Check This Out

Check This Out Bro & Sis

Rabu, 01 November 2017

Petaka di Kosambi, Kebakaran & Ledakan Gudang Petasan Berakhir Tragis.

Petaka di Kosambi, Data sementara yang kami dapat 47 Pekerja Meninggal Dunia & 40 Pekerja Lainnya (IP) mengalami luka yang cukup serius khususnya luka bakar antara 50%-90% atau termasuk dalam kategori luka bakar berat. 

Gambaran kejadian diatas merupakan dampak buruknya tata kelola Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3di suatu perusahaan & tidak dapat dipungkiri bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia masih belum terlaksana dengan baik  dan menyuluruh.

UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, BAB X Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan, Bagian 1 Perlindungan. Paragraf 5  Keselamatan & Kesehatan Kerja Pasal 86 Ayat (1),(2) & (3)  & Pasal 87 ayat (1) & (2) Merupakan Landasan awal dalam pelaksanaan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia.

Kebakaran merupakan salah satu bagian dari persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditempat kerja dimana hal ini telah diatur didalam beberapa regulasi & standar yang telah ditetapkan, antara lain adalah :
  1. UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Bab III Syarat-syarat keselamatan kerja Pasal 3 ayat 1 huruf b (mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran), huruf c (mencegah dan mengurangi bahaya peledakan), huruf d (memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya);
  2. Permenakertrans No.04/MEN/1980 Tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
  3. Permenaker No. 02/MEN/1983 Tentang instalasi alarm kebakaran automatik;
  4. Kepmenaker No Kep. 186/MEN/1999 Tentang penanggulangan kebakaran di Tempat Kerja;
  5. Instruksi Menaker No.11 tahun 1997 tentang pengawasan sarana proteksi kebakaran yang memuat petunjuk teksnis dan pelaksanaan SSPK (Sertifikasi Sistem Proteksi Kebakaran termasuk perizinannya yang meliputi : pengesahan rencana gambar, pengujian, pengesahan laik operasi dan pemeriksan dan pengujian berkaitan.
  6. Kepmen PU No. 10 Tahun 2000 tentang ketentuan teknis pegamanan terhadap bahaya kebakaran pada bagunana dan lingkungan;
  7. Kepmen PU No. 11 tahun 2000 Ketentuan teknis manajemen penanggulangan kebakaran di perkotaan;
  8. SNI 03-1735-1989(2000), SNI 03-1736-1989, SNI 03-3985-1995, SNI 03-1745-1989, SNI 03-3989-1995, SNI 03-6570-2001, SNI 03-6571-2001, SNI 03-7565-2002 & SNI 03-1746-1989 dsb.
  9. Belum lagi beberapa standar yang dapat digunakan sebagai referensi diluar organisasi non pemerintah seperti NFPA diantaranya NFPA 15, NFPA 10, NFPA 72E, NFPA 11, NFPA 70, NFPA 20, NFPA 30 & NFPA 58 untuk lebih lengkap anda dapat search di www.nfpa.org.
Lalu Pertanyaannya adalah Apa yang salah?
Tentunya kami menunggu transparansi hasil investigasi kecelakaan yang dibuat oleh tim yang dibentuk oleh Kemenaker.

Asumsi merupakan pola dasar yang dibentuk berdasarkan bukti & fakta lapangan termasuk data informasi yang diperoleh pada saat kejadian baik dari saksi langsung atau tidak langsung yang kemudian pola dasar tersebut dibentuk menjadi satu kesatuan utuh untuk menggambarkan serangkaian proses terjadinya kerugian tersebut, sehingga jika dibedah tentunya pasti terdapat banyak deviasi dari beberapa aspek yang dijadikan acuan standar persyaratan yang berlaku pada kasus ini.

Secara Makro tentunya perlu disadari bahwa lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) disebabkan oleh lemahnya aspek pengawasan. Pemerintah dalam hal ini merupakan komponen yang ikut bertanggung jawab terhadap gagalnya  proses penerapan SMK3, Kurangnya koordinasi & komunikasi antara Pusat, Dinas Provinsi & Dinas Kabupaten  serta tumpang tindihnya tanggung jawab & kewenangan  dimasing - masing dinas ini berakhir pada gagal aspek pengawasan, Kemudian dari aspek mikro yaitu dari sudut pandang perusahaan  "Traditional Mind Set & Poor Commitment" dari perusahaan mempengaruhi aktifitas keselamatan menjadi lebih reaktif atau bahkan tidak produktif sehingga perusahaan lebih memilih untuk menunggu "kerugian" terjadi tanpa mempertimbangkan dampak dari "probabilitas of failure" pada organisasinya sebelum mengambil inisiatif untuk mencegahnya. Gambaran diatas adalah puncak terjadinya kegagalan didalam sebuah proses yang mungkin sering "Terlewatkan" atau "Diabaikan", Kurangnya partisipasi dari pekerja akibat motivasi yang lemah akan mendorong karyawan untuk tidak perduli terhadap "Peringatan" atau "Signal" yang muncul pada saat sebelum terjadinya kecelakaan dengan demikian maka peluang untuk mencegah terjadinya suatu insiden akan hilang. Tentunya kebakaran & ledakan terjadi karena beberapa faktor akan tetapi secara umum ada 2 faktor yang paling dominan diantaranya adalah Faktor Manusia & Faktor Teknis (merupakan kondisi tidak aman & kondisi yang membahayakan) sebagai contoh adalah kegagalan didalam mengamankan suatu pekerjaan yang memiliki risiko menimbulkan kebakaran yaitu pengelasan & faktor teknisnya adalah penempatan bahan mudah terbakar dengan sumber api atau panas dan tentunya hal ini baru sebagian kecil dari banyak faktor yang mungkin dapat berkontribusi secara langsung & tidak langsung pada proses terjadinya "Kerugian". bahkan dapat dikembangkan lebih luas lagi hingga pada tahapan proses pelaksanaan & sistem manajemen kebakaran yang telah dilakukan oleh perusahaan. 

Hal menarik lainnya yang perlu dicermati dalam proses investigasi adalah bagaimana penerapan manajemen kebakaran di perusahan tersebut. Terdapat 3 Tahapan yang perlu disoroti diantaranya adalah Fire Prevention, Fire Fighting & Fire Remediation.
  1. Fire Prevention adalah upaya apa yang telah dilakukan oleh perusahaan baik dari aspek Engineering, Education & Enforcement, hal ini menjadi penting karena pencegahan merupakan tahapan strategis didalam mencegah dan mengendalikan kebakaran. (Kebijakan, Sarana Proteksi Kebakaran mulai dari rancang bangun sampai pengoperasian, Analisa Risiko Kebakaran & Ledakan, SOP/SWI, Pembinaan keterampilam, keahlian dan kemampuan personil, upaya penegakan prosedur & perundangan-undangan, Tenaga Ahli, Termasuk izin khusus yang diperlukan)
  2. Fire Fighting adalah upaya dalam menanggulangi dan memadamkan kebakaran secepat mungkin sehingga korban & kerugian dapat dicegah atau diminimalisir. (Pemeriksaan sistem pemadam untuk proteksi kebakaran dan efektifitas sistem tanggap darurat);
  3. Fire Remediation adalah upaya yang dilakukan setelah kebakaran terjadi termasuk pemulihan kegiatan operasi, perawatan korban dan pemberian santunan serta dukungan kepada korban dan keluarganya. crisis management center merupakan bagian yang tidak kalah penting untuk memastikan informasi benar-benar terkendali sehingga dapat membantu menenangkan keluarga korban hal yang tidak kalah penting pada tahapan ini adalah melakukan investigasi untuk mengetahui faktor penyebab sehingga tidak terulang kembali kejadian yang serupa.
Lagi-lagi mengenai data informasi yang valid, reliable dan objektif merupakan kendala di Indonesia sehingga banyak data yang disampaikan sangat meragukan bahkan terkadang berbeda-beda. terkait dengan angka kebakaran & ledakan kami agak sulit menemukan kecuali dari Sumber Dinas Pemadam DKI dimana sepanjang tahun angka kebakaran mencapai 800 kali atau 2-3 kali kebakaran dalam 1 harinya data ini tentunya  tidak termasuk kebakaran di wilayah lainnya. Jika tidak salah dalam 2 tahun terdapat 4 kejadian kebakaran yang sama dilokasi Kosambi dan hal ini selalu saja berulang sehingga pola ini akan selalu sama dan sangat memprihatinkan apabila hal ini tidak ditangani dengan serius. Kebakaran ini  adalah puncak dan menjadi gambarkan bagaimana bahaya kebakaran & ledakan dapat menjadi suatu bencana yang sangat serius dan dapat menggangu semua aspek baik dari kerugian yang ditimbulkan seperti kerugian jiwa & materi tetapi juga menggangu atau mempengaruhi aspek produktifitas, aspek bisnis dan juga kerugian sosial.

Tentunya saya berharap Pemerintah & Tim Investigasi dapat segera menyampaikan hasil temuan & analisis dari kejadian ini sehingga mungkin dapat memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan, peraturan, standar atau pedoman bagi semua pihak. Sehingga kejadian ini dapat menjadi bagian dari  lesson learn yang paling berharga & mahal untuk kita semua, sehingga sudah selayaknya kejadian ini menjadi perhatian untuk kita semua dan tentunya harapan saya agar hasil investigasi ini dapat dikomunikasikan secara luas kepada masyarakat.

Thank you in advance for your kind attention & 
if any comment are welcome.

Have a safe day's & keep working safely.

Best Regards, Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Check This Out (2)

Check This Out (3)