Check This Out

Check This Out Bro & Sis

Rabu, 20 September 2017

Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja & Penyakit Akibat Kerja (PAK)

Berikut adalah Permenakertrans No. 609 Tahun 2012
Sebagai Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja & Penyakit Akibat Kerja (PAK)


Pedoman ini dilatar belakangi oleh jumlah kasus kecelakaan kerja yang bisa dikatakan tidak sedikit, jika dilihat rata-rata angka kecelakaan kerja mencapai sekitar 103,000 kasus setiap tahunnya, sehingga di perlukan peraturan yang disepakati sebagai landasan dalam penyelesaian masalah agar tidak menjadi polemik dan sengketa berkepanjangan antara pihak pengusaha dan pekerja yang tentunya berpotensi menimbulkan dampak luas bagi semua pihak yang berkepentingan.

Pedoman ini ditanda-tangani oleh Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Drs. H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si. Tanggal 27 September 2012 di Jakarta. Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi pengawas ketenagakerjaan, BPJS, Dokter/Tim Medis penasehat/Konsultan dalam menyelesaikan Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).
  • Pedoman ini terdapat 10 Bab (Bab I Latar Belakang, Bab II Mengenai Penjelasan pengertian teknis, Bab III Menjelaskan Ruang Lingkup dan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja, Bab IV Menjelaskan mekanisme penyelesaian kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, Bab V Membahas Fungsi dan tugas dokter penasehat dalam menyelesaikan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, Bab VI Menguraikan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan dalam penyelesaian kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja  Bab VII Menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, Bab VIII Menerangkan pihak-pihak yang berhak menerima jaminan kecelakaan kerja, Bab IX Penegakan Hukum & Bab X Formulir penetapan pengawas ketenagakerjaan);
  • Terdapat 6 Formulir Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan (FI : Penetapan Kecelakaan Kerja atau Bukan Kecelakaan Kerja, F2 : Penetapan Penyakit Akibat Kerja atau bukan Penyakit Akibat Kerja, F3 : Penetapan Besarnya Prosentase Cacat Akibat Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja, F4 :Penetapan Besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja, F5 : Permintaan Pertimbangan Medis kepada Dokter Penasehat, F6 :Bentuk Pertimbangan Medis Dokter Penasehat)
Tidak hanya hanya memberikan pedoman akan tetapi pada peraturan ini juga menetapkan kewajiban pengusaha dalam menetapkan hal pengobatan serta santunan yang wajib diberikan oleh pengusaha.

Semoga Bermanfaat & Terima Kasih 

Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business"
,More info: Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Check This Out (2)

Check This Out (3)