Check This Out

Check This Out Bro & Sis

Rabu, 20 September 2017

Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja & Penyakit Akibat Kerja (PAK)

Berikut adalah Permenakertrans No. 609 Tahun 2012
Sebagai Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja & Penyakit Akibat Kerja (PAK)


Pedoman ini dilatar belakangi oleh jumlah kasus kecelakaan kerja yang bisa dikatakan tidak sedikit, jika dilihat rata-rata angka kecelakaan kerja mencapai sekitar 103,000 kasus setiap tahunnya, sehingga di perlukan peraturan yang disepakati sebagai landasan dalam penyelesaian masalah agar tidak menjadi polemik dan sengketa berkepanjangan antara pihak pengusaha dan pekerja yang tentunya berpotensi menimbulkan dampak luas bagi semua pihak yang berkepentingan.

Pedoman ini ditanda-tangani oleh Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Drs. H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si. Tanggal 27 September 2012 di Jakarta. Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi pengawas ketenagakerjaan, BPJS, Dokter/Tim Medis penasehat/Konsultan dalam menyelesaikan Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).
  • Pedoman ini terdapat 10 Bab (Bab I Latar Belakang, Bab II Mengenai Penjelasan pengertian teknis, Bab III Menjelaskan Ruang Lingkup dan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja, Bab IV Menjelaskan mekanisme penyelesaian kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, Bab V Membahas Fungsi dan tugas dokter penasehat dalam menyelesaikan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, Bab VI Menguraikan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan dalam penyelesaian kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja  Bab VII Menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, Bab VIII Menerangkan pihak-pihak yang berhak menerima jaminan kecelakaan kerja, Bab IX Penegakan Hukum & Bab X Formulir penetapan pengawas ketenagakerjaan);
  • Terdapat 6 Formulir Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan (FI : Penetapan Kecelakaan Kerja atau Bukan Kecelakaan Kerja, F2 : Penetapan Penyakit Akibat Kerja atau bukan Penyakit Akibat Kerja, F3 : Penetapan Besarnya Prosentase Cacat Akibat Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja, F4 :Penetapan Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja, F5 : Permintaan Pertimbangan Medis kepada Dokter Penasehat, F6 :Bentuk Pertimbangan Medis Dokter Penasehat)
Tidak hanya hanya memberikan pedoman akan tetapi pada peraturan ini juga menetapkan kewajiban pengusaha dalam menetapkan hal pengobatan serta santunan yang wajib diberikan oleh pengusaha.

Semoga Bermanfaat & Terima Kasih 

Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business"
,More info: Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme

Jarak Aman Pohon Dengan Jaringan Listrik




Kadang kala tidak terlintas atau mungkin kita sering mengabaikan "Tanda" atau "Indikator" yang memberikan kita signal akan suatu potensi bahaya yang harus segera diambil langkah-langkah pencegahan agar tidak menimbulkan kerugian. Pernahkah anda melihat jalur kabel melintang disekitar rumah atau lingkungan anda atau ada melihat jalur kabel listrik bersender di bagian pohon disekitar lingkungan anda? Lalu apa tindakan kita?

Berikut adalah cara mudah mencegah risiko yang tidak terkendali dari bahaya listrik :
Pastikan jarak aman pohon anda dengan jaringan listrik seperti yang telah dijelaskan pada gambar diatas  ≥ 2.5 meter & tidak melebihi tinggi jaringan listrik serta Segera laporkan kepada pihak terkait atau PLN di call center 123 jika anda merasa ragu terkait dengan keamanan pemasangan jaringan listrik disekitar rumah atau lingkungan anda.

Semoga Bermanfaat & Terima Kasih

Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business"
,More info: Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme

ESDM & EBTKE Infografis

Permen ESDM No 26 Tahun 2017
Mekanisme Pengembalian Investasi pada kegiatan hulu Migas

Permen ESDM No 10 Tahun 2017
Pokok pokok dalam perjanjian jual beli tenaga listrik
Permen ESDM No 11 Tahun 2017
Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
PP No 1 Tahun 2017
Perubahaan Keempat atas PP No 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan UPMB

Download PP No.1 Tahun 2017

Permen ESDM No. 08 Tahun 2017
Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split


Referensi : https://www.esdm.go.id & https://www.youtube.com/watch?v=Lc_yrDmbqu8

Semoga Bermanfaat & Terima Kasih
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business"
,More info: Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme

Operating Manual ALTAIR 5X - Multi gas Detector

This document shows you guidelines of MSA Multi gas Detector in the right way. 
Please follow all steps strictly and don't forget to follow the me for next HSE modules.


Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Minggu, 17 September 2017

MSA SCBA - Donning

This video shows you how to donning an MSA SCBA in the right way.
Please follow all steps strictly.

Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Tadabbur Daily


Semoga Bermanfaat & Terima Kasih
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business"
,More info: Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme

Rabu, 13 September 2017

Chemical Classification according to Globally Harmonized System (GHS) of Classification & Labeling of Chemicals Training


Indonesian Industrial Hygiene Association proudly presents:
Chemical Classification according to Globally Harmonized System (GHS) of Classification & Labeling of Chemicals Training


TRAINER
Mila Tejamaya, Ph.D (Lecturer of OHS Dept, FKM UI & IIHA General Secretary)

PLACE & TIME
Date   : Thursday & Friday, 28 & 29 September 2017
Time  : 08.00-16.00 WIB
Place : Fave Hotel, Margonda, Depok

Indonesian Industrial Hygiene Association (IIHA)
Guardian of Worker's Health

REGISTRATIONClick this link below:
bit.ly/2daysGHSTraining2017


Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
Member No : 2017051010033 Full Valid Thru : May 6th, 2020
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Selasa, 12 September 2017

Shaping safety culture through safety leadership

OGP Report No. 452
International Association of Oil & Gas Producers

Every company desires safe operations, but the challenge is to translate this desire into action. Written rules, standards and procedures while important and necessary, are not enough. Companies must develop a culture in which the value of safety is embedded in every level of the workforce.

We define culture as the unwritten standards and norms that shape mind-sets, attitudes and behaviours. A culture of safety starts with leadership, because leadership drives culture and culture drives behaviour. Leaders influence culture by setting expectations, building structure, teaching others and demonstrating stewardship 

A commitment to safety and operational integrity begins with management. But management alone cannot drive the entire culture. For a culture of safety to flourish, it must be embedded throughout the organisation. 
(Tillerson, R., 2010) 

Safety Leadership Characteristics
According to T.R. Krause (2005), there are seven key safety leadership characteristics and associated behaviours that can influence Safety Culture:
  1. Credibility – what leaders say is consistent with what they do.
  2. Action orientation – leaders act to address unsafe conditions. 
  3. Vision – leaders paint a picture for safety excellence within the organisation.
  4. Accountability – leaders ensure employees take accountability for safety-critical activities.
  5. Communication – the way leaders communicate about safety creates and maintains the Safety Culture of the organisation
  6. Collaboration – leaders who encourage active employee participation in resolving safety issues promote employee ownership of those issues.
  7. Feedback and recognition – recognition that is soon, certain and positive encourages safe behaviour.
More details : Please Download here

Thank you in advance for your kind attention,

if any comment are welcome.

Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.


PP 50 Tahun 2012 Penerapan SMK3

Silahkan di Download Link di Bawah ini

Quick info :
PP 50 Tahun 2012 di Tanda tangani pada tanggal 12 April 2012 oleh Presiden RI DR.H. Susilo Bambang Yudhoyono.
dimana pada PP tersebut terdapat :
  • 6 Bab (Bab I Ketentuan Umum, Bab II SMK3, Bab III Penilaian SMK3, Bab IV Pengawasan, Bab V Ketentuan Peralihan, Bab VI Ketentuan Penutup);
  • 6 Bagian (Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Penetapan Kebijakan, Bagian Ketiga Perencanaan K3, Bagian Keempat Pelaksanaan Perencanaan K3, Bagian Kelima Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 dan Bagian Keenam Peninjauan dan Peningkatan Kinerja K3);
  • 22 Pasal, 3 Lampiran (Lampiran I Pedoman Penerapan SMK3, Lampiran II Pedoman Penilaian Penerapan SMK3 dan Lampiran III Formulir Pelaporan) & 2 Tabel pada lampiran II ( Tabel 1 Kriteria Pada Tingkat Penerapan SMK3 & Tabel 2 Penilaian Tingkat Penerapan SMK3);
  • 12 Elemen dengan Sub Elemen 44 dan 166 Kriteria Penilaian
Landasan Hukum : 
UU 1945 Pasal 27 Ayat 2, UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, BAB X Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan, Bagian 1 Perlindungan. Paragraf 5  Keselamatan & Kesehatan Kerja Pasal 87 Ayat (1) & (2), Peraturan Pemerintah (PP) No.50 Tahun 2012, Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja Pasal 5 ayat (1) s/d (4), Permenaker No.26 Tahun 2014 Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3), Kep. Dirjen BINWASNAKER No.KEP.24/DJPPK/V/2006, Tentang Kompetensi Auditor SMK3 & Sangsi Pelanggaran (Pasal 190 BAB XVI Bag Kedua Sangsi Adm, UU No13/2003).

Penerapan PP 50 Tahun 2012 Berlaku secara Nasional & merupakan persyaratan didalam perundang-undangan. SMK3 wajib dilaksanakan oleh perusahaan disemua sektor industri dan terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan dan harus memenuhi persyaratan minimum yaitu 64 kriteria dari 166 kriteria yang telah ditetapkan.

Penerapan PP 50 Tahun 2012 merupakan hal yang bersifat wajib dipenuhi oleh perusahaan dimana perusahaan tersebut memperkerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi lihat Pasal 5 ayat 1 & 2 (untuk penjelasan perusahaan dengan potensi bahaya tinggi silahkan lihat penjelasan Pasal 16 ayat (2) pada PP 50 tahun 2012) dan Penetapan oleh Dirjen atau Kepala Dinas Provinsi berdasarkan Hasil Pemeriksaan & Pengujian dari pengawas ketenagakerjaan setempat silahkan lihat Permenaker No 26 Tahun 2014.

Perlu di Ingat bahwa bukti penerapan PP 50 Tahun 2012 dibuktikan dengan dilakukannya Audit Eksternal SMK3 oleh Lembaga Audit yang ditunjuk oleh Menteri. Dimana penilaiannya berdasarkan 3 Kategori Tingkat Awal pemenuhan 64 kriteria Audit SMK3, Tingkat Transisi pemenuhan 122 kriteria Audit SMK3, Tingkat Lanjutan pemenuhan 166 kriteria Audit SMK3.

Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan PP 50 Tahun 2012

Sertifikat : Ditanda Tangani oleh Menteri & Berlaku Selama 3 Tahun.
Dimensi & ukuran 
sertifikat didesign untuk menghindari  Pemalsuan (P : 42cm & L:29cm) 
Bendera Panjang : 140 cm, Lebar: 90 cm, Tebal Broder : 3 cm Latar belakang Putih

Terdapat 3 Kategori penilaian yaitu (Permenker No.26 Tahun 2014)
  1. Kategori Kritikal :Temuan yg mengakibatkan fatlity/kematian,Temuan pada peralatan/mesin/pesawat/instalasi/bahan, cara kerja, sifat kerja, lingkungan kerja dan proses kerja yang dapat menimbulkan korban jiwa; Harus ditindaklanjuti dengan tindakan koreksi paling lambat dalam jangka waktu 1x24 jam.
  2. Kategori Mayor : tidak memenuhi ketentuan peraturan per-uu-an,Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMk3; dan Terdapat temuan minor untuk 1 kriteria audit di beberapa lokasi, Harus ditindaklanjuti dengan tindakan koreksi paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
  3. Kategori Minor : Ketidak konsistenan dlm pemenuhan persyaratan per. per-uu-an, standar, pedoman, dan acuan lainnya.
Beberapa Pertanyaan yang sama muncul ketika perusahaan memilihi untuk menggunakan SMK3 Berskala Internasional seperti OHSAS 18001 Lalu apa ada sangsinya? Maka untuk menjawabnya :
  1. Silahkan anda refer pada Landasan Hukum SMK3 Baik UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, BAB X Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan, Bagian 1 Perlindungan. Paragraf 5  Keselamatan & Kesehatan Kerja Pasal 87 Ayat (1) & (2) & PP 50 Tahun 2012 Pasal 5 ayat 1 & 2
  2. Dijelaskan pada Sangsi Pelanggaran (Pasal 190 BAB XVI Bag Kedua Sangsi Adm, UU No13/2003) pada ayat 1 & 2
  3. Merupakan Persyaratan perundang-undangan yang bersifat wajib dari segi wilayah dimana perusahaan beroperasi atau menjalankan aktifitasnya.
  4. Silahkan anda refer kepada OHSAS 18001: 2007 Pada klausul 4.3.2 tentang Legal & Other Requirement dimana jelas meminta organisasi untuk mengidentifikasi peraturan dan memastikan pemenuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku dimana perusahaan beroperasi.
Dalam hal perusahaan telah mencapai tingkat penilaian penerapan kurang maka Direktur Jenderal dapat melakukan: tindakan hukum pada perusahaan yang wajib Audit Eksternal SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan/atau Tindakan pembinaan pada perusahaan yang mengajukan permohonan untuk dilakukan Audit Eksternal SMK3

Dalam hal perusahaan telah mencapai tingkat penilaian penerapan  baik  & Memuaskan maka Menteri dapat memberikan penghargaan berupa: Sertifikat perak bagi perusahaan tingkat kategori awal, transisi dan lanjutan; dan  Bendera perak bagi perusahaan tingkat kategori lanjutan & Sertifikat emas bagi perusahaan tingkat kategori awal, transisi dan lanjutan; Bendera emas bagi perusahaan tingkat kategori lanjutan.

Demikian jika ada pertanyaan atau butuh informasi lengkap silahkan hubungi kami.

Semoga Bermanfaat & Terima Kasih
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Permenaker RI No 26 Tahun 2014 Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Maka dengan dikeluarkannya & berlakunya Permenaker RI No 26 Tahun 2014 Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini maka beberapa regulasi dibawah ini sudah dicabut atau tidak berlaku lagi. beberapa peraturan tersebut adalah :

  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.18/MEN/XI/2008 tentang Penyelenggara Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.19/MEN/1997 tentang Pelaksanaan Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
untuk lebih detail, Silahkan di download tautan dibawah ini
Permenaker RI No 26 Tahun 2014 Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Semoga Bermanfaat & Terima Kasih
."Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK

APKPI Newsletter#1 IBPR at Nusa Halmahera Mining


Semoga Bermanfaat & Terima Kasih
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK
."Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme

Sabtu, 09 September 2017

Pedoman Audit Sistem Manajemen untuk Auditor

ISO 19011 : 2011 Pedoman untuk mengaudit sistem manajemen 
(Guidelines for auditing management systems)

Nah rekan-rekan, Bagi para Auditor ISO 19011: 2011 ini merupakan acuan atau pedoman dalam melakukan audit baik internal atau eksternal terhadap untuk seluruh sistem manajemen atau pengelolaan program audit yang diatur oleh badan atau lembaga internasional yaitu ISO atau International Organization for Standarization.

ISO 19011: 2011 yang dipublish oleh International Organization for Standarization pada tanggal 15 November 2011 merupakan revisi dari pedoman ISO 19011:2002 (Guidelines for quality and/or environmental management systems auditing) yang dikeluarkan pada tanggal 1 Oktober 2002.

ISO 19011:2002 Sebelumnya merupakan Acuan atau Pedoman dalam melakukan audit baik internal atau eksternal terhadap sistem manajemen mutu dan/atau lingkungan yang kemudian oleh ISO direvisi menjadi ISO 19011: 2011 dimana perubahan significant pada standar ini adalah pada ruang lingkup audit yang lebih luas dimana pada ISO 19011: 2011 digunakan sebagai panduan audit untuk seluruh sistem manajemen termasuk prinsip-prinsip audit (Klausul 4), pengelolaan program audit (Klausul 5) dan pelaksanaan audit sistem manajemen (Klausul 6), serta panduan evaluasi kompetensi individu yang terlibat dalam proses audit, termasuk orang yang mengelola audit program, auditor dan tim audit (Klausul 7).

Perlu di Ingat bahwa standar ini di kembangkan sebagai pedoman tentang panduan audit sistem manajemen dan tidak digunakan untuk tujuan sertifikasi.

Tentunya revisi atau edisi ke-2 pada standar ini dikembangkan tidak dikhususkan untuk ruang lingkup tertentu tetapi jauh lebih fleksibel dimana pedoman ini dapat diaplikasikan tergantung pada jenis, ukuran, kegiatan, sifat dan kompleksitas dari organisasi yang akan diaudit dan tidak membatasi pada organisasi tertentu.

Pada sesi tulisan kali ini saya akan membatasi pada 4 pokok bahasan sesuai dengan pemahaman dan keterbatasan saya.
Bahasan 1 adalah Prinsip Audit
Bahasan 2 adalah Pengelolaan Program Audit
Bahasan 3 adalah Pelaksanaan Audit
Bahasan 4 adalah Kompetensi dan Evaluasi Auditor

Lingkup penerapan pada standar ini meliputi internal & eksternal audit, dimana internal audit disebut dengan (Pihak Pertama) dan eksternal audit dibagi menjadi 2 yaitu Audit Pemasok (audit pihak kedua dimana pelanggan melakukan audit kepada pihak pemasok) & Audit Pihak Ketiga (Audit yang dilakukan untuk persyaratan peraturan perundangan atau tujuan yang serupa) untuk prihal sertifikasi maka mengacu kepada persyaratan ISO/IEC 17021:2011 yang telah direvisi menjadi 17021:2015.

Berikut penjelasan dari  internal & eksternal audit diatas.
Audit Pihak pertama atau secara umum disebut dengan internal audit, umumnya dilakukan oleh beberapa orang yang ditunjuk secara khusus yang berasal dari internal organisasi tersebut, dimana komposisi team tersebut berasal dari satu departemen atau lintas departemen.

Audit Pemasok atau Audit Pihak Kedua, Audit ini dikenal dengan istilah eksternal Audit dimana audit ini dilakukan oleh pelanggan kepada pihak pemasok/suppliernya untuk kepentingan organisasi.

Audit Pihak Ketiga Audit ini dilakukan oleh lembaga/ Badan/ Organisasi independen untuk kepentingan tertentu. contohnya untuk pemenuhan persyaratan-perundang-undangan atau untuk kebutuhan sertifikasi.

Tambahan sedikit ISO/IEC 17021 merupakan Penilaian kesesuaian - Persyaratan untuk badan yang memberikan audit dan sertifikasi sistem manajemen (Conformity assessment -- Requirements for bodies providing audit and certification of management systems), ISO / IEC 17021 berisi prinsip dan persyaratan untuk kompetensi, konsistensi dan ketidakberpihakan audit dan sertifikasi sistem manajemen dari semua jenis (misalnya sistem manajemen mutu atau sistem manajemen lingkungan) dan badan-badan yang menyediakan kegiatan ini.

Berikut adalah beberapa istilah yang perlu anda ketahui!!!
Audit didefinisikan sebagai proses yang sistematis, independen & terdokumentasi untuk mendapatkan bukti audit dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menetapkan sejauh mana kriteria audit telah terpenuhi. Kriteria Audit dapat berupa kebijakan, prosedur atau persyaratan (SNI ISO 9001, SNI ISO IEC 17021, Peraturan Menteri, Prosedur & Kebijakan Perusahaan).

Adequacy Audit, yakni Menentukan sejauh mana suatu sistem manajemen yang telah terdokumentasi dapat cukup memenuhi persyaratan standard. Dalam hal ini perlu diperhatikan adanya identifikasi dan mencatat area-area mana yang tidak memenuhi standard berdasarkan analisa dokumentasi sehingga perlu adanya pengetahuan yang mendalam terhadap standard.

Compliance Audit, yakni Menentukan sejauh mana suatu sistem manajemen yang telah terdokumentasi diterapkan secara berkesinambungan. Dalam hal ini perlu dicatat adanya perbedaan-perbedaan antara penerapan dengan dokumen berdasarkan sample dari kegiatan dan bukti yang objektif.

Bukti Audit merupakan bentuk rekaman, pernyataan mengenai fakta atau informasi lain yang terkait dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi.( Data dapat berupa Kualitatif & Kuantitatif)

Temuan audit merupakan hasil evaluasi bukti audit yang dikumpulkan terhadap kriteria audit (kesesuaian atau ketidaksesuaian). kesesuaian didefinisikan sebagai pemenuhan terhadap persyaratan dan ketidaksesuaian didefinisikan tidak memenuhi persyaratan

Kesimpulan audit adalah hasil audit setelah mempertimbangkan tujuan audit dan seluruh temuan audit yang telah dilakukan.

Program audit : pengaturan satu atau lebih audit yang direncanakan dalam jangka waktu tertentu dan diarahkan untuk maksud tertentu.

Lingkup audit : cakupan dan batasan audit & Rencana audit : uraian kegiatan dan pengaturan audit.

Overview Standard ISO 19011:2011
Pasal 1 Ruang Lingkup
Pasal 2 Acuan Normatif
Pasal 3 Istilah Kunci & Definisi. Perlu diketahui bahwa Definisi yang telah ditetapkan pada standar ini tentunya tidak bertentangan dengan definisi yang digunakan pada standar lainnya.

Pasal 4 Memberikan Penjelasan tentang prinsip -prinsip didalam audit.
Terdapat 6 Prinsip utama didalam Audit diantaranya adalah :
Integritas, Penyampaian yang Objektif, Profesional, Kerahasiaan,  Independen, Pendekatan berdasarkan bukti.

Pasal 5 Memberikan Panduan tentang pengelolaan program audit, penetapan tujuan program audit dan mengkoordinasikan kegiatan audit. Pengelolaan Program Audit meliputi Penetapan tujuan program audit, Penetapan program audit, Penerapan program audit, pemantauan program audit dan kaji ulang dan peningkatan program audit.

Program audit dapat mencakup pertimbangan audit dari satu atau lebih standar sistem manajemen. dimana Cakupan program audit didasarkan pada ukuran dan sifat dari organisasi yang diaudit, fungsionalitas, kompleksitas,dan tingkat kematangan dari sistem manajemen yang akan diaudit.

Pasal 6 Memberikan Panduan tentang perencanaan dan pelaksanaan audit sistem manajemen. Permulaan Audit --> Persiapan Kegiatan Audit --> Pelaksanaan Kegiatan Audit --> Persiapan dan distribusi Laporan Audit --> Penyelesaian Audit --> Pelaksanaan Tindak Lanjut Audit.

Pasal 7 Memberikan Panduan tentang kompetensi dan evaluasi auditor sistem manajemen dan tim audit. Menentukan kompetensi personil audit termasuk didalamnya mempertimbangkan atribut auditor, kemampuan untuk menerapkan pengetahuan & keterampila, mengembangkan dan memelihara serta meningkatkan kompetensi. kemudian Menetapkan kriteria Evaluasi, Memilih metode evaluasi, Melakukan evaluasi kompetensi auditor

LAMPIRAN A & B
Penerapan Kompetensi dan Evaluasi Auditor & Tim Audit & Panduan Tambahan untuk Auditor pada perencanaan & Pelaksanaan Audit.

Hal yang lain perlu diperhatikan bahwa proses audit seharusnya mempertimbangkan 4 pendekatan penting diantaranya adalah Struktural Approach, Operational ApproachPerformance Approach, Human Approach. Pendekatan Struktural menitik-beratkan pada konten atau kerangka dari Prosedur baik dari segi objektifitas, tahapan operasional dan parameter ukur yang digunakan, Pendekatan Operasional menitik-beratkan pada bagaimana proses operasional dijalankan sesuai dengan prosedur atau standar yang telah ditetapkan,  Pendekatan Performance menitik beratkan pada 2 indikator  yang sering digunakan yaitu lagging & leading indikator yang terukur. Human Approach menitik-beratkan pada peran & tanggung jawab dari pengawas pada pelaksanaan kegiatan operasional. 4 pendekatan inilah yang tentunya dapat menjadi parameter tentang kehandalan suatu proses audit sistem manajemen.

Demikian Semoga dapat bermanfaat bagi rekan-rekan.
Referensi
https://www.iso.org/standard/50675.html
ISO 19011 : 2011 Standard
https://isoindonesiacenter.com/menjadi-auditor-handal-dengan-iso-19011

Semoga Bermanfaat & Terima KasihAndry Kurniawan, SKM.,MKKK."Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",More info: Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme

Senin, 04 September 2017

Berbakti Kepada Kedua Orang Tua



Kisah Tauladan Uwais Bin Amir Al Qarni.
Renungan Islam - Kisah Bakhti anak pada Kedua Orang Tua-Nya.

Semoga Bermanfaat & Terima Kasih,
Andry Kurniawan, SKM., MKKK.
"Coming together is beginning, Keeping together is progress, Working together is success, Safety not only about knowledge and how to manage risk it's about needed because safety is everybody business"
More info : andryzsafety@gmail.com , Mobile Phone Number : (+62)812-1966-2291
Tidak dilarang untuk meng-copy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Bahan Mudah Terbakar & Meledak

Tentunya rekan-rekan tidak lupa salah satu kasus kebakaran tangki Kilang Pertamina di Cilacap pada tanggal 1 April 2011. Kilang terbesar di Indonesia dengan kapasitas 350,000 barel/day. sequence of incident dimulai dengan unloading minyak jenis Light Naphta (bahan baku premium yang tergolong ringan & mudah menguap) dari tangki timbun di area terminal yang berjarak 10 km dari kilang. Tangki jenis floating roof  dengan sistem ATG (Automatic Gauging System) untuk mengukur ketinggian tangki dan proses pengisian. Pemompaan berlangsung sejak jam 16.40 sampai dengan 04.25 keesokan harinya, akan tetapi jam 04.30 Terjadi Ledakan.

Data Tangki yang terbakar di unit Refinery Pertamina, Type Floating Roof - Tanki 31T-2, 31T-3 & 31T-7 diameter, Tinggi & Kapasitas berbeda-beda, Semua tangki dilengkapi dengan sistem pemadam kebakaran dan pencegahan pencemaraan baik foam chamber, cooling water & bund wall.

Tangki yang meledak ini adalah tangki dengan serial number 31T-2 Type Floating Roofm Diameter 29.25 meter, Tinggi 21.30 meter dengan Kapasitas 13.369 m3. pada sekeliling atap tangki dilengkapi dengan rim seal dari bahan sintesis yang berfungsi untuk menutup celah antara bagian atap (roof) dengan bagian dinding (shell). 

Analisis Penyebab Kebakaran.
A. Sumber Bahan Bakar
Terjadi kebakaran disebabkan karena adanya hidrokarbon dari tangki yang sedang beroperasi. Uap hidrokarbon disebabkan karena terjadinya luapan atau tumpahan (overfilling) di tangki. sebagai akibatnya minyak mengalir ke atas atap tangki dan sebagian ke luar dan ke dalam bundwall melalui drain pipe dan Slot pada bagian atas atap. karena minyak jenis ini memiliki berat jenis SG 745 kg/m3 atau sedikit lebih ringan dari udara, maka gas akan mengambang di atas permukaan tanah dan menyebar ke area sekitarnya sehingga mencapai unit proses yang sedang ber operasi.

B. Sumber Panas
Sumber Panas yang dapat mengakibatkan terjadinya penyalaan dapat terjadi dari berbagai faktor seperti listrik, Api Terbuka, Percikan Api, Bunga Api, Listrik Statis dan sebagainya salah satu dugaan sumber api berasal dari dapur kilang terdekat karena gas telah menjalar mencapai area dapur kilang

Penyebab Over Filling pada tanki di perkirakan karena kegagalan teknis dari alat pengukur level cairan (ATG) yang sebelumnya sudah terdeteksi dan dalam proses perbaikan.

Banyak Sekali kejadian terkait dengan kebakaran atau ledakan dalam kurun waktu 1972 s/d 2011 Terdapat 53 Kasus dimana 17 Kasus Kebakaran, 4 Kasus Ledakan dan 20 Kasus Ledakan disertai Kebakaran terjadi di dunia salah satunya adalah kebakaran kilang cilacap untuk detail anda dapat searching : www.safetyengineering.com.

Dalam pembahasan APAR telah saya paparkan proses terjadinya kebakaran, untuk mengingatkan kembali bahwa Kebakaran atau api adalah proses reaksi kimia antara baham bakar dengan oksigen dan adanya sumber panas. Penyalaan terjadi jika ada tiga unsur yang disebut segi tiga api (fire triangle) yaitu bahan bakar (fuel), Sumber Panas (heat) dan Oksigen dari Udara (O2) Tanpa adanya ketiga unsur tersebut suatu bahan tidak akan menyala. ada juga yang menggunakan konsep Fire Hexagonal dengan menambah satu unsur ke-4 yaitu chain reaction sebagai syarat keberlangsungan proses kebakaran.

Proses penyalaan suatu bahan bakar ditentukan oleh faktor utama yaitu :
A. Titik Nyala (Flash Point)
Titik nyala adalah temperatur terendah dimana suatu bahan mengeluarkan uap yang cukup untuk menyala sesaat jika terdapat sumber panas. Semakin rendah titik nyala maka bahan tersebut semakin mudah terbakar atau nyala. Sebagai contoh : Minyak Tanah mempunyai titik nyala antara 30-70 derajat celcius, Propane - 104  derajat celcius dsb.

B. Batas Nyala (Flammable Range)
Batas nyala adalah konsentrasi atau campuran uap bahan bakar dengan oksigen dari udara. Semakin tinggi Kadar bahan bakar di udara semakin sulit nyala dan sebaliknya jika kadar bahan bakar terlalu kecil juga sulit untuk menyala dan kedua batas ini adalah disebut batas nyala (Flammable Range) dimana batas ini disebut batas nyala bawah (Lower Explosive Limit -LEL) & batas nyala Atas (Upper Explosive Limit -UEL). Nah Batas antara LEL & UEL ini adalah batas dimana proporsi konsentrasi cukup untuk menyala.

Batas Nyala Bawah (Lower Explosive Limit -LEL) adalah batas konsentrasi terendah uap bahan bakar dengan oksigen yang dapat menyala

Batas Nyala Bawah (Upper Explosive Limit -UEL) adalah batas konsentrasi tertinggi uap bahan bakar dengan oksigen yang dapat menyala

Beberapa senyawa tentunya mempunyai perbedaan Flammable Limits (% Vol), Contoh senyawa Hidrokarbon : Methana (CH4) LEL 5.3% UEL 14.0%, Ethana (C2H6) LEL 3.0% UEL 12.5%, Benzena (C6H6) LEL 1.6% UEL 8.0%, Pentana (C5H12) LEL 1.5% UEL 7.8%, Crude Oil LEL 1.0% UEL 10.0%, Gasoline LEL 1.4% UEL 7.6% & Naptha LEL 0.8 % UEL 5.0%.

C. Penyalaan Sendiri (Auto Ignition)
Pada Temperatur tertentu bahan kimia dapat terbakar dengan sendirinya tanpa adanya sumber api (Source of Ignition) Sebagai contoh, jika bahan kimia tumpah mengenai permukaan panas pada mesin atau pipa maka secara langsung akan menyala dengan sendirinya tanpa ada sumber api. contoh Spontaneous Ignition Temperature (SIT) pada senyawa Hidrokarbon  Methana (CH4) SIT 536 derajat celcius, Ethana (C2H6) SIT 514 derajat celcius, Benzena (C6H6) SIT 580 derajat celcius , Pentana (C5H12) SIT 309 derajat celcius, Medium Diesel Oil SIT 338 derajat celcius, Fuel Oil SIT 429 derajat celcius, Pelumas SIT 250-415 derajat celcius.

Klasifikasi Bahan Mudah Terbakar dan Meledak berdasarkan NFPA dikategorikan sebagai berikut :
A. Cairan sangat mudah sekali menyala (Extreme Flammable Liquid) adalah setiap cairan yang memiliki titik nyala (Flash Point) <100 Derajat Fahrenheit (37.8 Derajat Celcius) - disebut juga cairan kelas I,  Bahan kelas I ini dibagi menjadi 3 yaitu kelas IA, IB dan IC sesuai dengan titik didihnya masing-masing.
B. Cairan Mudah Menyala (Highly Flammable) Cairan yang memiliki titik Nyala antara 100 Derajat Fahrenheit (37.8 Derajat Celcius) - 140 Derajat Fahrenheit (60 Derajat Celcius) yang disebut juga produk kelas II
C. Cairan Dapat Menyala (Flammable) Cairan yang memiliki titik Nyala diatas 140 Derajat Fahrenheit (60 Derajat Celcius) yang disebut juga produk kelas III.

Peledakan merupakan proses reaksi kimiawi antara suatu bahan kimia dengan proses oksidasi yang disertai dengan suhu dan tekanan yang tinngi misal bahan mudah meledak dengan oksigen contoh : Methyl Ethyl Keton Peroksida (Peroksida Organik), BBM dengan Ammonium Nitrat, Glyserin dengan KCLO3. Oleh karena itu Penangan, Pengolahan dan pengangkutan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, Termasuk dengan bahan pengoksidasi yang dapat mengeluarkan oksigen untuk mendukung proses pembakaran sehingga jika didekatkan dengan mudah meledak akan terjadi reaksi yang disertai dengan ledakan. contoh ; Kalium Chlorat/ Natrium Chlorat/ Amonium Chlorat dicampur atau berdekatan dengan Minyak atau Pelumas akan menimbulkan reaksi ledakan.

Referensi :
Risk Based Process Safety Management;
Chemical Hazards - Dra Fatima Lestari, MSi, PhD

Semoga Bermanfaat & Terima Kasih
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK
."Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme

Check This Out (2)

Check This Out (3)