Pengaturan terkait Konstruksi Berkelanjutan pada PP Nomor 14 Tahun 2021, tercantum pada Pasal 84 s.d 84 H, Sebagai dasar hukum terbitnya Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan.
PILAR KONSTRUKSI BERKELANJUTAN
Pasal 2
Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan berlaku
bagi:
- Unit Organisasi Teknis; dan/atau
 - Masyarakat Jasa Konstruksi.
 
Pasal 5
Persyaratan Administrasi  : Persyaratan administrasi sesuai peraturan perundang
undangan
Persyaratan Teknis : Persyaratan teknis keandalan bangunan sesuai
peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Teknis Berkelanjutan : Ketentuan teknis yang terdiri atas kriteria dan subkriteria
penyelenggaraan Bangunan Konstruksi yang memenuhi
prinsip berkelanjutan
Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dilakukan secara terpadu dan efisien dengan memperhatikan:
a.prinsip Konstruksi ramping; dan/atau
b.penggunaan teknologipemodelan informasi bangunan (building information modelling)
PERENCANAAN UMUM 
Pasal 9
Pemograman dapat dilakukan dengan cara :
- Identifikasi dan kesamaan visi keberlanjutan
 - Penetapan bangunan konstruksi berkelanjutan dan predikatnya
 - Penetapan metode penyelenggaraan proyek
 - Perhitungan kebutuhan pembiayaan
 - Pelaksanaan studi kelayakan
 - Penyusunan dokumen program
 - Penyusunan laporan pemrograman
 
KRITERIA
- Readiness criteria (Lahan, DED, persetujuan lingkungan, studi kelayakan)
 - Kemudahan aksesibilitas masyarakat
 - Pemanfaatan sumber daya alam
 - Partisipasi masyarakat
 - Kesesuaian dengan kaidah-kaidah yang responsif gender, kaum disabilitas, dan kaum marjinal
 
OUTPUT
DOKUMEN PROGRAM & LAPORAN PEMROGRAMAN
Pasal 10
“Pelaksanaan Konsultansi Konstruksi dapat
dilakukan oleh Penyedia Jasa”
TAHAPAN
- Identifikasi dan koordinasi tujuan, lingkup, dan target penyelenggaraan konstruksi berkelanjutan kepada seluruh pihak yang terlibat;
 - Penetapan kriteria rancangan konstruksi berkelanjutan
 - Penyusunan dokumen konsultansi konstruksi yang terpadu dan efisien
 - Pemeriksaan kualitas hasil pelaksanaan konsultansi konstruksi; dan
 - Penyusunan laporan pelaksanaan konsultansi konstruksi.
 
- Dokumen Persetujuan Lingkungan;
 - Dokumen Gambar Perancangan;
 - Dokumen Spesifikasi Teknis;
 - Perhitungan Dan Rencana Teknis Pengolaan Dan Konservasi Air;
 - Perhitungan Dan Rencana Teknis Pengelolaan Sampah Dan Limbah Bangunan;
 - Perhitungan Dan Rencana Teknis Konservasi Energi;
 - Perhitungan Dan Rencana Teknis Konservasi Sumber Daya Lainnya;
 - Perkiraan Biaya Siklus Hidup Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan;
 - Rancangan Konseptual SMKK;
 - Harga Perkiraan Perencana; Dan
 - Laporan Pelaksanaan Konsultansi Konstruksi
 
Demikian Part 2 terkait dengan Overview PP No 14 Tahun 2021 Substansi Keberlanjutan Konstruksi, Mudahan dalam waktu dekat kita lanjutkan kembali ke Part 3 Inshaa Allah, sebagai lanjutan.
Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.
Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 
More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.
Sangat bermanfaat..
BalasHapus