan tingkat kategori lanjutan.

Demikian jika ada pertanyaan atau butuh informasi lengkap silahkan hubungi kami.

Semoga Bermanfaat & Terima Kasih
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Check This Out (2)

Check This Out (3)