Check This Out

Check This Out Bro & Sis

Jumat, 17 November 2017

Integerasi Sistem Manajemen K3 Berdasarkan ISO 45001

ISO 45001 Telah masuk phase FDIS Ballot 30th Nov 2017 s/d 25th Jan 2018 dan target published Feb 2018. New ISO 45001 ini merupakan 1st published dari perubahan OHSAS 18001 : 2007. Perubahan ini tentunya menimbulkan banyak sekali spekulasi terkait urgensi dengan legal standing dari penerapan PP 50 Tahun 2012 SMK3 di Indonesia.

New ISO 45001 Memberikan persyaratan untuk SMK3 dengan panduan penggunaannya untuk membantu sebuah organisasi menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat dengan mencegah KK & atau PAK serta dengan proaktif memperbaiki kinerja K3. Dokumen ini tentunya di draft sesuai dengan ISO/IEC Directives - Part 2 yaitu menggunakan High Level Annex SL Structure /ISO Guide 83 karena lebih kompatibel untuk di integrasikan karena keseragaman struktur.

Antara Persyaratan Pelanggan VS Aspek Legal?
Perlu disadari bahwa PP 50 Tahun 2012 Merupakan SMK3 yang bersifat wajib secara nasional berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 87 ayat 1 & ayat 2. The Jakarta Post pernah merilis statement Bpk Presiden Joko Widodo "The First Step is national standars, if we cannot do that, how are we going to use internasional standards" & hal ini juga diperkuat didalam klausul didalam OHSAS 18001/2007 di 4.3 Planning & 4.3.2 Legal & other requirements / ISO 45001 di klausul 6. Planning & 6.1.3 Determination legal & other requirements, dimana organisasi diminta untuk mengidentifikasi peraturan & persyaratan K3 di Indonesia. sehingga perlu dipahami dari aspek prespektif regulasi atau perundangan-undangan maka setiap perusahaan yang menjalankan bisnis di Indonesia maka PP 50 Thn 2012 merupakan prioritas dan wajib untuk diimplementasikan. 

Setiap perusahaan tentunya harus memahami ekspektasi & persyaratan legal secara global & nasional guna untuk terus dapat berkompetensi untuk meningkatkan daya saing nasional apalagi Indonesia akan menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) serta Bonus Demografi, sehingga tentunya tuntutan atau persyaratan customer & supplier di tingkat global akan sertifikasi yang diakui secara global menjadi hal penting yang tidak dapat  begitu saja diabaikan.

Lalu mana yang lebih penting? Baik OHSAS 18001:2007/ISO 45001 atau SMK3 PP 50 tahun 2012 sama pentingnya. Hal yang paling bijak adalah perusahaan dapat menggunakan kedua standar ini dikarenakan prinsip dasar dari kedua standar ini adalah mengendalikan risiko pada kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif serta mendorong budaya keselamatan kerja di organisasi selain hal tersebut kedua standar ini akan saling melengkapi satu sama lain sehingga akan jauh lebih efektif atau dapat dikategorikan sebagai innovative/safe person "sophisticated behavioral" dalam a cross-typology framework gallagher.

Bagaimana dengan perusahaan yang telah mengimplementasikan OHSAS 18001:2007 & Perusahaan yang baru akan melakukan sertifikasi? Perubahaan ini memiliki posisi yang strategis dalam perusahaan terutama dalam pangsa pasar nasional & internasional serta dapat berdampak "postive" bagi organisasi yang ingin terus mengembangkan bisnis prosesnya sehingga tentunya suatu organiasi harus dapat mengikuti perubahan tersebut guna memenuhi persyaratan/ proses bisnis di tingkat global. Untuk perusahaan baru tentunya pemenuhan dari persyaratan aspek regulasi akan jauh lebih mengikat/ bersifat wajib untuk dipenuhi. Akan tetapi motif & tujuan perusahaan akan lebih memudahkan untuk memberi keputusan mengenai standar apa yang akan digunakan terlebih dahulu.

Sesuai dengan judul lalu bagaimana Integerasi Sistem Manajemen K3 Berdasarkan ISO 45001? Tentunya integrasi harus direncakan dan diimplementasikan secara terstruktur sehingga hal ini harus datang dari kebutuhan perusahaan. Tidak sedikit  banyak organisasi yang telah mengadopsi standar manajemen hanya berdasarkan tuntutan pelanggan & persyaratan perundangan. sehingga organisasi K3 menjadi lebih reaktif dan tidak pro aktif didalam implementasi standar K3 tersebut bahkan lebih cenderung untuk mengabaikan risiko yang dapat timbul dalam organisasi atau proses bisnis perusahaan.

Konteks Budaya Keselamatan tidak dapat begitu saja berubah secara instan atau tumbuh secara medadak akan tetapi dibutuhkan proses yang panjang untuk menanamkan bentuk nilai, presepsi, nilai induvidu & kelompok, sikap, kompetensi dan pola prilaku dari sebuah organisasi sebagai penguatan budaya keselamatan. Budaya keselamatan dalam organisasi berbeda dengan Budaya di masyarakat dimana budaya keselamatan dalam organisasi harus di diarahkan oleh Top Level Management dengan menanamkan nilai, prosedur serta kompentensi untuk mendorong perubahan terhadap perilaku dan presepsi sehingga merubah psikologi aspek/ "Hearts & Minds" atau a (What people think & fell about safety) oleh pekerja tentang nilai-nilai keselamatan dan hal ini dapat dilakukan dengan pendekatan SMK3 yaitu meningkatkan peran dari "Behavioural Aspect" & "Situational Aspect" menjadi 2 Komponen penting dalam safety culture.  hal ini juga akan terlihat dari bagaimana organisasi yang berfokus pada mutu akan dapat mempromosikan budaya yang menghasilkan prilaku dan presepsi sehingga mendorong peningkatan nilai melalui pemenuhan kebutuhan dan harapan semua pihak berkepentingan yang relevan.

Bersambung....

Thank you in advance for your kind attention
if any comment are welcome & If you need details information don’t hesitate to call me.

Dont Forget to follow my Blog, Please :-)
Have a safe day's & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme

3 komentar:

Check This Out (2)

Check This Out (3)