Check This Out

Check This Out Bro & Sis

Selasa, 04 Mei 2021

Tips Jitu Lulus Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertambangan Skema POP Part 1

Assalamu'alaikum wr. wb, 

Semoga sahabat selalu dalam keadaan sehat wal'afiat ditengah Pandemic COVID 19 ini serta tetap konsisten dalam menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya untuk memutuskan penyebaran dari rantai COVID 19 ini.

Dah Lama nggak menulis di Blog ini semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi semua para kandidat/asesi untuk persiapan dalam proses asesmen/uji kompetensi. Tulisan ini akan saya bagi beberapa segementasi sehigga membantu sahabat dalam memahami setiap unit kompetensi dalam skema POP nantinya.

Sebelum kita mulai tentunya penting rasanya memahami latar belakang penetapan & pemberlakuan standar kompetensi kerja khusus pengawas operasional di bidang pertambangan MINERBA.

Kegiatan pertambangan mineral dan batubara memiliki karakteristik, antara lain padat modal, teknologi tinggi, serta risiko dan bahaya yang tinggi. Oleh karena itu, untuk mendukung kegiatan pertambangan yang sesuai dengan karakteristik tersebut dan dalam rangka menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan sumber daya manusia yang berkompeten.

Untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkompeten sesuai dengan tuntutan kebutuhan tenaga profesional di bidang pertambangan mineral dan batubara, diperlukan adanya kerja sama antara instansi Pemerintah, Lembaga Sertifikasi Kompetensi, dan dunia usaha/industri. Kerja sama tersebut diwujudkan dalam penerapan Standar Kompetensi Kerja Khusus yang selanjutnya disingkat SKKK, salah satunya SKKK Pengawas Operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara.

SKKK Pengawas Operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara yang selanjutnya disebut SKKK Pengawas Operasional merupakan refleksi atas kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh seseorang yang akan bekerja sebagai pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara. Tanggung jawab seorang pengawas operasional di bidang kegiatan pertambangan mineral dan batubara berkaitan erat dengan aspek keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, konservasi mineral dan batubara, teknis pertambangan, serta standardisasi dan usaha jasa pertambangan. 

Pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara terdiri atas 3 (tiga) tingkatan, yaitu:

  1. Pengawas Operasional Pertama (POP);
  2. Pengawas Operasional Madya (POM);
  3. Pengawas Operasional Utama (POU). 

SKKK Pengawas Operasional diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja serta pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SKKK Pengawas Operasional. Dengan demikian, acuan ini dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan di bidang pertambangan mineral dan batubara dalam pengembangan kompetensi pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara, khususnya oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi.

SKKK Pengawas Operasional dirumuskan dengan mengacu pada :

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional ;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ;
  • Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ;
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional ;
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
TUJUAN
Penyusunan SKKK Pengawas Operasional bertujuan untuk:
  1. Menyiapkan dan/atau meningkatkan kompetensi pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara; dan
  2. Memberikan acuan dalam penerapan sertifikasi kompetensi kerja khusus pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Nah dari penjelasan diatas setidak kita sudah dapat gambaran tentang  penetapan & pemberlakuan standar kompetensi kerja khusus pengawas operasional di bidang pertambangan MINERBA.

Sekarang saya coba gambarkan secara singkat, padat dan mudah-mudahan dapat dipahami secara sederhana, sebelum lebih lanjut tentunya kita coba "Brainstorming" apa itu kompeten, kompetensi, BNSP, LSP dan lain lainya terkait dengan penyelengaraan kegiatan asesmen ini.
  • Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standardisasi yang diharapkan (Badan Nasional Sertifikasi Profesi , 2014). 
  • Definisi lainnya menyatakan bahwa kompetensi merupakan suatu hal yang berkaitan dengan kemampuan dan keterampilan individu untuk mencapai hasil yang diharapkan (International Organization for Standardization, 2012).
Komentar saya : Jadi pada dasarnya kompetensi itu merupakan irisan dari pengetahuan, Keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan ruang lingkup kegiatannya. ini yang kemudian saya pahami sebagai "Basic Competency", akan tetapi perlu dipahami tantangan di ERA IR 4.0/ Industry Revolution (IR 4.0) - Main Driving Forces ini tentunya sangat berbeda.

Perkembangan teknologi yang begitu cepat dan pesat akan semakin meningkatkan kompleksitas sebuah sistem kerja  & menuntut penguasaan teknologi tersebut yang dapat membuat potensi impact dari suatu "kegagalan" yang dihasilkan begitu parah.

Peluang terjadinya "Error" merupakan hal yang perlu diperhatikan didalam sebuah System pada era IR. 4.0 Baik Kegagalan dalam Instalasi, Kegagalan dalam Operasional, Kegagalan didalam Interpretasi dan Kegagala dalam Perbaikan/Perawatan.

“ Paradoks” Mind Set + Knowledge = Perception  &  Mind Set + Competent Safe Behavior
Revolusi Industri 4.0  lebih mengarah kepada kemampuan manusia dalam menghadapi sistem kerja yang kompleks dan melibatkan banyak instrumentasi sehingga Kemampuan manusia berdapatasi (Cognitive) terhadap instrument tersebut merupakan hal yg kritikal dalam Revolusi Industri 4.0 Terhadap K3 Interpretasi Benar atau Salah dalam pengambilan keputusan tergantung dari Cognitive tersebut, Karena Cognitive adalah bagian dari kemampuan adaptif (reliability) manusia.

Sehingga tidak cukup rasanya bila kompetensi itu hanya sebatas (SKA) Skill, Knowledge & Attitude untuk mengambarkan kompetensi seorang pengawas yang tentunya tantanganya kian kompleks sehingga di butuhkan kemampuan lain yaitu (ERA) Experiences, Responsibility and Accountability  yang kemudian digambarkan sebagai kompetensi berbasis kinerja atau (Competence based on Performance) inilah yang kemudian menjadi jawaban terkait dengan ditetapkannya SKKK (Standar Kompetensi Kerja Khusus).

Perlu dipahami lebih lanjut bahwa Pengawas Operasional Pertambangan ini bukanlah "Supervisor" yang selama ini dianggap sebagai Pengawas Operasional Pertambangan, didalam pelaksanaannya jabatan pengawas operasional ini dibagi menjadi 2 yaitu jabatan struktural atau jabatan yang secara jelas terdapat dalam struktural organisasi jadi bisa jadi seorang pengawas operasional itu memiliki jabatan sebagai Manajer, Superintenden atau Supervisor itu sendiri sedangkan jabatan Fungsional merupakan jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi akan tetapi dalam menjalankan fungsi utamanya tidak lepas dari keberadaan organisasi dimana seorang pengawas operasional mempunyai fungsi yaitu membantu KTT dalam memastikan pelaksanaan "Good Mining Practice" Khususnya Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Lalu Pertanyaan yang sering muncul apakah seorang pengawas operasional itu berbeda dengan Tenaga Teknis Pertambangan Yang Berkompeten atau biasa disebut dengan TTPYB, Maka untuk menjelaskan hal itu mari kita buka Kepdirjen 185.K/37.04 / DJB / 2019 tentang Petunjuk pelaksanaan keselamatan pertambangan dan pelaksanaan, pelaporan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara  di Hal 80 Menggunakan tenaga teknis pertambangan yang berkompeten untuk mengoperasikan, memelihara, menginspeksi dan memperbaiki peralatan dan instlasi.

Mari kita kaji TTPYB yang identik dengan kegiatan mengoperasikan itu biasanya adalah Operator artinya Operator termasuk TTPYB jawabannya adalah iya, Lalu yang identik dengan Pemeliharaan, Perbaikan untuk SPIPP (Sarana Prasarana Instalasi Peralatan Pertambangan) adalah Mekanik, Teknisi dll apakah ini termasuk TTPYB jawabannya adalah iya lalu yang identik dengan kegiatan Inspeksi adalah seorang Pengawas Operasional & Pengawas Teknis artinya mereka ini dapat di golongkan sebagai TTPYB  jawabannya adalah iya hal ini sesuai dengan Tugas & Tanggung jawab mereka yang di jelaskan didalam KepMen ESDM No 1827/2018 Lampiran 1 Hal 22. Jadi Pengawas Operasional itu adalah  TTPYB.

Lalu Selanjutnya :
  • Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja.
  • Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah adalah lembaga pelaksana kegiatan kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) & Tentunya memiliki kerjasama dengan Kementerian Terkait Khususnya KESDM.
  • Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan MINERBA yang selanjutnya disebut Standardisasi Kompetensi Kerja adalah proses merumuskan, menetapkan, memberlakukan, menerapkan, dan/atau meninjau kembali standar kompetensi kerja.
  • Standar Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan MINERBA yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Kerja adalah standar kompetensi yang diterapkan di bidang pertambangan MINERBA yang terdiri atas SKKNI, SKKK di Bidang Pertambangan MINERBA, dan SKKI.
  • Standar Kompetensi Kerja Khusus di Bidang Pertambangan MINERBA yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Kerja Khusus adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikembangkan dan digunakan khusus di bidang pertambangan MINERBA
  • Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja.
  • Sertifikat Kompetensi Kerja adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh LSP atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Disini jangan sampai salah cara berfikirnya ych, Ingat yang mengeluarkan sertifikat kompetensi itu adalah BNSP bukan LSP, LSP adalah lembaga pelaksanan kegiatan kompetensi kerja tersebut.
  • Skema Sertifikasi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama. BSNP Membagi 5 Skema sertifikasi profesi yaitu Kerangka Kualifikasi Nasional, Kualifikasi Okupasi Nasional, Paket (Cluster), Unit Kompetensi dan Okupansi.
  • Unit kompetensi di SKKNI adalah hasil identifikasi kebutuhan/persyaratan di tempat kerja seperti pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan pekerjan
  • Elemen kompetensi adalah unsur bangunan dasar dari suatu unit kompetensi. Gabungan dari setiap elemen kompetensi membentuk satu unit kompetensi secara utuh. Elemen kompetensi menjelaskan proses dari suatu pekerjaan secara runtut yang dilakukan dalam satu unit kompetensi.
  • Kriteria unjuk kerja (KUK) berisi uraian tentang kriteria unjuk kerja yang menggambarkan kinerja yang harus dicapai pada setiap elemen kompetensi. 
Jadi seorang kandidat/asesi/Pemohon setidaknya harus memahami tentang Skema, Unit, Elemen Kompetensi dan Kriteria Unjuk Kerja yang diajukan dalam proses asesmen.

Didalam Skema POP Terdapat 8 Unit Kompetensi,  34 Elemen  dan 138 Kriteria Unjuk Kerja yang tentuanya harus dilaksanakan oleh seorang pengawas operasional pertambangan khususnya pada skema POP.

Lalu  Pertanyaannya Apa sch tujuan dari Standardisasi Kompetensi Kerja :
Merujuk pada PerMen ESDM  No 42 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan MINERBA  Pada Pasal 3 Hal. 5
Standardisasi Kompetensi Kerja bertujuan untuk :
  1. Menjamin terlaksananya penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
  2. Mewujudkan peningkatan kompetensi tenaga kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara; dan
  3. Mewujudkan tertib pelaksanaan pekerjaan berbasis kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Kerja dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Apakah dasar rujukan bahwa setiap tenaga kerja wajin memiliki kompetensi kerja di bidang pertambangan MINERBA.
Merujuk pada PerMen ESDM  No 42 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan MINERBA  Pada Pasal 4 Hal. 5
  1. Setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang pertambangan mineral dan batubara wajib memiliki kompetensi kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara;
  2. Kompetensi kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada: SKKNI; Standar Kompetensi Kerja Khusus; atau Standar Kompetensi Kerja Internasional. 
Untuk Lebih Lengkapnya silahkan merujuk kepada 2 Peraturan ini yaitu :

References

https://id.wikipedia.org
- Paparan Blog Andryzsafety
- Materi Paparan Tantangan IR.4.0 Bachtiar Lewai, 2019

Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Check This Out (2)

Check This Out (3)