Check This Out

Check This Out Bro & Sis

Kamis, 06 Januari 2022

SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI BERKELANJUTAN

Pengaturan terkait Konstruksi Berkelanjutan pada PP Nomor 14 Tahun 2021, tercantum pada Pasal 84 s.d 84 H, Sebagai dasar hukum terbitnya Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan.



PILAR KONSTRUKSI BERKELANJUTAN
Pasal 2
Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan berlaku bagi:
  • Unit Organisasi Teknis; dan/atau
  • Masyarakat Jasa Konstruksi.
3 Pilar Konstruksi Berkelanjutan : secara EKONOMI layak dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga pelestarian LINGKUNGAN, mengurangi disparitas SOSIAL masyarakat.

Pasal 5
Persyaratan Administrasi  : Persyaratan administrasi sesuai peraturan perundang undangan
Persyaratan Teknis : Persyaratan teknis keandalan bangunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Teknis Berkelanjutan : Ketentuan teknis yang terdiri atas kriteria dan subkriteria penyelenggaraan Bangunan Konstruksi yang memenuhi prinsip berkelanjutan

PERSYARATAN TEKNIS KONSTRUKSI BERKELANJUTAN


Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dilakukan secara terpadu dan efisien dengan memperhatikan: a.prinsip Konstruksi ramping; dan/atau b.penggunaan teknologipemodelan informasi bangunan (building information modelling)


PERENCANAAN UMUM 


Pasal 9
Pemograman dapat dilakukan dengan cara :
  1. Identifikasi dan kesamaan visi keberlanjutan
  2. Penetapan bangunan konstruksi berkelanjutan dan predikatnya
  3. Penetapan metode penyelenggaraan proyek
  4. Perhitungan kebutuhan pembiayaan
  5. Pelaksanaan studi kelayakan
  6. Penyusunan dokumen program
  7. Penyusunan laporan pemrograman
KRITERIA
  • Readiness criteria (Lahan, DED, persetujuan lingkungan, studi kelayakan) 
  • Kemudahan aksesibilitas masyarakat 
  • Pemanfaatan sumber daya alam
  • Partisipasi masyarakat
  • Kesesuaian dengan kaidah-kaidah yang responsif gender, kaum disabilitas, dan kaum marjinal
OUTPUT
DOKUMEN PROGRAM & LAPORAN PEMROGRAMAN

Pasal 10
“Pelaksanaan Konsultansi Konstruksi dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa”

TAHAPAN
  • Identifikasi dan koordinasi tujuan, lingkup, dan target penyelenggaraan konstruksi berkelanjutan kepada seluruh pihak yang terlibat;
  • Penetapan kriteria rancangan konstruksi berkelanjutan
  • Penyusunan dokumen konsultansi konstruksi yang terpadu dan efisien
  • Pemeriksaan kualitas hasil pelaksanaan konsultansi konstruksi; dan
  • Penyusunan laporan pelaksanaan konsultansi konstruksi.
 OUTPUT
  1. Dokumen Persetujuan Lingkungan; 
  2. Dokumen Gambar Perancangan;
  3. Dokumen Spesifikasi Teknis;
  4. Perhitungan Dan Rencana Teknis Pengolaan Dan Konservasi Air;
  5. Perhitungan Dan Rencana Teknis Pengelolaan Sampah Dan Limbah Bangunan;
  6. Perhitungan Dan Rencana Teknis Konservasi Energi;
  7. Perhitungan Dan Rencana Teknis Konservasi Sumber Daya Lainnya;
  8. Perkiraan Biaya Siklus Hidup Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan;
  9. Rancangan Konseptual SMKK; 
  10. Harga Perkiraan Perencana; Dan 
  11. Laporan Pelaksanaan Konsultansi Konstruksi

Demikian Part 2 terkait dengan Overview PP No 14 Tahun 2021 Substansi Keberlanjutan Konstruksi, Mudahan dalam waktu dekat kita lanjutkan kembali ke Part 3 Inshaa Allah, sebagai lanjutan.

Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

1 komentar:

Check This Out (2)

Check This Out (3)