Check This Out

Check This Out Bro & Sis

Senin, 22 Juli 2019

Masih Bingung Antara Kecelakaan Kerja & Kecelakaan Tambang

Dalam beberapa kali kesempatan diskusi ternyata masih banyak rekan-rekan yang belum memahami antara Kecelakaan Kerja & Kecelakaan Tambang. Sehingga, dalam kesempatan ini saya akan membahas secara singkat tentang kecelakaan kerja & kecelakaan tambang.

Sebelumnya kita bahas dulu pengertian teknis tentang :
Tenaga Kerja dalam UU No.13/2003 Bab I Ketentuan Umum  Pasal 1 dimana Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Perlu dipahami Tenaga Kerja dlm JKK termasuk magang & murid yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima upah atau tidak, Pemborong Pekerjaan & Narapidana yang diperjakan di perusahaan.

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. (Permenaker No. 7 Tahun 2017 Tentang Program Jaminan sosial tenaga kerja indonesia).

Kasus kecelakaan kerja  dapat dibuktikan apabila terdapat Korban/IP yang mengalami cidera akibat suatu peristiwa atau kejadian yang tidak diinginkan dengan kriteria kecelakaan terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar dilalui. secara eksplisit maka ada 2 hal yang perlu diperhatikan yaitu kecelakaan dikategorikan mulai dari IP keluar dari rumah & berada di jalan umum. Sehingga untuk pembuktiannya harus dilengkapi "Surat Keterangan dari Pihak Kepolisian" / " 2 Orang Saksi yang mengetahui kejadian"

Pengertian kecelakaan berhubungan dengan hubungan kerja ini punya arti luas sehingga tidak ada batasan secara konkrit. akan tetapi pedoman dalam menentukan apakah suatu kecelakaan termasuk kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja dapat dilihat dari: 
1) Kecelakaan terjadi di tempat kerja; 
2) Adanya perintah kerja dari atasan/pemberi kerja/pengusaha untuk melakukan pekerjaan; 
3) Melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan; dan/atau 
4) Melakukan hal yg sangat penting & mendesak dlm jam kerja atas izin/ sepengetahuan perusahaan.

Kondisi lain yang dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja :
A) Pada hari kerja
1) Kecelakaan yang terjadi pada waktu melakukan perjalanan dinas sepanjang kegiatan yang dilakukan ada kaitannya dengan pekerjaan dan/atau dinas untuk kepentingan perusahaan yang dibuktikan dengan surat perintah tugas.
2) Kecelakaan yang terjadi pada waktu melakukan kerja lembur yang harus dibuktikan dengan surat perintah lembur

 B) Diluar waktu/Jam Kerja
1) Kecelakaan yang terjadi pada waktu melaksanakan aktivitas lain yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan dan harus dibuktikan dengan surat tugas dari perusahaan contoh Diklat & Pendidikan/Trainin;
2) Kecelakaan yang terjadi pada waktu yang bersangkutan sedang menjalankan cuti mendapat panggilan atau tugas dari perusahaan, maka perlindungannya adalah dalam perjalanan pergi dan pulang untuk memenuhi panggilan tersebut.

C) Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan pergi dan pulang dari Base Camp atau anjungan yang berada di tempat kerja menuju ke tempat tinggalnya untuk menjalani istirahat (dibuktikan dengan keterangan perusahaan dan jadwal kerja).

D) Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan pergi dan pulang melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar bagi tenaga kerja yang setiap akhir pekan kembali ke rumah tempat tinggal yang sebenarnya (untuk tenaga kerja yang sehari-hari bertempat tinggal di rumah kost/mess/asrama dll). 

E) Penyakit Akibat Hubungan Kerja/Penyakit Terkait Kerja (work related disease) adalah penyakit yang dicetuskan atau diperberat oleh pekerjaan atau lingkungan kerja tidak termasuk PAK, namun yang bersangkutan memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Contoh: penyakit asma yang diakibatkan keturunan, penyakit hernia yang ada faktor bawaan. 

F) Meninggal mendadak di tempat kerja pada hakekatnya bukan kecelakaan kerja, namun karena kejadiannya sedang bekerja di tempat kerja, maka pemerintah memberikan suatu kebijakan perluasan perlindungan sehingga meninggal mendadak di tempat kerja dianggap sebagai kecelakaan kerja. Untuk memperoleh jaminan kecelakaan kerja akibat meninggal mendadak di tempat kerja harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.) Tenaga kerja pada saat bekerja di tempat kerja tiba-tiba meninggal dunia tanpa melihat penyebab dari penyakit yang dideritanya.
2.) Tenaga kerja pada saat bekerja di tempat kerja mendapat serangan penyakit kemudian langsung dibawa ke dokter/unit pelayanan kesehatan/rumah sakit dan tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam kemudian meninggal dunia.

Apabila terjadi perbedaan pendapat antara para pihak mengenai kecelakaan kerja atau bukan kecelakaan kerja mengenai:  Akibat kecelakaan kerja, Besarnya prosentase cacat akibat kecelakaan kerja dan besarnya jaminan. maka pihak yg tidak menerima dapat meminta penetapan kepada Pengawas Ketenagakerjaan .


Berbeda dengan kecelakaan Tambang, Syarat suatu kecelakaan dikategorikan kecelakaan tambang maka harus memenuhi 5 unsur kecelakaan tambang yaitu :
Refer ke Kepmen ESDM No 1827K/30/MEM/2018 Lamp. 3 
Kecelakaan tambang memenuhi 5 (lima) unsur, terdiri atas:
1) Benar-benar terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tanpa unsur kesengajaan; 
Perbedaan paling dasar di Kepmen ESDM No 1827 dengan Kepmentaben 555 sebelumnya adalah definisi tentang Benar-Benar Terjadi dijelaskan dengan rinci. Hal lain yang perlu diperhatikan dapat dibuktikan dengan adanya korban dan bukan merupakan unsur kesengajaan/ tindakan kriminal. Lalu bagaimana menentukan suatu kecelakaan termasuk murni kecelakaan atau terdapat unsur disengaja/kriminal? Maka di perlukan proses investigasi untuk mencari "root causes"/penyebab terjadinya kecelakaan apabila terdapat unsur kriminal maka dapat dilimpahkan ke pihak yang berwenang.

2) Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh KTT/ PTL; 
Salah satu syarat lain kecelakaan tersebut dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang maka pekerja yang mengalami cidera adalah pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh KTT/PTL.

3) Akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian atau akibat kegiatan penunjang lainnya; 
Pengertian kegiatan usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan, serta pascatambang. 

4) Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin; 
Jelas pengertiannya, hal yang yang berbeda antara jam kerja pekerta tambang atau orang yang diberi izin adalah jika seorang pekerja tambang yang bekerja pada shift I (Siang) dari pukul 07.00 s.d 17.00 Kemudian pada saat malam hari diluar jam kerja pekerja tambang tersebut, pekerja tambang ikut bersama dengan rekannya ke area pertambangan maka, pada saat terjadi kecelakaan, pekerja ini mengalami cidera maka kecelakaan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kecelakaan tambang karena kejadian kecelakaan tersebut bukan merupakan jam pekerja tambang. Berbeda dengan orang yang diberi izin oleh KTT/PTL Kapanpun orang tersebut mengalami kecelakaan di area wilayah pertambangan atau proyek maka kecelakaan tersebut dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang.

Lalu apakah apabila kecelakaan tersebut terjadi pada jam istirahat apakah termasuk kecelakaan tambang?
Waktu Kerja dalam pasal 77 UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan 7  jam 1  hari & 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. sedangkan waktu istirahat. waktu istirahat dan cuti  dalam pasal 79 UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan dimana ayat (2) huruf b yaitu  istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; sehingga jelas apabila kecelakaan terjadi pada jam istirahat maka tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang kecuali ada perintah khusus untuk melakukan tugas tersebut pada jam istirahat.

5) Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.
Kecelakaan yang dikategorikan sebagai kecelakaan tambang salah satunya harus terjadi  di wilayah kegiatan usaha pertambangan / wilayah proyek. wilayah kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan batasan lias yang tertera pada izin penambangan. sedangkan wilayah proyek adalah wilayah di luar kegiatan usaha pertambangan namun masih berkaitab dengan kegiatan usaha pertambangan dan wilayah proyek ini ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.

Intinya dalam penentuan kecelakaan tambang harus memenuhi 5 unsur diatas, Apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka tidak dapat dikatakan sebagai kecelakaan tambang tapi dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.

Dont Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day's & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

5 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  4. Hi terimakasih untuk informasinya mas, sangat membantu..
    Untuk yang hendak mengetahui dunia pertambangan dan hal-hal lain terkait dengan perusahaan kontraktor pertambangan batubara terbesar di Indonesia bisa subscribe dan tonton video di youtube kami,
    https://www.youtube.com/channel/UCV6sT0oPp06ylYOfAl7y5yA

    Terimakasih

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

Check This Out (2)

Check This Out (3)