Check This Out

Check This Out Bro & Sis

Sabtu, 20 Juli 2019

Question & Answer (Q&A) Seputar OHSE

Q1 : Siapa yang wajib melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan & apa saja kewajiban dalam melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan?
A1 : Didalam PerMen ESDM No. 26/2018 Tentang Pelaksanaan kaidah "Good Mining Partice" & Pengawasan Minerba khususnya pada pasal 3 ayat (1),  Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dimana  Pemegang IUP + IUPK Eks, IUP + IUPK OP wajib melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf c & huruf d. Jadi  Jelas bahwa yang wajib melaksanakan ketentuan K3  Pertambangan adalah Pemegang izin. Kemudian kewajiban tersebut  diatur didalam pasal yang sama 14 (2) dimana  huruf (a) Menyediakan segala peralatan, perlengkapan, APD, Fasilitas, Personil dan biaya yang diperlukan untuk terlaksananya ketentuan keselamatan pertambangan huruf (b) membentuk & menetapkan organisasi bagian keselamatan pertambangan berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja, sifat, atau luas area kerja.

Q2 : Dokumen Apa sebagai dasar melakukan ketentuan Keselamatan Pertambangan?
A2 : Didalam PerMen ESDM No. 26/2018 Tentang Pelaksanaan kaidah "Good Mining Partice" & Pengawasan Minerba khususnya pada pasal 12 dapat dijadikan sebagai rujukan yaitu RKAB Tahunan, Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup.

Q3 : Apakah  Kepmentaben No. 555.K/26/M.PE/1995 Masih berlaku karena hampir kebanyakan referensi sistem kendali mengacu kepada peraturan tersebut dan belum adanya revisi pada prosedur yang telah dibuat dibeberapa perusahaan tambang?
A3 : Apakah sudah ada sosialisasi terkait dengan perubahan perturan tersebut di perusahaan anda sebelumnya? Silahkan merujuk kepada PerMen ESDM No. 26/2018 Tentang Pelaksanaan kaidah "Good Mining Partice" & Pengawasan Minerba khususnya pada bab IX Ketentuan Penutup Pasal 60  Pada saat PerMen ESDM ini mulai berlaku 03 Mei 2018 Maka 3 PerMen & 3 KepMen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku termasuk Kepmentaben No 555.K/26/M.PE/1995. Sudah Cukup Clear.

Q4 : Dalam Pembahasan Risk Assessment Khususnya tahapan identifikasi, analisis dan evaluasi bisa dijabarkan secara singkat teknik apa saja yang dapat digunakan?
A4 : Silahkan merujuk kepada ISO 31010 : 2019 Pada Blog ini saya sudah share.
  • Risk Identifikasi : Brainstorming, Interview, Surveys, Delphi Technique, Check-lists, FMEA/FMECA, HAZOP, Scenario analysis, SWIFT & Root Causes Analysis.
  • Risk Analysis : Check-lists, FMEA/FMECA, HAZOP, Scenario analysis, SWIFT & Root Causes Analysis, Bow Tie Analysis, HACCP & LOPA,  BIA, ETA/FTA. CCA, Markov & Monte Carlo Analysis, Causal Mapping and Cross Impact Analysis, TRS, VaR, CVaR
  • Risk Evaluation : Brainstorming, Interview, Surveys, Delphi Technique, , ALARP/SFAIRP, Pareto charts, Realiability centered Maintenance, Risk Indices, Cost Benefit Analysis, Decision 3 Anaysis, Game Theory and MCA.

Q5 : Mas Andry, Mohon pencerahaan tentang KPP & KIM?
A5 :  Kalo dipertambangan KPP & KIM ini familiar dengan Pekerja Pelaksanaan Peledakan. KPP (Kartu Pekerja Peledakan) & KIM (Kartu Izin Meledakkan) dimana KPP terbagi menjadi 2 yaitu KPP Pratama & KPP Madya Kalo KPP Pratama dikeluarkan oleh KTT/PTL ( 2 Tahun) - Kalo KPP Madya - Juru Ledak II disahkan oleh KaIT/Kadis atas nama KaIT ( 2 Tahun). Kalo KIM - Wajib Juru Ledak II, min umur 21 Tahun, Hanya berlaku pada tambang yang tercantum dalam Kartu dan Nama juru ledaknya di daftarkan kedalam buku tambang - KIM disahkan oleh KaIT/Kadis atas nama KaIT ( 2 Tahun).

Semoga dapat memberikan pencerahan, jika ada jawaban saya yang tidak sesuai dengan pengetahuan atau ilmu terbaru mohon sama-sama dikoreksi.

Dont Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day's & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Check This Out (2)

Check This Out (3)