Check This Out

Check This Out Bro & Sis

Minggu, 02 Januari 2022

Overview PP No 14 Tahun 2021 Substansi Keberlanjutan Konstruksi

Overview PP No 14 Tahun 2021 Substansi Keberlanjutan Konstruksi

Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan:“Mewujudkan Bangunan Gedung/sipil yang berkualitas, handal dan berkelanjutan”.

KESELAMATAN KONSTRUKSI : PEMENUHAN STANDAR K4

3 Pilar Konstruksi Berkelanjutan: secara ekonomi layak dan dapat meningkatkan kesejahteran masyarakat, menjaga pelestarian lingkungan dan mengurangi disparitas sosial masyarakat.


MUATAN SUBSTANSI PP 14/2021 (PASAL 84-85)
  1. Pasal 84-84H : KONSTRUKSI BERKELANJUTAN DAN STANDAR K4
    • Perkuatan Prinsip Konstruksi Berkelanjutan dengan Standar K4
    • Perkuatan Aspek Konstruksi Berkelanjutan (aspek sosial, ekonomi dan teknis)
    • Penambahan Kriteria Pemenuhan Prinsip Konstruksi Berkelanjutan
  2. Pasal 84I-84AK : SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
    • Integrasi K3, Mutu dan Lingkungan yang tertuang dalam dokumen RKK, RMPK/Program Mutu, RKPPL dan RMLLP
    • Penambahan kualifikasi Tenaga Ahli dan Petugas Keselamatan Konstruksi 
    • Penambahan komponen biaya manajemen lalu lintas, dan biaya pengujian lingkungan pada komponen biaya penerapan SMKK 
  3. Pasal 85 :  KEGAGALAN BANGUNAN DAN PENILAI AHLI
    • Jenis, kriteria, Penilaian dan Pelaporan Kegagalan Bangunan
    • Tugas, hak, wewenang, kriteria dan kompetensi Penilai Ahli
    • Pembinaan Penilai Ahli 
  4. Pasal 123A : KOMITE KESELAMATAN KONSTRUKSI
    • Struktur Organisasi Komite
    • Penambahan wewenang Komite
    • Penambahan risiko proyek untuk dapat dipantau oleh Komite

PERATURAN PELAKSANA TURUNAN PP 14/2021 

  1. KONSTRUKSI BERKELANJUTAN DAN STANDAR K4 Pasal 84 – 84H
    • Permen PUPR Nomor 9 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan: Pilar Konstruksi Berkelanjutan, Prinsip Konstruksi Berkelanjutan, Persyaratan Konstruksi Berkelanjutan, Tahapan Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan, Pemberian Predikat Konstruksi Berkelanjutan dan Pembinaan Konstruksi Berkelanjutan.
  2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK) Pasal 84I – 84AK
    • Permen PUPR Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi: Pengaturan dokumen SMKK, termasuk untuk pekerjaan sederhana, Penerapan SMKK dan kualifikasi ahli pada tahap prakonstruksi dan tahap pembangunan, termasuk untuk pekerjaan sederhana, Biaya Penerapan SMKK, termasuk untuk pekerjaan sederhana, Tugas, tanggung jawab dan wewenang Penyedia dan Pengguna Jasa, Tata Cara Penjaminan mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi, Pelaporan Penerapan SMKK.
  3. KEGAGALAN BANGUNAN DAN PENILAI AHLI Pasal 85 – 85R
    • Permen PUPR Nomor 8 tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan: Pelaksanaan pendaftaran, pelatihan dan pencatatan penilai ahli, Pengujian dan pembinaan penilai ahli, Pelanggaraan oleh Penilai Ahli, Kriteria dan tolok ukur kegagalan bangunan, Pencatatan dan pelaporan kejadian kegagalan bangunan, Pelaksanaan penilaian kegagalan bangunan, Pelaporan hasil Penilaian kegagalan bangunan.
BAGIAN 1 
PENDEKATAN : KONSTRUKSI BERKELANJUTAN 

KRITERIA KONSTRUKSI BERKELANJUTAN
  1. TEKNIS: Kriteria teknis bangunan, Pemenuhan standar K4, Kelaikan fungsi bangunan
  2. LINGKUNGAN: Tepat guna lahan; Konservasi energi; Konservasi air; Sumber dan siklus material; Kenyamanan dan kesehatan; Manajemen lingkungan
  3. EKONOMI: Berkontribusi dalam peningkatan potensi ekonomi wilayah, Penyusunan prioritas program untuk memperoleh manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat, Efisiensi sumber daya, Mendukung usaha lokal, Perkuatan UMKM.
  4. SOSIAL: Partisipasi masyarakat, Unsur gender, kaum disabilitas dan kaum marginal, Mendukung interaksi masyarakat, Pelestarian budaya atau kearifan lokal.
BAGIAN 2
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
Pasal 1 : Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K4).

Pasal 84I : 
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi merupakan pemenuhan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4) dengan menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan Kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan.

INTEGRASI KESELAMATAN KONSTRUKSI, MUTU DAN LINGKUNGAN DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 84L-84V
PEMBINAAN PENERAPAN SMKK
Pasal 84 AH
BAGIAN 3
KOMITE KESELAMATAN KONSTRUKSI
Pasal 123A Menteri menetapkan Komite K2 dalam pengawasan penerapan SMKK

Tugas Komite Kesalamatan Konstruksi 
  1. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi yang diperkirakan memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi sedang dan besar;
  2. Melaksanakan investigasi kecelakaan konstruksi;
  3. Memberikan saran, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi besar, dan/atau investigasi kecelakaan konstruksi dalam rangka mewujudkan Keselamatan Konstruksi; dan
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri
Kewenangan
  1. Memasuki tempat kerja konstruksi;
  2. Meminta keterangan dari pihak-pihak terkait;
  3. Meminta data yang berhubungan dengan tugas Komite; 
  4. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait Keselamatan Konstruksi.
BAGIAN 4
PENILAI AHLI DAN KEGAGALAN BANGUNAN

Demikian Part 1 terkait dengan Overview PP No 14 Tahun 2021 Substansi Keberlanjutan Konstruksi, Mudahan dalam waktu dekat kita lanjutkan kembali ke Part 2 Inshaa Allah, sebagai lanjutan.

Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Check This Out (2)

Check This Out (3)