Check This Out

Check This Out Bro & Sis

Senin, 22 Juli 2019

Masih Bingung Antara Kecelakaan Kerja & Kecelakaan Tambang

Dalam beberapa kali kesempatan diskusi ternyata masih banyak rekan-rekan yang belum memahami antara Kecelakaan Kerja & Kecelakaan Tambang. Sehingga, dalam kesempatan ini saya akan membahas secara singkat tentang kecelakaan kerja & kecelakaan tambang.

Sebelumnya kita bahas dulu pengertian teknis tentang :
Tenaga Kerja dalam UU No.13/2003 Bab I Ketentuan Umum  Pasal 1 dimana Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Perlu dipahami Tenaga Kerja dlm JKK termasuk magang & murid yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima upah atau tidak, Pemborong Pekerjaan & Narapidana yang diperjakan di perusahaan.

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. (Permenaker No. 7 Tahun 2017 Tentang Program Jaminan sosial tenaga kerja indonesia).

Kasus kecelakaan kerja  dapat dibuktikan apabila terdapat Korban/IP yang mengalami cidera akibat suatu peristiwa atau kejadian yang tidak diinginkan dengan kriteria kecelakaan terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar dilalui. secara eksplisit maka ada 2 hal yang perlu diperhatikan yaitu kecelakaan dikategorikan mulai dari IP keluar dari rumah & berada di jalan umum. Sehingga untuk pembuktiannya harus dilengkapi "Surat Keterangan dari Pihak Kepolisian" / " 2 Orang Saksi yang mengetahui kejadian"

Pengertian kecelakaan berhubungan dengan hubungan kerja ini punya arti luas sehingga tidak ada batasan secara konkrit. akan tetapi pedoman dalam menentukan apakah suatu kecelakaan termasuk kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja dapat dilihat dari: 
1) Kecelakaan terjadi di tempat kerja; 
2) Adanya perintah kerja dari atasan/pemberi kerja/pengusaha untuk melakukan pekerjaan; 
3) Melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan; dan/atau 
4) Melakukan hal yg sangat penting & mendesak dlm jam kerja atas izin/ sepengetahuan perusahaan.

Kondisi lain yang dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja :
A) Pada hari kerja
1) Kecelakaan yang terjadi pada waktu melakukan perjalanan dinas sepanjang kegiatan yang dilakukan ada kaitannya dengan pekerjaan dan/atau dinas untuk kepentingan perusahaan yang dibuktikan dengan surat perintah tugas.
2) Kecelakaan yang terjadi pada waktu melakukan kerja lembur yang harus dibuktikan dengan surat perintah lembur

 B) Diluar waktu/Jam Kerja
1) Kecelakaan yang terjadi pada waktu melaksanakan aktivitas lain yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan dan harus dibuktikan dengan surat tugas dari perusahaan contoh Diklat & Pendidikan/Trainin;
2) Kecelakaan yang terjadi pada waktu yang bersangkutan sedang menjalankan cuti mendapat panggilan atau tugas dari perusahaan, maka perlindungannya adalah dalam perjalanan pergi dan pulang untuk memenuhi panggilan tersebut.

C) Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan pergi dan pulang dari Base Camp atau anjungan yang berada di tempat kerja menuju ke tempat tinggalnya untuk menjalani istirahat (dibuktikan dengan keterangan perusahaan dan jadwal kerja).

D) Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan pergi dan pulang melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar bagi tenaga kerja yang setiap akhir pekan kembali ke rumah tempat tinggal yang sebenarnya (untuk tenaga kerja yang sehari-hari bertempat tinggal di rumah kost/mess/asrama dll). 

E) Penyakit Akibat Hubungan Kerja/Penyakit Terkait Kerja (work related disease) adalah penyakit yang dicetuskan atau diperberat oleh pekerjaan atau lingkungan kerja tidak termasuk PAK, namun yang bersangkutan memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Contoh: penyakit asma yang diakibatkan keturunan, penyakit hernia yang ada faktor bawaan. 

F) Meninggal mendadak di tempat kerja pada hakekatnya bukan kecelakaan kerja, namun karena kejadiannya sedang bekerja di tempat kerja, maka pemerintah memberikan suatu kebijakan perluasan perlindungan sehingga meninggal mendadak di tempat kerja dianggap sebagai kecelakaan kerja. Untuk memperoleh jaminan kecelakaan kerja akibat meninggal mendadak di tempat kerja harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.) Tenaga kerja pada saat bekerja di tempat kerja tiba-tiba meninggal dunia tanpa melihat penyebab dari penyakit yang dideritanya.
2.) Tenaga kerja pada saat bekerja di tempat kerja mendapat serangan penyakit kemudian langsung dibawa ke dokter/unit pelayanan kesehatan/rumah sakit dan tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam kemudian meninggal dunia.

Apabila terjadi perbedaan pendapat antara para pihak mengenai kecelakaan kerja atau bukan kecelakaan kerja mengenai:  Akibat kecelakaan kerja, Besarnya prosentase cacat akibat kecelakaan kerja dan besarnya jaminan. maka pihak yg tidak menerima dapat meminta penetapan kepada Pengawas Ketenagakerjaan .


Berbeda dengan kecelakaan Tambang, Syarat suatu kecelakaan dikategorikan kecelakaan tambang maka harus memenuhi 5 unsur kecelakaan tambang yaitu :
Refer ke Kepmen ESDM No 1827K/30/MEM/2018 Lamp. 3 
Kecelakaan tambang memenuhi 5 (lima) unsur, terdiri atas:
1) Benar-benar terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tanpa unsur kesengajaan; 
Perbedaan paling dasar di Kepmen ESDM No 1827 dengan Kepmentaben 555 sebelumnya adalah definisi tentang Benar-Benar Terjadi dijelaskan dengan rinci. Hal lain yang perlu diperhatikan dapat dibuktikan dengan adanya korban dan bukan merupakan unsur kesengajaan/ tindakan kriminal. Lalu bagaimana menentukan suatu kecelakaan termasuk murni kecelakaan atau terdapat unsur disengaja/kriminal? Maka di perlukan proses investigasi untuk mencari "root causes"/penyebab terjadinya kecelakaan apabila terdapat unsur kriminal maka dapat dilimpahkan ke pihak yang berwenang.

2) Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh KTT/ PTL; 
Salah satu syarat lain kecelakaan tersebut dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang maka pekerja yang mengalami cidera adalah pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh KTT/PTL.

3) Akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian atau akibat kegiatan penunjang lainnya; 
Pengertian kegiatan usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan, serta pascatambang. 

4) Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin; 
Jelas pengertiannya, hal yang yang berbeda antara jam kerja pekerta tambang atau orang yang diberi izin adalah jika seorang pekerja tambang yang bekerja pada shift I (Siang) dari pukul 07.00 s.d 17.00 Kemudian pada saat malam hari diluar jam kerja pekerja tambang tersebut, pekerja tambang ikut bersama dengan rekannya ke area pertambangan maka, pada saat terjadi kecelakaan, pekerja ini mengalami cidera maka kecelakaan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kecelakaan tambang karena kejadian kecelakaan tersebut bukan merupakan jam pekerja tambang. Berbeda dengan orang yang diberi izin oleh KTT/PTL Kapanpun orang tersebut mengalami kecelakaan di area wilayah pertambangan atau proyek maka kecelakaan tersebut dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang.

Lalu apakah apabila kecelakaan tersebut terjadi pada jam istirahat apakah termasuk kecelakaan tambang?
Waktu Kerja dalam pasal 77 UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan 7  jam 1  hari & 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. sedangkan waktu istirahat. waktu istirahat dan cuti  dalam pasal 79 UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan dimana ayat (2) huruf b yaitu  istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; sehingga jelas apabila kecelakaan terjadi pada jam istirahat maka tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang kecuali ada perintah khusus untuk melakukan tugas tersebut pada jam istirahat.

5) Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.
Kecelakaan yang dikategorikan sebagai kecelakaan tambang salah satunya harus terjadi  di wilayah kegiatan usaha pertambangan / wilayah proyek. wilayah kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan batasan lias yang tertera pada izin penambangan. sedangkan wilayah proyek adalah wilayah di luar kegiatan usaha pertambangan namun masih berkaitab dengan kegiatan usaha pertambangan dan wilayah proyek ini ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.

Intinya dalam penentuan kecelakaan tambang harus memenuhi 5 unsur diatas, Apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka tidak dapat dikatakan sebagai kecelakaan tambang tapi dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.

Dont Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day's & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Minggu, 21 Juli 2019

"ESDM: Gelembung Gas di Perairan Pantai Utara Jawa Bisa Seperti Film Deepwater Horizon"

Tulisan ini saya Co-Pas dari salah satu Media Online Kompas.com dengan Link dibawah ini :


JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, insiden munculnya gelembung gas di di lapangan YYA, Blok Offshore North West Java (ONWJ) bisa berpotensi menimbulkan semburan gas (blow out).

Bahkan, dia menyebut dampak terburuknya bisa terjadi seperti film Deepwater Horizon. Film tersebut mengadopsi insiden tumpahan minyak yang terjadi di Teluk Meksiko, Amerika Serikat. 

“Pernah nonton (film) Deepwater Horizon? kejadian paling parah (bisa) seperti itu,” ujar Djoko di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Agar hal tersebut tak terjadi lanjut Djoko, pihaknya bersama Pertamina Hulu Energi (PHE) selaku operator lapangan telah melakukan sejumlah upaya. Salah satu upaya yang dilakukan yakni penghentian gelembung gas dengan melakukan pengeboran miring. “Risiko yang paling fatal adalah rig-nya tenggelam. Tapi sekarang baru miring 8 derajat,” kata Djoko. 

Djoko menambahkan, pihaknya saat ini telah berada di posko crisis center yang didirikan oleh Pertamina. Sementara itu, semua karyawan yang bekerja di lapangan tersebut saat ini sudah dievakuasi. “Tim kami sedang berada di lokasi sejak hari Jumat, kami segera krim ke sana petugas. Masih ada pertamina crisis center. Berupaya semaksimal mungkin untuk atasi accident yang terjadi di platform ONWJ,” ucap dia. Gelembung gas tersebut pertama kali munucul pada Jumat (12/7/2019). Hingga saat ini munculnya gelembung gas tersebut masih terjadi.

Sumur YYA-1 sendiri merupakan sumur reaktifasi di sekitar 2 kilometer (KM) dari Pantai Utara Jawa. Reaktivasi sumur tersebut dikerjakan oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Komentar :
it' will be disaster if well control fail. saya coba lihat beberapa literatur dari beberapa media online yang dapat menimbulkan spekulasi berlebihan sehingga menjadi "Hiperbola" & mulai tidak terkendali. "Deepwater Horizon" & "Miring 8 derajat" ini kemudian menjadi polemik walaupun hal ini tidak dijelaskan secara teknis sehingga membuat resah. dalam kasus "Deepwater Horizon" = BOP Failed to secure the Well / BOP Failed to seal the well due to drill pipe buckled investigasi ini kemudian direlease oleh U.S. Chemical Safety Board (CSB).

Saya juga tidak ingin berspekulasi tentang "Apa yang Terjadi"? Karena minimnya informasi yg saya dapat, dalam prespektif K3 hal ini tentu menarik untuk dibahas khususnya terkait "Gagalnya Barrier/ Sistem Kendali yang digunakan untuk mencegah formasi mencapai surface"

So far, penanganan keadaan darurat sudah di aktifkan & well juga sedang dalam penanganan, terlihat pula dari statement pak Djoko terkait dengan "Crisis Management" yang dipersiapkan dalam rangka  penanganan keadaan darurat  itu sendiri.

So we waiting the Lesson Learn from this event.

Dont Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day's & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Tantangan OHSMS di Era IR 4.0 / IoT

WHAT 4.0? 
Pertanyaan ini yang pertama muncul yang kemudian sangat menarik untuk dibahas walaupun bukan lagi menjadi "Trending Topic" atau "Hot issues". Industry Revolution (IR 4.0) - Main Driving Forces begitu istilah yang digunakan. secara singkat Industry Revolution (IR 4.0) adalah trend di dunia industri yang menggabungkan teknologi otomatisasi dengan teknologi cyber atau dengan istilah berbeda adalah Internet of Things (IoT).

Tentu banyak pendapat ahli yang berpendapat tentang  Industry Revolution (IR 4.0) baik positive atau negative. sebagai contoh pandangan Negative (-) Mckinsey Global institute (2017) pada 2030 sebanyak 400 juta sampai 800 juta orang harus mencari pekerjaan baru, karena digantikan mesin dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan memasuki revolusi industri 4.0 Indonesia akan kehilangan 50 Juta peluang kerja. sedangkan berbeda dengan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang berpendapat bahwa Revolusi industri 4.0 justru memberi kesempatan bagi Indonesia untuk berinovasi. Revolusi yang fokus pada pengembangan ekonomi digital dan Pengembangan ekonomi digital adalah pasar dan bakat, dan Indonesia memiliki keduanya. Ia tidak sependapat bahwa revolusi industri 4.0 akan mengurangi tenaga kerja, sebaliknya malah meningkatkan efisiensi.

Evolusi 1.0 - 4.0  
Dimulai pada akhir abad ke 18 (1784) yang dikenal dengan IR. 1.0 dimana pada revolusi ini tumbuhnya mekanisasi & energi berbasis uap dan air dimana pencapaian tertinggi pada revolusi ini adalah mesin uap - Solusi : Mechanical Production. Berlanjut pada abad ke 20 (1870) IR. 1.0 Mengalami revolusi menjadi IR. 2.0 dimana perubahan pada revolusi ini ditandai dengan berkembangnya energi listrik dan motor penggerak - Solusi : Mass Production. Hal ini terus berkembang sampai pada Awal mula Tahun 1970'an s.d 2011 dimana IR. 2.0 Mengalami perubahan menjadi IR. 3.0 dimana perubahan pada revolusi ini ditandai dengan tumbuhnya industri berbasis elektronika, teknologi informasi, serta otomatisasi. Solusi  : Mass Production Automation. Hari ini sadar atau tanpa disadari kita telah berada di era IR. 4.0 hal ini ditandai dengan berkembangnya Internet of Thing (IoT), Meningkatnya "demand" akan teknologi secara "Real Time", Murah, Cepat & Berkualitas menuntut solusi & inovasi yang menggabungkan teknologi otomatisasi dengan teknologi cyber.

Lalu Bagaimana Tantangan IR.4.0 dibidang K3
Berangkat dari fakta Keselamatan & Kesehatan Kerja di Tempat Kerja, ILO Mengeluarkan data 2.78 Juta - Orang Meninggal akibat Kecelakaan Kerja & Penyakit Akibat Kerja- Per Tahun & 374 Juta - Cidera & Penyakit tidak fatal akibat pekerjaan dan diantaranya menyebutkan tinggi angka absen akibat kejadian tersebut,

di Sektor Pertambangan Refer data dari KESDM : Angka FR & SR - 2018, FR : 0.21 & SR :  689.98 dengan jumlah kasus 18 Mati, 71 Cidera Berat & 52 Cidera Ringan. Jika dibandingkan dengan Angka FR & SR - 2017, FR : 0.40 & SR : 309.57 Maka terdapat penurunan angka kekerapan terjadi kasus kecelakaan akan tetapi perlu diperhatikan peningkatan angka SR dimana jumlah kasus kematian mengalami peningkatan dan memerlukan perhatian serius.

Hal Lain yang perlu diperhatikan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Tenaga Kerja Asing (TKA), Unskill Labour, Kompetensi, Sertifikasi, penguasaan teknologi industri 4.0, Mentalitas Millenial (Newbie), Link & Match, Pergesaran OtotTeknologi, Budaya K3 & Sistem Manajeman K3 dan Kompleksitas Instrument.

“The best way to predict the future is to create it.“
(Presiden ke-16 AS, Abraham Lincoln)

Perkembangan teknologi yang begitu cepat dan pesat akan semakin meningkatkan kompleksitas sebuah sistem kerja  & menuntut penguasaan teknologi tersebut yang dapat membuat potensi impact dari suatu "kegagalan" yang dihasilkan begitu parah.

Peluang terjadinya "Error" merupakan hal yang perlu diperhatikan didalam sebuah HSEMS pada era IR. 4.0 Baik : Kegagalan dalam Instalasi, Kegagalan dalam Operasional, Kegagalan didalam Interpretasi dan Kegagala dalam Perbaikan/Perawatan.

Pendekatan Management of risk inilah yang harus digunakan untuk kemudian melihat pola kegagalan dan mempersiapkan sistem kendali yang tepat sebagai fungsi "Prevention" & "Mitigation" dari kegagalan sebuah "Barrier" yang tidak dapat menjalankan fungsinya.

Paradoks” Mind Set + Knowledge = Perception  Mind Set + Competent = Safe Behavior
Revolusi Industri 4.0  lebih mengarah kepada kemampuan manusia dalam menghadapi sistem kerja yang kompleks dan melibatkan banyak instrumentasi sehingga Kemampuan manusia berdapatasi (Cognitive) terhadap instrument tersebut merupakan hal yg kritikal dalam Revolusi Industri 4.0 Terhadap K3 Interpretasi Benar atau Salah dalam pengambilan keputusan tergantung dari Cognitive tersebut, Karena Cognitive adalah bagian dari kemampuan adaptif (reliability) manusia.

Kemampuan Pekerja (Hal ini berbasis Kompetensi berbasis kinerja) untuk dapat menguasai teknologi dapat mengurangi risiko meningkatnya angka kegagalan/Kerugian akibat “Human Factor"

Baik disadari atau tidak kita semua telah bertransformasi kedalam era ini sehingga secara global perlunya :
  1. Peranan semua pihak  untuk dapat melakukan Kolaborasi dengan pihak pemerintah dan industri untuk merancangan Program K3 Nasional;
  2. Membangun Kemitraan Strategis antara Dunia Kampus & Dunia Industri untuk Mencetak SDM Indonesia yang Berkualitas;
  3. Mendorong upaya Masifikasi pelatihan kerja dan sertifikasi profesi berbasis kompetensi;
  4. Mendorong Adopsi Teknologi berbasis Cyber, Contoh Dispatch Fleet Management System – Open Pit 
  5. Mendorong Revolusi Mental” dikalangan “Newbie” terkait dengan Peluang usaha di pertambangan melalui Sharing Season & Workshop
Referensi

- Sidney Dekker, Drift into Failure, 2011
- Terje Aven, Risk, Suprise, and Black Swain, 2014
- Paparan Roslinormansyah (WA), 2019
- Materi Paparan Tantangan IR.4.0 Bachtiar Lewai, 2019

Dont Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day's & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Sabtu, 20 Juli 2019

Question & Answer (Q&A) Seputar OHSE

Q1 : Siapa yang wajib melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan & apa saja kewajiban dalam melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan?
A1 : Didalam PerMen ESDM No. 26/2018 Tentang Pelaksanaan kaidah "Good Mining Partice" & Pengawasan Minerba khususnya pada pasal 3 ayat (1),  Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dimana  Pemegang IUP + IUPK Eks, IUP + IUPK OP wajib melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf c & huruf d. Jadi  Jelas bahwa yang wajib melaksanakan ketentuan K3  Pertambangan adalah Pemegang izin. Kemudian kewajiban tersebut  diatur didalam pasal yang sama 14 (2) dimana  huruf (a) Menyediakan segala peralatan, perlengkapan, APD, Fasilitas, Personil dan biaya yang diperlukan untuk terlaksananya ketentuan keselamatan pertambangan huruf (b) membentuk & menetapkan organisasi bagian keselamatan pertambangan berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja, sifat, atau luas area kerja.

Q2 : Dokumen Apa sebagai dasar melakukan ketentuan Keselamatan Pertambangan?
A2 : Didalam PerMen ESDM No. 26/2018 Tentang Pelaksanaan kaidah "Good Mining Partice" & Pengawasan Minerba khususnya pada pasal 12 dapat dijadikan sebagai rujukan yaitu RKAB Tahunan, Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup.

Q3 : Apakah  Kepmentaben No. 555.K/26/M.PE/1995 Masih berlaku karena hampir kebanyakan referensi sistem kendali mengacu kepada peraturan tersebut dan belum adanya revisi pada prosedur yang telah dibuat dibeberapa perusahaan tambang?
A3 : Apakah sudah ada sosialisasi terkait dengan perubahan perturan tersebut di perusahaan anda sebelumnya? Silahkan merujuk kepada PerMen ESDM No. 26/2018 Tentang Pelaksanaan kaidah "Good Mining Partice" & Pengawasan Minerba khususnya pada bab IX Ketentuan Penutup Pasal 60  Pada saat PerMen ESDM ini mulai berlaku 03 Mei 2018 Maka 3 PerMen & 3 KepMen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku termasuk Kepmentaben No 555.K/26/M.PE/1995. Sudah Cukup Clear.

Q4 : Dalam Pembahasan Risk Assessment Khususnya tahapan identifikasi, analisis dan evaluasi bisa dijabarkan secara singkat teknik apa saja yang dapat digunakan?
A4 : Silahkan merujuk kepada ISO 31010 : 2019 Pada Blog ini saya sudah share.
  • Risk Identifikasi : Brainstorming, Interview, Surveys, Delphi Technique, Check-lists, FMEA/FMECA, HAZOP, Scenario analysis, SWIFT & Root Causes Analysis.
  • Risk Analysis : Check-lists, FMEA/FMECA, HAZOP, Scenario analysis, SWIFT & Root Causes Analysis, Bow Tie Analysis, HACCP & LOPA,  BIA, ETA/FTA. CCA, Markov & Monte Carlo Analysis, Causal Mapping and Cross Impact Analysis, TRS, VaR, CVaR
  • Risk Evaluation : Brainstorming, Interview, Surveys, Delphi Technique, , ALARP/SFAIRP, Pareto charts, Realiability centered Maintenance, Risk Indices, Cost Benefit Analysis, Decision 3 Anaysis, Game Theory and MCA.

Q5 : Mas Andry, Mohon pencerahaan tentang KPP & KIM?
A5 :  Kalo dipertambangan KPP & KIM ini familiar dengan Pekerja Pelaksanaan Peledakan. KPP (Kartu Pekerja Peledakan) & KIM (Kartu Izin Meledakkan) dimana KPP terbagi menjadi 2 yaitu KPP Pratama & KPP Madya Kalo KPP Pratama dikeluarkan oleh KTT/PTL ( 2 Tahun) - Kalo KPP Madya - Juru Ledak II disahkan oleh KaIT/Kadis atas nama KaIT ( 2 Tahun). Kalo KIM - Wajib Juru Ledak II, min umur 21 Tahun, Hanya berlaku pada tambang yang tercantum dalam Kartu dan Nama juru ledaknya di daftarkan kedalam buku tambang - KIM disahkan oleh KaIT/Kadis atas nama KaIT ( 2 Tahun).

Semoga dapat memberikan pencerahan, jika ada jawaban saya yang tidak sesuai dengan pengetahuan atau ilmu terbaru mohon sama-sama dikoreksi.

Dont Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day's & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Meluruskan HOAX dengan Fakta & Data (ESDM)

'Respon atas potensi isu negatif" di Sektor ESDM
Terdapat 10 isu yang akan direspon oleh Kementrian ESDM dengan data & fakta.
Untuk Lebih Lengkapnya Mari kita simak paparan berikut



Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Mengenal Jalan Pertambangan

Pada Lampiran II Kepmen ESDM No 1827K/30/MEME/2018 Tgl. 07 Mei 2018
Pedoman Pengelolaan Teknis Pertambangan dimana ruang lingkup ini terdiri dari eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi dan pengujian alat pertambangan, pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang-bangun, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan, pemasangan tanda batas, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan dan pengelolaan teknis pertambangan.

Jalan Pertambangan adalah jalan khusus yang diperuntukan untuk kegiatan pertambangan dan berada di area pertambangan atau area proyek yang terdiri atas jalan penunjang & jalan tambang.
  • Jalan Tambang/ Produksi : Jalan yang terdapat pada area pertambangan dan/atau area proyek yang digunakan dan dilalui oleh alat pemindah tanah mekanis dan unit penunjang lainnya dalam kegiatan pengangkutan tanah penutup, bahan galian tambang dan kegiatab penunjang lainnya.
  • Jalan Penunjang : Jalan yang disediakan untuk jalan transportasi barang/orang didalm suatu area pertambangan dan/atau area proyek untuk mendukung operasi pertambangan atau penyediaan fasilitas pertamabangan.
  • Jalan Masuk : Jalan untuk memasuki area tambang permukaan dan tambang bawah tanah
Sehingga dalam perencanaan proses penambangan khususnya pengangkutan & penumpukan menggunakan truck maka dimensi jalan tambang/produksi sangat penting untuk diperhatikan untuk memaksimalkan hasil yang akan diperoleh. beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya adalah Lebar Jalan, grade, radius tikungan dan super elevasi, Jenis, jumlah dan kapasitas serta penambahan kapasitas angkut sebesar 25% dari laju produksi.

Jalan Pertambangan :
Lebar Jalan tambang/produksi mempertimbangkan Alat Angkut Terbesar  yang melintasi jalan tersebut paling kurang :
  • 3.5 Kali Lebar Alat Angkut Terbesar untuk jalan tambang dua arah.
  • 2 Kali Alat Angkut Terbesar untuk jalan tambang satu arah.
  • Lebar Pada Jembatan sesuai dengan ketentuan diatas
Pada setiap Jalan tambang/produksi tersedia Tanggul Pengaman disisi luar badan jalan setinggi 3/4 diameter roda terbesar dan memperhitungkan limpasan dan/atau material lepas yang dapat masuk keJalan tambang/produksi 

Disepanjang jalan tambang/produksi memiliki sistem penyaliran yang mampu mengalirkan debit air larian tertinggi dan dipeliharan dengan baik.

Sepanjang permukaan badan Jalan tambang/produksi dibentuk kemiringan melintang (cross fall) paling kurang 2% (Baik Single/Double cross fall).

Kemiringan (Grade) jalan tambang/produksi dibuat tidak boleh lebih dari (>) 12% dengan memperhitungkan : spesifikasi kemampuan alat angkut, jenis material jalan & fuel ratio penggunaan bahan bakar. Jika kemiringan jalan tambang / Produksi lebih dari 12 % dilakukan kajian teknis yg paling kurang mencakup kajian risiko, spesifikasi teknis alat dan spesifikasi jalan.

Lebar, radius tikungan dan super elevasi pada setiap jalan pertambangan yang meningkung mampu menahan gaya dari setiap jenis kendaraan yang melintas dengan batas kecepatan yang telah ditentukan. "Perlu diingat" Pada tingkungan Kendaraan tentunya membutuhkan ruang gerak yang lebih lebar sehingga lebar jalan pada tingkungan harus lebih besar daripada lebar jalan lurus & jari - jari tingkungan harus disesuaikan dengan alat angkut yang melewatinya hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan pada kecepatan tertentu saat super elevasi & koefisien gesek maksimum tercapai. 

Seperator atau pemisah jalur dipasang pada setiap tikungan dan persimpangan jalan tambang / produksi dengan tinggi paling kurang 1/2 diameter roda kendaraan terbesar dan lebar bagian atas paling kurang sama dengan lebar roda kendaraan terbesar.

Sudut Belokan pada pertigaan jalan tidak boleh kurang dari 70 derajat. (Radius yang dipersyaratkan adalah 70 -90 derajat)

Pemeliharaan & Perawatan jalan pertambangan dilakukan agar tidak menghambat kegiatan pengangkutan.

Daya dukung jalan pertambangan lebih kuat dari kapasitas terbesar beban kendaraan dan muatan yang melintas pada beban statis dalam kurun waktu tertentu berdasarkan kajian teknis.

Untuk jalan tambang/produksi menggunakan tipe boxcut, tanggul dapat tersedia & dalan kondisi jalan tambang/produksi menggunakan tipe boxcut dan berpotensi material lepas dilakukan penguatan lereng.

if any comment are welcome &
If you need details information don’t hesitate to call me.

Dont Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day's & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Jumat, 19 Juli 2019

Perbedaan Antara Responsibility & Accountability

Standards, Resources and Measurement.
OSHA Academy course 116
Pengertian : Responsibility = Tanggung Jawab
Keadaan wajib untuk menanggung segala sesuatu tanpa "exception"
Definisi Lain : Responsibility is a moral obligation to behave correctly
Tanggung jawab karyawan yang penting adalah bekerja dengan aman sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati = "Tugas"/ anda biasa kenal dengan nama "Job Description".

Accountability/ Akuntabilitas adalah Keadaan dimana dapat dimintai pertanggung jawaban atas apa yang telah dilakukan (John M Echol & Hasan Sadily)

untuk memudahkan Perbedaan Tersebut maka Tanggung Jawab cenderung memiliki prespective luas atau bersifat kualitatif & tidak terukur (intangible) sedangkan Akuntabilitas lebih terukur (Tangible) & merupakan ukuran integritas. Accountability = liable/held account + Answerable = ukuran integritas/more than responsibility

Agar lebih Mudah dipahami saya buat analogi sebagai berikut :
Tanggung Jawab : Pak Aldi wajib melaksanakan inspeksi.
Akuntabilitas : Pak Aldi wajib melaksanakan inspeksi dalam 1 Bulan sebanyak 4 Kali jadi dalam seminggu minimal Pak Aldi wajib melaksanakan inspeksi 1 Minggu 1 Kali.

Responsibility : Assignment of duties & Accountability : Results in measured performance
Accountability lebih dari sekedar tanggung jawab dimana pada akuntabilitas tersirat standard & konsekuensi.

if any comment are welcome &
If you need details information don’t hesitate to call me.

Dont Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day's & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.

Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

ISafety Magazine Edisi 05

What's up Brother,
Bagi rekan-rekan yang belum medapatkan ISafety Magazine Edisi 05
Silahkan download pada link ini ISafety Magazine Edisi 05 enjoy it.

Dont Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Thank you in advance for your kind attention

if any comment are welcome &
If you need details information don’t hesitate to call me.

Dont Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day's & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Risk Management - Risk Assessment Techniques ISO 31010:2019

Please find Link Below,
For your references. Risk Management - Risk Assessment Techniques ISO 31010:2019
Dont Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Thank you in advance for your kind attention

if any comment are welcome &
If you need details information don’t hesitate to call me.

Dont Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day's & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Check This Out (2)

Check This Out (3)