Check This Out

Check This Out Bro & Sis

Minggu, 28 Mei 2017

Komunikasi Bahaya Kimia dengan Sistem SDS (Lanjutan - Bahaya Fisik)


Lanjutan Komunikasi Bahaya Kimia dengan Sistem SDS   
Mengenai Klasifikasi Bahaya fisik

Review mengenai Komunikasi Bahaya
Komunikasi Bahaya dapat didefinisikan sebagai penyampaian informasi mengenai bahaya-bahaya yang berhubungan dengan bahan kimi baik saat penggunaan, penanganan, penyimpanan, transportasi didalam maupun keluar pabrik.

Pada Pembahasan kali ini kita akan fokus kepada Klasifikasi Bahaya Pada GHS khususnya bahaya Bahaya Fisik, Bahaya Kesehatan dan Bahaya Lingkungan.

Untuk Bahaya Fisik di Klasifikasikan menjadi 17 diantaranya adalah ;eksplosif, gas yang mudah menyala, aerosol,gas pengkosidasi, gas di bawah tekanan, cairan mudah menyala,padatan mudah menyala, Bahan kimia tunggal dan campuran yang dapat bereaksi sendiri,cairan piroforik,padatan piroforik, Bahan kimia tunggal dan campuran yang dapat menimbulkan panas sendiri, Bahan kimia tunggal dan campuran yang apabila kontak dengan air melepaskan gas yang mudah menyala, Cairan pengoksidasi, Padatan pengoksidasi, Peroksida organik, korosif pada logam dan eksplosif terdesenesitisasi.

1. Eksplosif/ Mudah Meledak
Padatan / cairan (atau campuran zat) yang dengan sendirinya mampu menghasilkan gas melalui reaksi kimia pada suhu dan tekanan serta kecepatan tertentu yang dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan sekitarnya. Bahan kimia yang pada suhu dan tekanan standar (25˚C, 760 mmHg) dapat meledak apabila reaksi kimia menghasilkan : Gas dalam jumlah yang besar, Tekanan besar dan suhu yang tinggi 

Ciri - ciri bahan mudah meledak : 
1. Peka terhadap panas dan pengaruh mekanis contoh : Ammonium nitrat, Nitrogliecerine, TNT ( Trinitoluen), 2. Debu Eksposif : debu karbon, zat warna diazo, mangnesium. 3. Campuran eksposif : campuran bahan oksidator + reduktor contoh asam nitrat+ etanol

Kategori dan Kriteria
1.1 Bahaya ledakan tinggi
1.2 Bahaya proyeksi
1.3 Bahaya kebakaran atau bahaya proyeksi minor
1.4 Tidak ada bahaya berarti
1.5 Bahan kimia tunggal sangat tidak sensitif dengan bahaya ledakan tinggi
1.6 Bahan kimia tunggal tidak sensitif ekstrim tanpa bahaya ledakan tinggi


2. Gas Mudah Menyala
Gas mudah menyala termasuk gas pyrophoric dan gas yang tidak stabil secara kimia (chemically unstable gas, memiliki flammable range dengan udara pada 20˚C / Flash point 20˚C < dan tekanan standar 101,3 KPa.

Gas pyrophoric adalah gas yang mudah menyala yang dapat terbakar secara spontan di udara pada temperatur di bawah 54˚C dan Gas yang tidak stabil secara kimia adalah gas yang mudah menyala yang dapat bereaksi secara eksplosif meskipun dalam kondisi tanpa udara atau oksigen

Kategori dan Kriteria
Gas mudah menyala
1. Gas-gas yang pada 20˚C dan tekanan standard 101,3 Kpa: (a)Menyala pada konsentrasi ≤ 13% v/v di udara (b)Memiliki flammable range > 12 di udara
2. Gas-gas di luar kategori 1, namun memiliki flammable range pada 200C dan tekanan standard 101,3 Kpa


Gas Piroforik 
A. Gas mudah menyala yang tidak stabil secara kimia pada 20˚C dan tekanan standard 101,3 Kpa 
B. Gas mudah menyala yang tidak stabil secara kimia pada temperature diatas 20˚C dan/atau tekanan diatas 101,3 Kpa

3. Aerosol
Tempat penyimpanan material non-isi ulang yang terbuat dari logam, kaca atau plastik dan mengandung gas bertekanan, gas yang dicairkan atau dilarutkan di bawah tekanan, dengan atau tanpa cairan, pasta atau bubuk, dan dilengkapi dengan perangkat pelepasan yang memungkinkan isi di dalamnya dikeluarkan sebagai partikel padat atau cair dalam suspensi ddalam gas, sebagai busa, pasta atau bubuk atau dalam keadaan cair atau dalam keadaan gas. Contoh: Insektisida
Kategori dan Kriteria
1. Konsentrasi komponen mudah menyala (gas/cair/padat) > 1%; atau memiliki panas pembakaran ≥ 30 kJ/g; Pengapian terjadi pada jarak ≥ 75 cm dalam uji pengapian
2. Konsentrasi komponen mudah menyala (gas/cair/padat) > 1%; atau memiliki panas pembakaran > 20 kJ/g; Pengapian terjadi pada jarak ≥ 15 cm dalam uji pengapian
3. Konsentrasi komponen mudah menyala (gas/cair/padat) ≤ 1%; atau memiliki panas pembakaran < 20 kJ/g

4. Cairan Mudah Menyala
Cairan mudah menyala adalah cairan yang memiliki flash point ≤ 93˚C
Kategori dan Kriteria
1. Flash point < 230C dan initial boiling point ≤ 350C
2. Flash point < 230C dan initial boiling point > 350C
3. Flash point ≥ 230C dan initial boiling poin ≤ 600C
4. Flash point > 600C dan initial boiling poin ≤ 930C



5. Padatan Mudah Menyala
Padatan yang mudah terbakar, atau mungkin menyebabkan atau memberikan kontribusi kebakaran melalui gesekan Contoh: serbuk logam
Kategori dan Kriteria
1. Test kecepatan Pembakaran: Zat dan campuran selain powder logam.





(a)Pembasahan zona tidak menghentikan api 
(b)Waktu pembakaran < 45 detik atau kecepatan pembakaran > 2,2 mm/detik, Powder logam: waktu pembakaran ≤ 5 menit

2. Test kecepatan Pembakaran: Zat dan campuran selain powder logam: (a)Pembasahan zona menghentikan api paling tidak selama 4 menit (b)Waktu pembakaran < 45 detik atau kecepatan pembakaran > 2,2 mm/detik, Powder logam: waktu pembakaran > 5 menit dan ≤ 10 menit

6. Cairan piroforik
Cairan (yang bahkan dalam jumlah kecil) cenderung memicu api dalam waktu 5 menit setelah kontak dengan udara Contoh: Organoaluminium






7. Padatan piroforik, 
Bahan padat (yang bahkan dalam jumlah kecil), cenderung memicu api dalam dalam waktu 5 menit setelah kontak dengan udara,Contoh: logam Sodium







8. Bahan kimia tunggal dan campuran yang dapat menimbulkan panas sendiri
Padatan / cairan / campuran (selain piroforik) yang jika bereaksi dengan udara dan tanpa pasokan energi, cenderung dapat memanaskan diri sendiri. Bahan kimia tunggal / campuran yang dapat terignisi ketika dalam jumlah besar (kilogram) dan dalam jangka waktu lama (jam/hari). Contoh: Magnesium etoksida.








9. Bahan kimia tunggal dan campuran yang apabila kontak dengan air melepaskan gas yang mudah menyala
Padatan / cairan / campuran melalui interaksi dengan air, cenderung mudah menyala secara spontan atau menghasil

10. Gas Pengoksidasi (Oksidator)
Setiap gas yang secara umum dapat menyediakan oksigen, menyebabkan atau memberikan kontribusi pada pembakaran bahan lain lebih dari yang udara dapat lakukan.Contoh: oksigen dan klorin 
Terdiri dari Oksidator anorganik : permanganat, perklorat dan dikromat sedangkan perolsida organik : benzil peroksida, eter oksida dan anorganik nitrat, bromat dan dicromat

11. Cairan pengoksidasi
Cairan yang ketika dalam bentuk tunggal belum tentu mudah terbakar, dapat secara umum menghasilkan oksigen atau zat pengoksidasi lainnya (seperti bromin, klorin, atau fluorin), menyebabkan atau berkontribusi terhadap pembakaran bahan lainnya. Contoh: asam nitrat

12. Padatan pengoksidasi
Padatan yang ketika berbentuk tunggal belum tentu mudah terbakar, dapat secara umum menghasilkan oksigen atau zat pengoksidasi lainnya (seperti bromin, klorin, atau fluorin), menyebabkan atau berkontribusi terhadap pembakaran bahan lainnya. Contoh: potasium klorat




13. Gas Bertekanan (Gas Under Pressure)
as bertekanan adalah gas-gas yang tersimpan dalam tabung dengan tekanan ≥ 200 KPa pada 20˚C, atau yang liquefied atau liquefied and refrigerated
Kategori dan Kriteria
Compressed Gas (Gas Bertekanan) - Gas yang saat dikemas dengan tekanan berwujud gas pada -50˚C; termasuk semua gas dengan temperature kritis -50˚C

Liquefied Gas (Gas dicairkan)- Gas yang saat dikemas dengan tekanan sebagian berwujud cair pada temperature diatas -50˚C. Kategori ini dibagi dua:(a)High pressure liquefied gas: gas dengan temperature kritis diantara -50˚C dan +65˚C (b) Low pressure liquefied gas: gas dengan temperature kritis > 65˚




Refrigerated Liquefied Gas (Gas dicairkan dan dibekukan)-Gas yang saat dikemas sebagian berwujud bahan kimia tunggal atau campuran yang melalui perlakuan kimianya dapat merusak material, atau bahkan menghancurkan logam Contoh: air amonia, asam sulfat

15. Bahan kimia tunggal dan campuran yang dapat bereaksi sendiri
Cairan / padatan / campuran yang tidak stabil secara termal cenderung mengalami dekomposisi yang sangat eksotermis bahkan tanpa oksigen (udara). Definisi ini tidak termasuk bahan kimia tunggal dan campuran yang diklasifikasikan dalam GHS sebagai eksplosif, peroksida organik atau sebagai pengoksidasi. Contoh: m-dinitrobenzene
















16. Peroksida organik, 
Cairan / padatan organik yang mengandung bivalen berstruktur O-O- Contoh: peroksida keton etil metil















17. Eksplosif terdesenesitisasi.
Zat atau campuran padatan atau cairan yang mudah meledak yang di plegmatisasi untuk menurunkan sifat eksplosif nya sehingga tidak termasuk ke dalam kelompok eksplosif.
Kategori- Kriteria
1. Eksplosif terdesensitisasi dgn kecepatan terbakar terkoreksi ≥ 300 kg/min namun < 1200 kg/min
2. Eksplosif terdesensitisasi dgn kecepatan terbakar terkoreksi ≥ 140 kg/min namun < 300 kg/min
3. Eksplosif terdesensitisasi dgn  kecepatan terbakar terkoreksi ≥ 60 kg/min namun < 140 kg/min
4. Eksplosif terdesensitisasi dengan kecepatan terbakar terkoreksi < 60 kg/min

Bersambung ke Part -3 Bahaya Kesehatan, insya Allah.

Semoga Bermanfaat & Terima Kasih
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK."Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafe@yahoo.com/Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme

Sabtu, 27 Mei 2017

Komunikasi Bahaya Kimia dengan Sistem SDS

Global Harmonized System (GHS) untuk klasifikasi dan label bahan kimia

diluncurkan oleh PBB pada tahun 2003, Indonesia sejak tahun 2013 dipraktekkan secara menyeluruh dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian RI No.23/M-IND/PER/2013 yang  menggantikan Peraturan Menteri Perindustrian No. 87/M-IND/PER/9/2009 Tentang Sistem Harmoni Global Klasifikasi dan Label pada bahan kimia.

Sistem Harmonisasi Global (GHS) :
Suatu pendekatan umum dan logis yang terharmonisasi secara global untuk mendefiniskan dan mengklasifikasikan bahaya bahan kimia serta mengkomunikasikan informasi tersebut pada label dan lembar data keselamatan/ LDK (Safety Data Sheet/SDS)
Pasal 3: "...berdasarkan Panduan GHS (purple book) yang diterbitkan oleh PBB.

Safety Data Sheet (SDS)/ Lembar Data Keselamatan (LDK)
"Lembar petunjuk yang berisi informasi bahan kimia meliputi sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan cara penanganan, tindakan khusus dalam keadaaan darurat dan informasi lain yang diperlukan. (Peraturan Menteri Perindustrian RI No.23/M-IND/PER/2013)

GHS -- Harmonisasi sistem klasifikasi -- Bahaya Fisik, Bahaya Kesehatan  dan Bahaya Lingkungan
GHS -- Harmonisasi Komunikasi bahaya kimia -- Label dan SDS

Latar Belakang :
Konsekuensi yang dapat terjadi dari pergunaan bahan kimia.
  • Terjadi pemajanan faktor kimia terhadap lingkungan kerja dan tenaga kerja ( kebocoran pada sambungan, loading-unloading raw material, emisi gas pada pembakaran, kegagalan fungsi peralatan dan perbaikan peralatan)
  • Banyak tenaga kerja yang saat ini terpajan oleh faktor kimia
  • Timbul risiko berupa kecelakaan kerja atau gangguan kesehatan baik itu kronis atau akut, saya coba untuk mengingatkan salah satu dari sekian banyak kasus --> Bhopal - Dec 03rd, 1984 kabut gas beracun methly isocyanate menewaskan lebih dari 3,000 orang & mencederai 10,000 orang.
Dasar Hukum terkait bahan kimia di Indonesia :
  • Peraturan Pemerintah No.74 thn 2001 : Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
  • Kepmenaker No. 187 thn 1999 : Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 472 thn 1996 ; Pengamanan Bahan Berbahaya bagi kesehatan;
  • Keputusan Dirjenhub SK.725/AJ302/DRDJ/2004 : Penyelengaraan Pengangkutan B3 dijalan;
  • Permenaker No. 13 Tahun 2011 : NAB Faktor Fisika & Kimia di tempat kerja;
  • Peraturan Mendag No. 04 thn 2006 : Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya;
  • Permen LH No. 03 Thn 2008 : Tata cara Pemberian simbol dan Label B3
  • Permen Perdagangan No. 44 thn 2009 : Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan B3;
  • Permenperin No.23 thn 2013 : Perubahan atas Permenperin No.87 thn 2009 tentang GHS Global klasifikasi dan label pada bahan kimia.
Tujuan disusunnya GHS :
  1. Meningkatkan perlindungan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan dengan membuat sistem komunikasi bahaya yang komprehensif secara internasional
  2. Menyediakan framework untuk negara-negara yang belum memiliki sistem komunikasi bahaya kimia
  3. Mengurangi biaya untuk pemeriksaan dan evaluasi bahan kimia
  4. Memfasilitasi perdagangan kimia secara global untuk bahan kimia yang telah dievaluasi tingkat bahayanya
Status penerapan GHS di Indonesia,
  • Sejak 24 Maret 2010 - Bahan kimia zat tunggal baik untuk produksi dalam negeri dan impor wajib menerapkan GHS, 
  • Setelah 31 Desember 2016, Campuran bahan kimia baik untuk produksi dalam negeri dan impor wajib menerapkan GHS Kecuali untuk perusahaan UKM
  • SDS dan pelabelan bahan kimia baik dari impor maupun produksi dalam negeri harus dalam bahasa Indonesia
  • Setiap produsen bahan kimia tunggal dan importir harus melaporkan penerapan GHS (Klasifikasi, Pelabelan & SDS) ke Kemenper melalui sistem online di siinas.kemenperin.go.id/e-reporting/ghs
Target Komunikasi Informasi Bahaya
  • Tempat kerja (Pengusahan & Pekerja) : SDS & Pelabelan
  • Konsumen : Pelabelan
  • ERT : SDS & Pelabelan
  • Distributor/ Pengangkut : Pelabelan, Manifest, Placards

Kepmenaker No 187/MEN/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia berbahaya di tempat kerja Pasal 2. Pengusaha atau Pengurus yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibatkerja. 

di Indonesia, MSDS di terjemankan sebagai LDKB yang meliputi keterangan mengenai 16 bagian informasi sesuai dengan Kepmenaker No 187/MEN/1999  pasal 4, di tingkat internasional OSHA Sendiri setelah melakukan perubahan HAZCOM 1994 -->HAZCOM 2012 lebih spesific dengan 16 section format, berbeda dengan ANSI Z400.1 yang memang telah memuat 16 bagian informasi sejak tahun 1993 walaupun OSHA pada program  HAZCOM 1994 tidak mewajibkan untuk 16 section tersebut tertulis dalam MSDS.

Dengan adanya GHS maka format komunikasi bahaya tentu akan sama,MSDS atau SDS ? GHS Menggunakan SDS dengan format standard secara internasional 16 section/bagian informasi bahan kimia, Sedangkan MSDS formatnya bisa berbeda termasuk jumlah bagian informasi bahan kimia.

Semua zat tunggal dan campuran yang memenuhi kriteria klasifikasi bahaya GHS harus memiliki SDS dan untuk campuran yang mengandung zat penyusun yang bersifat karsinogenik, toksik terhadap sistem reproduksi dan organ target spesifik yang memiliki konsentrasi melewati batas cut-off

Berikut adalah 16 elemen didalam SDS :
  1. Identifikasi Senyawa (Tunggal & Campuran) : nama dan asal produk, nama pembuatnya, alamat, no telpon, no darurat, rekomendasi penggunaan, cara penggunaan dan keterbatasan.
  2. Identifikasi Bahaya : Klasifikasi bahaya produk, elemen bahaya, Kata sinyal, pernyataan bahaya, pernyataan kehati-hatian, piktogram dan bahaya lain diluar yang berperan dalam klasifikasi
  3. Komposisi/Informasi Tentang Bahan Penyusun : Tunggal & Campuran ---> Nama Kimia, Nama umum/dagang/sinonim, Nomor CAS dan nomor khas lainnya, Zat pengotor dan bahan tambahan 
  4. Tindakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
  5. Tindakan Pemadaman Kebakaran
  6. Tindakan Penanggulangan Jika Terjadi Tumpahan dan Kebocoran
  7. Penanganan dan Penyimpanan
  8. Kontrol Pajanan/Perlindungan Diri
  9. Sifat Fisika dan Kimia
  10. Stabilitas dan Reaktivitas
  11. Informasi Toksikologi
  12. Informasi Ekologi
  13. Pembuangan Limbah
  14. Informasi Pengangkutan
  15. Informasi yang Berkaitan dengan regulasi
  16. Informasi Lain
Untuk LDKB silahkan refer kepada Kepmenaker No 187/MEN/1999 Lampiran 1. 

Bersambung ke Part -2 ych Besok, insya Allah.

Semoga Bermanfaat & Terima Kasih
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK."Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafe@yahoo.com/Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme

Safety Moment - Did You Know DROPPED OBJECTS

Safety moment 
Did you Know - Dropped Objects
WHEN OBJECTS GO DOWN UNEXPECTEDLY, INJURIES GO UP EXPONENTIALLY


In fact, objects falling on people, (often from heights) do lead to serious injuries.We can all decrease falling object incidents by increasing falling object awareness. Institute procedures for inspecting equipment and fixtures, and securing tools and loose objects. Establish restricted areas and post signs under work at height. Institute Stop Work Authority if there’s any doubt about safety. Eliminating injuries from dropped objects should always be a high priority.

Semoga Bermanfaat & Terima Kasih
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291

Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme

Check This Out (2)

Check This Out (3)