Check This Out

Check This Out Bro & Sis

Sabtu, 22 Januari 2022

Sosialisasi PP Nomor 22 Tahun 2021 terkait Persetujuan Lingkungan & WEBINAR Pengelolaan Limbah B3 dan Tata Cara Perizinan melalui Online Single Submission (OSS)

 Semangat Pagi Sahabat Minerba & PUPR, Salam Sehat.

Seperti Biasa Rekan rekan SaMin & SaPUR untuk Terus Menerapkan Protokol COVID 19, Jangan Kendor ych untuk saling mengingatkan.

Banyak yang bertanya mengenai Hal PP No. 22/2021 & Pengelolaan Limbah B3 Melalui WA So,

Berikut ini saya share Sosialisasi PP Nomor 22 Tahun 2021 terkait Persetujuan Lingkungan & WEBINAR Pengelolaan Limbah B3 dan Tata Cara Perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Sambil Nambah Ilmu & Belajar ych.

1. Sosialisasi PP Nomor 22 Tahun 2021 terkait Persetujuan Lingkungan

2. Sosialisasi PP Nomor 22 Tahun 2021 terkait Persetujuan Lingkungan


Semoga Bermanfaat.

Link :
1. https://www.youtube.com/watch?v=2r5rExPI8wc
2. https://www.youtube.com/watch?v=fJNHwA_QNCg

Don't forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety is not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

[LIVE] Konferensi Pers Capaian Kinerja 2021 dan Program Kerja 2022 Sub Sektor Minerba

Semangat Pagi Sahabat Minerba & PUPR, Salam Sehat.

Seperti Biasa Rekan rekan SaMin & SaPUR untuk Terus Menerapkan Protokol COVID 19, Jangan Kendor ych untuk saling mengingatkan.

Berikut ini saya share [LIVE] Konferensi Pers Capaian Kinerja 2021 dan Program Kerja 2022 Sub Sektor Minerba terkait dengan Capaian dan Isu Strategis di Sektor MINERBA.


Link: 
https://www.youtube.com/watch?v=2rEuBMSiJRI

Don't forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety is not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Rabu, 19 Januari 2022

Pantai Ora, salah satu Keindahan Dari Maluku Tengah

Semangat Pagi Sahabat Minerba & PUPR, Salam Sehat.
Flash Back Destinations in Maluku. Full Recommended.

 Ora Beach an exotic destinations in Maluku, Indonesia.

Salah satu Kepingan surga yang ada di Pulau Seram, Maluku Utara, Ora Beach.


Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Kamis, 13 Januari 2022

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba

Semangat Pagi Sahabat Minerba, Salam Sehat.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba sudah terbit Loh, Yuk disimak Video Sosialisasi PP No. 96 Tahun 2021 Beikut.


Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Pedoman Pengusahaan Mineral & Batubara Indonesia (Indonesia Mining Guidance)

SAMBUTAN

Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan utama di seluruh sektor. Sub sektor pertambangan mineral dan batubara juga tidak terlepas dari dampak pandemi tersebut. Namun demikian, pemerintah tetap menjaga iklim usaha pertambangan mineral dan batubara tetap kondusif di tengah tantangan global ini. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPMN), sub sektor mineral dan batubara menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional untuk mendukung transformasi ekonomi Indonesia.

Pemerintah mendorong investasi pertambangan mineral dan batubara terus meningkat, utamanya pada bidang hilirisasi minerba. Pada tahun 2020, sub sektor pertambangan mineral dan batubara Indonesia memasuki babak baru dengan disahkannya UU No. 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba). 

Lebih lanjut lagi, telah disahkan juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi yang ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja yang memadai. 

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menerbitkan buku Pedoman Pengusahaan Mineral dan Batubara secara rutin setiap tahun. Buku yang ada di hadapan pembaca ini merupakan edisi kelima yang telah diterbitkan sejak tahun 2017 secara berkesinambungan. Indonesia memiliki potensi pengusahaan mineral dan batubara yang sangat besar. 

Sudah menjadi tugas kami untuk menyajikan informasi selengkap mungkin agar investor domestik dan asing memperoleh informasi yang komprehensif untuk keperluan penanaman modal pada sub sektor mineral dan batubara di Indonesia. 

Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong pertumbuhan investasi sektor mineral dan batubara. Di saat yang bersamaan, penatausahaan di sub sektor minerba juga menjadi perhatian utama yang tidak kalah pentingnya. Oleh karena itu, dalam buku ini kami menyajikan peluang potensi investasi sekaligus peraturan yang berlaku di Indonesia agar calon investor dapat memahami lebih utuh bagaimana melakukan investasi di Indonesia, khususnya pada sub sektor mineral dan batubara.

Kami berharap penerbitan buku Pedoman Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara ini dapat menjadi jembatan strategis untuk mengembangkan investasi mineral dan batubara di Indonesia.

Referensi :
https://www.minerba.esdm.go.id

Please Check Link Below :

Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Menko Luhut: Larangan Belum Dicabut, Ekspor Batubara Hanya Untuk yang Sudah Memenuhi Kewajiban

JAKARTA, TAMBANG – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, memimpin rakor terkait Larangan Ekspor Batubara dan Pemenuhan Batubara PLN, Rabu (12/1). Menurutnya, ekspor batubara hanya boleh dilakukan bagi perusahaan yang sudah memenuhi kewajibannya.

Dalam rakor tersebut, Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa dukungan pemerintah dan stakeholder dalam mengintervensi kepastian stok batubara untuk pembangkit listrik, saat ini sudah dalam kondisi aman.

Status stok batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) saat ini, kata dia, berada dalam angka minimal 15 HOP atau untuk  PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.

Atas laporan dari PLN serta masukan dari berbagai Kementerian dan lembaga terkait, maka dalam rakor ini diambil beberapa keputusan sebagai berikut:

  1. Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batubara tersebut terlalu lama dibiarkan. Namun perusahaan-perusahaan batubara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021.
  2. Untuk kedepannya, perusahaan batubara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah sebagai berikut:
Pertama, untuk perusahaan batubara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100% di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.

Kedua, untuk perusahaan batubara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

Ketiga, untuk perusahaan batubara yang spesifikasi batubaranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batubara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.

Sementara itu, Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batubara, sebagai dasar perhitungan pada poin no 2 di atas.

Dalam Rakor yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bakamla, serta beberapa petinggi lembaga pemerintahan lainnya tersebut, Menko Luhut mengingatkan semua pihak untuk bergerak mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan.

“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” tegas Luhut.

Referensi :
https://www.tambang.co.id/dirjen-minerba-larangan-ekspor-sementara-batubara-efektif-amankan-pasokan-pln-27304/

Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Kamis, 06 Januari 2022

Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan, Ada Apa?

Presiden Jokowi mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba. Hal ini karena perusahaan tersebut tak pernah menyampaikan rencana kerja padahal izin sudah diberikan bertahun-tahun.

"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut," ujar Jokowi dalan konferensi pers disiarkan di kanal YouTube Setpres (6/1/2022).

Yuks, Simak Videonya berikut : 


Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI BERKELANJUTAN

Pengaturan terkait Konstruksi Berkelanjutan pada PP Nomor 14 Tahun 2021, tercantum pada Pasal 84 s.d 84 H, Sebagai dasar hukum terbitnya Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan.



PILAR KONSTRUKSI BERKELANJUTAN
Pasal 2
Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan berlaku bagi:
  • Unit Organisasi Teknis; dan/atau
  • Masyarakat Jasa Konstruksi.
3 Pilar Konstruksi Berkelanjutan : secara EKONOMI layak dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga pelestarian LINGKUNGAN, mengurangi disparitas SOSIAL masyarakat.

Pasal 5
Persyaratan Administrasi  : Persyaratan administrasi sesuai peraturan perundang undangan
Persyaratan Teknis : Persyaratan teknis keandalan bangunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Teknis Berkelanjutan : Ketentuan teknis yang terdiri atas kriteria dan subkriteria penyelenggaraan Bangunan Konstruksi yang memenuhi prinsip berkelanjutan

PERSYARATAN TEKNIS KONSTRUKSI BERKELANJUTAN


Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dilakukan secara terpadu dan efisien dengan memperhatikan: a.prinsip Konstruksi ramping; dan/atau b.penggunaan teknologipemodelan informasi bangunan (building information modelling)


PERENCANAAN UMUM 


Pasal 9
Pemograman dapat dilakukan dengan cara :
  1. Identifikasi dan kesamaan visi keberlanjutan
  2. Penetapan bangunan konstruksi berkelanjutan dan predikatnya
  3. Penetapan metode penyelenggaraan proyek
  4. Perhitungan kebutuhan pembiayaan
  5. Pelaksanaan studi kelayakan
  6. Penyusunan dokumen program
  7. Penyusunan laporan pemrograman
KRITERIA
  • Readiness criteria (Lahan, DED, persetujuan lingkungan, studi kelayakan) 
  • Kemudahan aksesibilitas masyarakat 
  • Pemanfaatan sumber daya alam
  • Partisipasi masyarakat
  • Kesesuaian dengan kaidah-kaidah yang responsif gender, kaum disabilitas, dan kaum marjinal
OUTPUT
DOKUMEN PROGRAM & LAPORAN PEMROGRAMAN

Pasal 10
“Pelaksanaan Konsultansi Konstruksi dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa”

TAHAPAN
  • Identifikasi dan koordinasi tujuan, lingkup, dan target penyelenggaraan konstruksi berkelanjutan kepada seluruh pihak yang terlibat;
  • Penetapan kriteria rancangan konstruksi berkelanjutan
  • Penyusunan dokumen konsultansi konstruksi yang terpadu dan efisien
  • Pemeriksaan kualitas hasil pelaksanaan konsultansi konstruksi; dan
  • Penyusunan laporan pelaksanaan konsultansi konstruksi.
 OUTPUT
  1. Dokumen Persetujuan Lingkungan; 
  2. Dokumen Gambar Perancangan;
  3. Dokumen Spesifikasi Teknis;
  4. Perhitungan Dan Rencana Teknis Pengolaan Dan Konservasi Air;
  5. Perhitungan Dan Rencana Teknis Pengelolaan Sampah Dan Limbah Bangunan;
  6. Perhitungan Dan Rencana Teknis Konservasi Energi;
  7. Perhitungan Dan Rencana Teknis Konservasi Sumber Daya Lainnya;
  8. Perkiraan Biaya Siklus Hidup Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan;
  9. Rancangan Konseptual SMKK; 
  10. Harga Perkiraan Perencana; Dan 
  11. Laporan Pelaksanaan Konsultansi Konstruksi

Demikian Part 2 terkait dengan Overview PP No 14 Tahun 2021 Substansi Keberlanjutan Konstruksi, Mudahan dalam waktu dekat kita lanjutkan kembali ke Part 3 Inshaa Allah, sebagai lanjutan.

Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Minggu, 02 Januari 2022

Overview PP No 14 Tahun 2021 Substansi Keberlanjutan Konstruksi

Overview PP No 14 Tahun 2021 Substansi Keberlanjutan Konstruksi

Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan:“Mewujudkan Bangunan Gedung/sipil yang berkualitas, handal dan berkelanjutan”.

KESELAMATAN KONSTRUKSI : PEMENUHAN STANDAR K4

3 Pilar Konstruksi Berkelanjutan: secara ekonomi layak dan dapat meningkatkan kesejahteran masyarakat, menjaga pelestarian lingkungan dan mengurangi disparitas sosial masyarakat.


MUATAN SUBSTANSI PP 14/2021 (PASAL 84-85)
  1. Pasal 84-84H : KONSTRUKSI BERKELANJUTAN DAN STANDAR K4
    • Perkuatan Prinsip Konstruksi Berkelanjutan dengan Standar K4
    • Perkuatan Aspek Konstruksi Berkelanjutan (aspek sosial, ekonomi dan teknis)
    • Penambahan Kriteria Pemenuhan Prinsip Konstruksi Berkelanjutan
  2. Pasal 84I-84AK : SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
    • Integrasi K3, Mutu dan Lingkungan yang tertuang dalam dokumen RKK, RMPK/Program Mutu, RKPPL dan RMLLP
    • Penambahan kualifikasi Tenaga Ahli dan Petugas Keselamatan Konstruksi 
    • Penambahan komponen biaya manajemen lalu lintas, dan biaya pengujian lingkungan pada komponen biaya penerapan SMKK 
  3. Pasal 85 :  KEGAGALAN BANGUNAN DAN PENILAI AHLI
    • Jenis, kriteria, Penilaian dan Pelaporan Kegagalan Bangunan
    • Tugas, hak, wewenang, kriteria dan kompetensi Penilai Ahli
    • Pembinaan Penilai Ahli 
  4. Pasal 123A : KOMITE KESELAMATAN KONSTRUKSI
    • Struktur Organisasi Komite
    • Penambahan wewenang Komite
    • Penambahan risiko proyek untuk dapat dipantau oleh Komite

PERATURAN PELAKSANA TURUNAN PP 14/2021 

  1. KONSTRUKSI BERKELANJUTAN DAN STANDAR K4 Pasal 84 – 84H
    • Permen PUPR Nomor 9 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan: Pilar Konstruksi Berkelanjutan, Prinsip Konstruksi Berkelanjutan, Persyaratan Konstruksi Berkelanjutan, Tahapan Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan, Pemberian Predikat Konstruksi Berkelanjutan dan Pembinaan Konstruksi Berkelanjutan.
  2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK) Pasal 84I – 84AK
    • Permen PUPR Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi: Pengaturan dokumen SMKK, termasuk untuk pekerjaan sederhana, Penerapan SMKK dan kualifikasi ahli pada tahap prakonstruksi dan tahap pembangunan, termasuk untuk pekerjaan sederhana, Biaya Penerapan SMKK, termasuk untuk pekerjaan sederhana, Tugas, tanggung jawab dan wewenang Penyedia dan Pengguna Jasa, Tata Cara Penjaminan mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi, Pelaporan Penerapan SMKK.
  3. KEGAGALAN BANGUNAN DAN PENILAI AHLI Pasal 85 – 85R
    • Permen PUPR Nomor 8 tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan: Pelaksanaan pendaftaran, pelatihan dan pencatatan penilai ahli, Pengujian dan pembinaan penilai ahli, Pelanggaraan oleh Penilai Ahli, Kriteria dan tolok ukur kegagalan bangunan, Pencatatan dan pelaporan kejadian kegagalan bangunan, Pelaksanaan penilaian kegagalan bangunan, Pelaporan hasil Penilaian kegagalan bangunan.
BAGIAN 1 
PENDEKATAN : KONSTRUKSI BERKELANJUTAN 

KRITERIA KONSTRUKSI BERKELANJUTAN
  1. TEKNIS: Kriteria teknis bangunan, Pemenuhan standar K4, Kelaikan fungsi bangunan
  2. LINGKUNGAN: Tepat guna lahan; Konservasi energi; Konservasi air; Sumber dan siklus material; Kenyamanan dan kesehatan; Manajemen lingkungan
  3. EKONOMI: Berkontribusi dalam peningkatan potensi ekonomi wilayah, Penyusunan prioritas program untuk memperoleh manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat, Efisiensi sumber daya, Mendukung usaha lokal, Perkuatan UMKM.
  4. SOSIAL: Partisipasi masyarakat, Unsur gender, kaum disabilitas dan kaum marginal, Mendukung interaksi masyarakat, Pelestarian budaya atau kearifan lokal.
BAGIAN 2
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
Pasal 1 : Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K4).

Pasal 84I : 
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi merupakan pemenuhan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4) dengan menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan Kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan.

INTEGRASI KESELAMATAN KONSTRUKSI, MUTU DAN LINGKUNGAN DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 84L-84V
PEMBINAAN PENERAPAN SMKK
Pasal 84 AH
BAGIAN 3
KOMITE KESELAMATAN KONSTRUKSI
Pasal 123A Menteri menetapkan Komite K2 dalam pengawasan penerapan SMKK

Tugas Komite Kesalamatan Konstruksi 
  1. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi yang diperkirakan memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi sedang dan besar;
  2. Melaksanakan investigasi kecelakaan konstruksi;
  3. Memberikan saran, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi besar, dan/atau investigasi kecelakaan konstruksi dalam rangka mewujudkan Keselamatan Konstruksi; dan
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri
Kewenangan
  1. Memasuki tempat kerja konstruksi;
  2. Meminta keterangan dari pihak-pihak terkait;
  3. Meminta data yang berhubungan dengan tugas Komite; 
  4. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait Keselamatan Konstruksi.
BAGIAN 4
PENILAI AHLI DAN KEGAGALAN BANGUNAN

Demikian Part 1 terkait dengan Overview PP No 14 Tahun 2021 Substansi Keberlanjutan Konstruksi, Mudahan dalam waktu dekat kita lanjutkan kembali ke Part 2 Inshaa Allah, sebagai lanjutan.

Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Check This Out (2)

Check This Out (3)