Check This Out

Check This Out Bro & Sis

Kamis, 09 Juni 2016

Pajanan Bahaya Fisik & Pajanan Debu Batubara

Mengenal tentang Pajanan Bahaya Fisik
Chap -1 ( Noise & Getaran)
A. Bising (noise)
  1. Bising (noise) adalah bunyi maupun suara-suara yang tidak dikehendaki dan dapat menggangu kesehatan, kenyamanan, serta dapat menyebabkan gangguan pendengaran (ketulian);
  2. Bising (noise) adalah bunyi yang ditimbulkan oleh gelombang suara dengan intensitas dan frekuensi yang tidak menentu. Pajanan bising secara terus menerus dapat mengakibatkan gangguan pendengaran permanen dan ketulian akibat bising (noise induced hearing loss atau NIHL)
Health effects:Efek terhadap pendengaran (Efek Auditoris) :Efek Akut & Efek Kronis (Hughes P & Ferret E, 2009).
  • Temporary Threshold Shift  (TTS): Pergeseran ambang dengar sementara & Terjadi ketulian ringan dimana hal ini dapat hilang jika sumber bising dihilangkan
  • Tinnitus : Telinga berdenging karena stimulasi berlebih pada sel rambut;
  • Acute acoustic trauma, Sasaran: gendang telinga dan terjadi akibat bising yg sangat keras, contoh: ledakan.
Efek Kronis :
  • Acute acoustic trauma, Sasaran: Noise-induced Hearing Loss (NIHL): Akibat kerusakan permanen pada sel rambut
  • Permanent Threshold Shift: Pergeseran ambang dengar permanen & Paling terlihat pada frekuensi 4000Hz.
  • Tinnitus : gejala sama dengan tinnitus akut, namun ia bersifat tetap/permanen.
Efek terhadap pendengaran (Efek Non Auditoris)
  1. Gangguan tidur (sleep disturbances)
  2. Kenaikan tekanan darah
  3. Gangguan komunikasi verbal (background noise)
  4. Seseorang yg mengalami gangguan pendengaran akan cenderung mengisolasi diri dari kehidupan sosial
NAB : Health --- 8 Jam - 85 dBA, 4 jam - 88 dBA, 2 jam - 91 dBA, 1 jam -  94 dBA- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.13/Men/X/2011 Tahun 2011 Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Faktor Kimia Di Tempat Kerja, Untuk Environmental : Minister of Environment Decree No. 48 Year 1996 regarding Noise Standard. Pengendalian :Elemen pengendaian kebisingan yaitu: Mengendalikan pada sumber bising, Meredam bising pada jalur transmisi dan Perlindungan terhadap penerima bising.
  1. Pengendalian Bising Pada Jalur Transmisi : Mengurangi kecepatan mesin, mengisolasi benda yang bergetar yang dapat menghasilkan bising, Menggunakan Lapisan peredam bising, Enclosure(menutup sumber bising), Mengurangi tekanan pada pipa-pipa gas untuk mengurangi turbulensi.
  2. Enclosure (menutup) sekitar sumber bising : Engineering dengan Melakukan maintenance,  Lubrikasi, Substitusi mesin (misal mengganti gear dengan belt conveyor yg lebih rendah bisingnya), Substitusi proses, Hindari meletakkan mesin di tempat yg dapat memantulkan bunyi (misal di sudut ruangan, dekat dinding) dan Menggunakan penyerap bunyi pada dinding dan langit-langit.
  3. Penggunaan HPD ( Hearing Protection Devices) : Earplugs & Earmuffs
 B. Getaran (Vibration)Getaran (Vibration) terjadi bila terdapat energi mekanis yang berasal dari getaran suatu benda yang ditransmisikan kepada suatu object.Dalam kesehatan kerja, getaran dibagi menjadi 2 yaitu :
  1. Getaran pada tangan dan lengan (Hand and Arm Vibration) : bersumber dari peralatan yang dipegang/disentuh oleh tangan dan merupakan jenis dari Reynaud's Syndrome.
  2. Getaran pada seluruh tubuh (Whole-body Vibration) : Pajanan getaran pada seluruh tubuh biasanya disebabkan oleh mesin industri, konstruksi, pertanian dan transportasi
Efek Whole Body VibrationMotion sickness, Gangguan keseimbangan akibat kegagalan sistem vestibular pada telinga, Gangguan keseimbangan akibat kegagalan sistem vestibular pada telinga, Kerusakan sendi dan tulang, terutama pada tulang belakang bagian bawah,Variasi dalam tekanan darah yg dapat mengarah ke gangguan jantung, Fatigue (kelelahan) & kehilangan selera makan Efek Hand and Arm VibrationRaynaud’s syndrome (Vibration White Finger/ VWF), Kerusakan sendi & tulang pada pergelangan tangan dan/atau siku, Degenerasi saraf dan pembuluh darah (berkurang/hilangnya indera peraba dan perasa dan Berkurangnya kekuatan menggenggam (losing grip strength)), Atopi otot & radang otot (tenosyvitis), Kerusakan sendi & tulang pada pergelangan tangan dan/atau siku, Kista pada tulang jari dan pergelangan tangan, Dekalsifikasi carpal tunnel NAB : Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.13/Men/X/2011 Tahun 2011 Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Faktor Kimia Di Tempat Kerja & TLV-ACGIH 2010, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Pengendalian :Whole Body Vibration
  • Perbaikan dan pemeliharaan  jalan dan memastikan permukaan jalan rata dan halus untuk mencegah goncangan
  • Memperbaiki sistem suspensi kendaraan untuk meredam goncangan
  • Operator terisolasi dari frame mesin untuk mengurangi pajanan vibrasi
  • Memperbaiki dudukan dengan yang berbantalan empuk untuk meredam getara
  • Training dan prosedur (misal kecepatan mengemudi harus rendah, rotasi pekerja
Pengendalian :Hand and Arm Vibration
  • Engineering control: Meminimalisir penggunaan hand tools & Membeli alat yg menghasilkan getaran serendah mungkin
  • Work practices: Alat yg menghasilkan getaran, dilakukan maintenance sesuai dengan rekomendasi pabrik, Istirahat seterlah beberapa jam dari pajanan terus-menerus membantu untuk mengurangi HAV sindrom, Genggam alat selonggar mungkin, jangan menggenggam akat terlalu kuat, Menggunakan sarung tangan untuk meredam getaran.
Bersambung...Lanjutan Pajanan Bahaya Fisik & Pajanan Debu Batubara. Semoga Bermanfaat & Terima KasihAndry Kurniawan, SKM.,MKKK."Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",More info: Andryzsafe@yahoo.com/Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme









Efek Akut:


Pelindung Mata dan Wajah / Eye and Face Protection

OSHA dalam sebuah paparannya menyebutkan bahwa ribuan orang buta setiap tahun dari cedera mata yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat dicegah dengan seleksi yang tepat dan penggunaan pelindung mata dan wajah dimana lebih dari $ 300,000,000 per tahun kompensasi biaya cidera mata harus dibayarkan baik biaya pengobatan & kompensasi pekerja

NIOSH Setiap hari sekitar 2000 pekerja AS memiliki cedera mata yang berhubungan dengan pekerjaan yang membutuhkan perawatan medis. Sekitar sepertiga dari cedera dirawat di bagian gawat darurat rumah sakit dan lebih dari 100 cedera ini menghasilkan satu atau lebih hari kerja hilang. Mayoritas cidera dihasilkan dari partikel kecil atau striking objects atau abrading the eyes, Contohnya termasuk irisan logam, kayu, debu, dansemen yang dikeluarkan oleh alat, ditiup angin, atau jatuh dari atas ketinggian. Beberapa benda-benda, seperti paku, staples, irisan kayu atau logam menembus bola mata dan mengakibatkan kerugian permanen pada penglihatan dan menyebabkan kekuatan trauma tumpul ke bola mata serta percikan bahan kimia yang kemudian mengenai mata, radiasi UV pada pengelasan yang terpapar secara terus menerus hingga merusak jaringan pada mata pekerja. info lengkap silahkan baca : NIOSH - Eye Safety.

Mata adalah organ fotosensitif yang kompleks dan berkembang lanjut yang memungkinkan analisis cermat tentang bentuk, intensitas cahaya, dan warna yang dipantulkan obyek serta memiliki sensitifitas tinggi terhadap abrasi dan kontak dengan zat-zat asing, sehingga perlu langkah yang tepat untuk memastikan keamanan dari mata terhadap risiko cidera pada mata dalam jangka waktu panjang dan hilangnya penglihatan secara total.

Potensi bahaya yang mengakibatkan cedera mata bisa ditemukan di hampir semua sektor industri. Data dari Labor Department's Bureau of Labor Statistics (BLS) melaporkan, lebih dari 40% cedera mata dialami oleh pekerja di industri galangan kapal, pengrajin kayu, pekerja jasa perbaikan, dan operator mesin penggiling. Hampir 50 %  pekerja di bidang manufaktur juga mengalami cedera mata dan 20% lainnya terjadi pada sektor konstruksi.
beberapa laporan statistik dan analisa dari beberapa kasus kecelakaan terkait dengan mata & wajah hampir rata-rata causal factor-nya disebabkan oleh tidak menggunakan alat pelindung tersebut & menggunakan dengan cara yang tidak tepat sebagaimana peruntukannya.

Refer to UU No 1 Tahun  1970 Bab X Kewajiban Pengurus Pasal 14 ayat 2 & 3 dimana intinya adalah perusahaan wajib untuk memastikan Alat Pelindung mata & wajah tersedia dan memasang rambu keselamatan sesuai dengan potensi risiko dan bahaya yang terdapat pada masing-masing area kerja hal ini juga diberlakukan oleh OSHA (Occupational Safety and Health Administration) dimana mewajibkan perusahaan wajib untuk menjamin keselamatan pekerjanya dengan melakukan tindakan preventive yang berguna untuk melindungi para pekerja dari risko paparan bahaya khususnya seperti partikel berterbangan, bahan kimia cair, logam cair, bahan kimia asam atau basa, bahan kimia menguap dan gas serta radiasi cahaya.

Beberapa Referensi untuk penggunaan pelindung mata dan wajah
diantaranya adalah :

  1. American National Standards Institute (ANSI) Mengeluarkan produk ANSI/ISEA Z87.1-2015 Versi terbaru dari pengembangan Z87.1-1989, Z87.1-2003 & Z87.1-2010
  2. OSHA - eye and face protection 29 CFR 1.910.132, 133, 153 & 102
Sedikit catatan bahwa:
Standard ini dikembangkan oleh Z87 Committee on safety eye and fae protection, yang kemudian dikelola oleh International Safety Equipment Association (ISEA) & Kemudian di approved by ANSI, dan ini dimasukkan kedalam peraturan OSHA terkait alat pelindung mata dan wajah lihat di 1910.133(b) Criteria for protective eye and face protection

Pedoman alat pelindung mata dan wajah, meliputi safety glasses/ goggles, face shield and welding helmet. Standar ini harus dievaluasi & diperbaharui secara berkala dengan memperhitungkan perbaikan pada beberapa aspek seperti teknologi, metode pengujian, bahan, kebutuhan pekerja, dan tren saat ini dalam penggunaan dan penerapan produk.

ANSI/ISEA Z87.1-2015 Concern Focus-nya adalah
kemampuan alat pelindung mata dan wajah untuk menahan dampak bahaya dan memaksimalkan tingkat perlindungan pada welding helmets termasuk mengatur masalah desain, spesifikasi kemampuan alat pelindung, product marking. 

The ANSI/ISEA Z87.1 standard and OSHA – why the standard is important 

  1. OSHA mengadopsi standar ANSI
  2. OSHA saat ini telah mengadopsi 3 versi dari ANSI/ISEA Z87.1 sebagai pemenuhan persyaratan peraturan : Z87.1-2003, Z87.1-1989 (R- 1998) &  Z87.1-2010, OSHA sendiri telah mengeluarkan pemberitahuan pembuatan peraturan yang diusulkan pada 13 Maret 2015 bahwa mereka berniat untuk mengubah peraturan untuk menggabungkan dengan referensi tiga versi terbaru dari ANSI untuk standar terbaru, tetapi pembuatan peraturan yang diusulkan masih dikaji oleh badan; tidak ada peraturan akhir ini telah diterbitkan pada saat penulisan ini.
Update ANSI/ISEA Z87.1-2015 :

  1. Addresses protectors known as “magnifiers” and “readers.”
  2. Minimum ketebalan lensa untuk perlindungan dampak bahaya adalah 2.0 mm dan maksimum tidak ada batasannya, berbeda dengan versi sebelumnya dimana lensa pada ala pelindung dikatakan lulus uji lab atau LMQ (Lens Material Qualification) jika ketebalan sudah memenuhi syarat di 2.0 - 2.2 mm.
  3. Tidak ada persyaratan ketebalan minimum untuk non prescription protectors yang telah lulus persyaratan untuk penilaian dampak pelindung
  4. Pegujian drop ball tidak dilakukan pada alat pelindung yang telah lulus uji dan memenuhi kriteria pada penilaian dampak pelindung

ANSI/ISEA Z87.1-2015 juga mencakup informasi mengenai panduan memilih alat pelindung mata dan wajah yang sesuai dengan potensi bahaya yang berada di area kerja. Dengan pembaharuan standar ini, diharapkan para pekerja mendapatkan perlindungan lebih maksimal setelah menggunakan alat pelindung mata dan wajah saat bekerja. Diharapkan juga angka kecelakaan kerja yang berdampak cedera mata bisa di minimalisasi secara optimal.
ANSI/ISEA Z87.1-2015 Eye and Face Protector Selection Guide
1. https://safetyequipment.org/wp-content/uploads/2015/06/Eye-and-Face-Selection-Guide-tool1.pdf

Referensi :

  • https://www.thevisioncouncil.org/sites/default/files/TVC_ANSI_Z87-1_2015_Overview_v2.pdf
  • https://www.osha.gov/pls/oshaweb/owadisp.show_document?p_table=STANDARDS&p_id=9778&p_text_version=FALSE
  • http://webstore.ansi.org/RecordDetail.aspx?sku=ANSI%2fISEA+Z87.1-2015

Semoga Bermanfaat & Terima Kasih
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 
More info: Andryzsafe@yahoo.com/Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme



Kelelahan (Fatique)

Kelelahan (Fatique)
Merupakan masalah semua orang,
Impact focus pada performance kerja, kasus deficit sleep (Kurang Tidur), oleh beberapa pakar & referensi yang menjadi rujukan saya, causal factor- nya dihubungkan dengan kejadian besar (scale large events) seperti Exxon Valdez (Oil Spill) & Chernobyl ( Nuclear Accident), di Indonesia beberapa kecelakaan di sektor pertambangan hampir sebagian besar dikaitkan dengan masalah ini.

Hal ini perlu menjadi perhatian, dimana jika pekerja terus-menerus mengalami kelelahan mungkin akibat daru kurang tidur, bekerja dalam periode yang panjang, beban kerja yang berat baik dari segi mental & fisik, dsb. hal tersebut dapat berdampak pada tempat kerja, public road dan relationship.

Ada 2 Jenis Kelelahan : Acute Fatigue & Chronic Fatigue
  • Acute Fatigue --- Kurang tidur (Jangka Pendek) dari periode singkat pekerjaan fisik/mental yang berat dan biasanya akan kembali normal jika pekerja istirahat istirahat yang cukup
  • Chronic Fatigue --- Constant, Keadaan parah dimana tidak dapat hilang dengan hanya istrihat yang cukup butuh additional treatment.

Perlu diperhatikan bahwa Fatigue is not just about sleep. kelelahan mental & fisik juga dapat mencegah anda untuk berfungsi secara normal. dalam beberapa referensi saya melihat ada 2 hal yang menjadi major focus-nya : Kurang Tidur & Kualitas Tidur sebagai faktor penyebabnya.

Tubuh anda terkadang memberikan tanda kapan saatnya anda untuk istirahat
Gejala umum
Secara fisik, tubuh anda memberikan tanda "I need more rest"
dengan membuat Anda merasa sebagai berikut:
Lelah, tertidur kecil (Micro Sleep), sakit kepala, mata berair dan merah yang menjadi sakit, sakit lebih sering sakit, tindakan yang tidak terkoordinasi.

Tanda- tanda mental & emosional :
Mudah tersinggung, mudah marah, sulit berkonsentrasi, merasa mudah terganggu, Kurang peringatan dari biasanya, Kurangnya motivasi, terasa 'malas'. memiliki waktu yang sulit bekerja sama atau berbicara dengan lain, ekstrem emosional, membuat keputusan yang salah, Tidak bisa memperhatikan.

Kelelahan dan Bahaya Tempat kerja
Penelitian menujukkan jumlah jam pekerja terjaga sama dengan efek minuman alkohol,
17 jam pekerja terjaga sama dengan meminum 1 gelas bir atau wine, 24 jam pekerja terjaga sama dengan meminum 3 gelas bir atau wine dalam 1 jam.

Risiko kecelakaan pun menjadi lebih tinggi bila orang bekerja dengan shift panjang atau semalaman.
Risiko kecelakaan meningkat 30% pada shfit malam keempat,  27.5% pada 12 shift jam dibandingkan 8 jam normal bekerja, Bekerja setidaknya 12 jam per hari adalah terkait dengan 37% peningkatan risiko terjadinya cidera.(sumber: https://www.internationalsos.com)

Apa yang menyebabkan anda mengalami kelelahan,
Apa yang bisa membuatnya menjadi lebih buruk?
Aktivitas fisik - terlalu banyak atau terlalu sedikit, tidak cukup tidur / istirahat, kebiasaan minum alkohol, pola makan yang buruk, beberapa obat yang dikonsumsi, kondisi kesehatan tertentu
stres emosional atau fisik, interval  yang pendek antara shift kerja, task yang berulang-ulang dapat mengintensifkan perasaan kelelahan

Tidur dan kinerja Anda
Setelah malam kurang tidur, orang sering:
Memiliki tingkat energi yang lebih rendah, konsentrasi kurang, tidak fokus, sering membuat keputusan yang buruk, Sebuah studi dari orang-orang yang tidak tidur selama 35 jam ditemukan, bahwa Sleep deprived people mendapatkan hasil yang buruk pada tes memori, mereka bersikeras mereka benar, bahkan ketika mereka salah dan kafein tidak meningkatkan nilai mereka.

Berapa banyak tidur yang saya butuhkan?

Jika Anda tidak cukup tidur dalam waktu 24 jam, tubuh Anda masuk ke 'Hutang Tidur (Sleep Debt)'.
Ini menuntut 'Pembayaran (Payment)' dengan gejala jangka pendek: Kelelahan, perubahan suasana hati, masalah dalam bekerja dan kurang fokus.

sleep debt begitu umumnya bagi sebagian orang mereka tidak mengetahui dan kurang memperhatikan, tidur yang terlalu banyak pada hari libur tidak serta merta membayar kembali sleep debt yang terakumulasi dalam beberapa hari, walaupun terkadang sebagian pekerja mengatakan merasa segar setelah hanya beberapa jam tidur tapi kinerja mereka dalam hasil tes menunjukkan bahwa mereka kurang tidur.

Gaya hidup dan tidur
kebiasaan gaya hidup sehat yang membantu Anda tetap fit, bebas kanker dan jantung sehat juga dapat membantu Anda tidur lebih baik.
  1. Olahraga  : Secara fisik orang yang aktif tertidur lebih mudah dan tidur lebih dalam & Pastikan untuk menyelesaikan latihan beberapa jam sebelum waktu tidur.
  2. Menghindari tembakau : Nikotin adalah stimulan adiktif - beberapa pengguna bangun untuk mendapatkan dosis, Non-perokok bernapas lebih baik, tidur lebih baik dan secara fisik rileks lebih baik.
  3. Tidak Meminum Alkohol : Alkohol membuat orang merasa lelah dan menghasilkan kualitas tidur yang sangat buruk.
Referensi :
https://www.internationalsos.com

Semoga Bermanfaat & Terima Kasih
Andry Kurniawan Amd SKM MKKK 
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 
More information: Andryzsafe@yahoo.com/Andryzsafety@gmail.com/andry.kurniawan@halliburton.com
CP : (+62)81219662291Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme




Check This Out (2)

Check This Out (3)