Check This Out

Check This Out Bro & Sis

Sabtu, 27 Mei 2017

Komunikasi Bahaya Kimia dengan Sistem SDS

Global Harmonized System (GHS) untuk klasifikasi dan label bahan kimia

diluncurkan oleh PBB pada tahun 2003, Indonesia sejak tahun 2013 dipraktekkan secara menyeluruh dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian RI No.23/M-IND/PER/2013 yang  menggantikan Peraturan Menteri Perindustrian No. 87/M-IND/PER/9/2009 Tentang Sistem Harmoni Global Klasifikasi dan Label pada bahan kimia.

Sistem Harmonisasi Global (GHS) :
Suatu pendekatan umum dan logis yang terharmonisasi secara global untuk mendefiniskan dan mengklasifikasikan bahaya bahan kimia serta mengkomunikasikan informasi tersebut pada label dan lembar data keselamatan/ LDK (Safety Data Sheet/SDS)
Pasal 3: "...berdasarkan Panduan GHS (purple book) yang diterbitkan oleh PBB.

Safety Data Sheet (SDS)/ Lembar Data Keselamatan (LDK)
"Lembar petunjuk yang berisi informasi bahan kimia meliputi sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan cara penanganan, tindakan khusus dalam keadaaan darurat dan informasi lain yang diperlukan. (Peraturan Menteri Perindustrian RI No.23/M-IND/PER/2013)

GHS -- Harmonisasi sistem klasifikasi -- Bahaya Fisik, Bahaya Kesehatan  dan Bahaya Lingkungan
GHS -- Harmonisasi Komunikasi bahaya kimia -- Label dan SDS

Latar Belakang :
Konsekuensi yang dapat terjadi dari pergunaan bahan kimia.
  • Terjadi pemajanan faktor kimia terhadap lingkungan kerja dan tenaga kerja ( kebocoran pada sambungan, loading-unloading raw material, emisi gas pada pembakaran, kegagalan fungsi peralatan dan perbaikan peralatan)
  • Banyak tenaga kerja yang saat ini terpajan oleh faktor kimia
  • Timbul risiko berupa kecelakaan kerja atau gangguan kesehatan baik itu kronis atau akut, saya coba untuk mengingatkan salah satu dari sekian banyak kasus --> Bhopal - Dec 03rd, 1984 kabut gas beracun methly isocyanate menewaskan lebih dari 3,000 orang & mencederai 10,000 orang.
Dasar Hukum terkait bahan kimia di Indonesia :
  • Peraturan Pemerintah No.74 thn 2001 : Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
  • Kepmenaker No. 187 thn 1999 : Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 472 thn 1996 ; Pengamanan Bahan Berbahaya bagi kesehatan;
  • Keputusan Dirjenhub SK.725/AJ302/DRDJ/2004 : Penyelengaraan Pengangkutan B3 dijalan;
  • Permenaker No. 13 Tahun 2011 : NAB Faktor Fisika & Kimia di tempat kerja;
  • Peraturan Mendag No. 04 thn 2006 : Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya;
  • Permen LH No. 03 Thn 2008 : Tata cara Pemberian simbol dan Label B3
  • Permen Perdagangan No. 44 thn 2009 : Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan B3;
  • Permenperin No.23 thn 2013 : Perubahan atas Permenperin No.87 thn 2009 tentang GHS Global klasifikasi dan label pada bahan kimia.
Tujuan disusunnya GHS :
  1. Meningkatkan perlindungan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan dengan membuat sistem komunikasi bahaya yang komprehensif secara internasional
  2. Menyediakan framework untuk negara-negara yang belum memiliki sistem komunikasi bahaya kimia
  3. Mengurangi biaya untuk pemeriksaan dan evaluasi bahan kimia
  4. Memfasilitasi perdagangan kimia secara global untuk bahan kimia yang telah dievaluasi tingkat bahayanya
Status penerapan GHS di Indonesia,
  • Sejak 24 Maret 2010 - Bahan kimia zat tunggal baik untuk produksi dalam negeri dan impor wajib menerapkan GHS, 
  • Setelah 31 Desember 2016, Campuran bahan kimia baik untuk produksi dalam negeri dan impor wajib menerapkan GHS Kecuali untuk perusahaan UKM
  • SDS dan pelabelan bahan kimia baik dari impor maupun produksi dalam negeri harus dalam bahasa Indonesia
  • Setiap produsen bahan kimia tunggal dan importir harus melaporkan penerapan GHS (Klasifikasi, Pelabelan & SDS) ke Kemenper melalui sistem online di siinas.kemenperin.go.id/e-reporting/ghs
Target Komunikasi Informasi Bahaya
  • Tempat kerja (Pengusahan & Pekerja) : SDS & Pelabelan
  • Konsumen : Pelabelan
  • ERT : SDS & Pelabelan
  • Distributor/ Pengangkut : Pelabelan, Manifest, Placards

Kepmenaker No 187/MEN/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia berbahaya di tempat kerja Pasal 2. Pengusaha atau Pengurus yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibatkerja. 

di Indonesia, MSDS di terjemankan sebagai LDKB yang meliputi keterangan mengenai 16 bagian informasi sesuai dengan Kepmenaker No 187/MEN/1999  pasal 4, di tingkat internasional OSHA Sendiri setelah melakukan perubahan HAZCOM 1994 -->HAZCOM 2012 lebih spesific dengan 16 section format, berbeda dengan ANSI Z400.1 yang memang telah memuat 16 bagian informasi sejak tahun 1993 walaupun OSHA pada program  HAZCOM 1994 tidak mewajibkan untuk 16 section tersebut tertulis dalam MSDS.

Dengan adanya GHS maka format komunikasi bahaya tentu akan sama,MSDS atau SDS ? GHS Menggunakan SDS dengan format standard secara internasional 16 section/bagian informasi bahan kimia, Sedangkan MSDS formatnya bisa berbeda termasuk jumlah bagian informasi bahan kimia.

Semua zat tunggal dan campuran yang memenuhi kriteria klasifikasi bahaya GHS harus memiliki SDS dan untuk campuran yang mengandung zat penyusun yang bersifat karsinogenik, toksik terhadap sistem reproduksi dan organ target spesifik yang memiliki konsentrasi melewati batas cut-off

Berikut adalah 16 elemen didalam SDS :
  1. Identifikasi Senyawa (Tunggal & Campuran) : nama dan asal produk, nama pembuatnya, alamat, no telpon, no darurat, rekomendasi penggunaan, cara penggunaan dan keterbatasan.
  2. Identifikasi Bahaya : Klasifikasi bahaya produk, elemen bahaya, Kata sinyal, pernyataan bahaya, pernyataan kehati-hatian, piktogram dan bahaya lain diluar yang berperan dalam klasifikasi
  3. Komposisi/Informasi Tentang Bahan Penyusun : Tunggal & Campuran ---> Nama Kimia, Nama umum/dagang/sinonim, Nomor CAS dan nomor khas lainnya, Zat pengotor dan bahan tambahan 
  4. Tindakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
  5. Tindakan Pemadaman Kebakaran
  6. Tindakan Penanggulangan Jika Terjadi Tumpahan dan Kebocoran
  7. Penanganan dan Penyimpanan
  8. Kontrol Pajanan/Perlindungan Diri
  9. Sifat Fisika dan Kimia
  10. Stabilitas dan Reaktivitas
  11. Informasi Toksikologi
  12. Informasi Ekologi
  13. Pembuangan Limbah
  14. Informasi Pengangkutan
  15. Informasi yang Berkaitan dengan regulasi
  16. Informasi Lain
Untuk LDKB silahkan refer kepada Kepmenaker No 187/MEN/1999 Lampiran 1. 

Bersambung ke Part -2 ych Besok, insya Allah.

Semoga Bermanfaat & Terima Kasih
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK."Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafe@yahoo.com/Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Check This Out (2)

Check This Out (3)