Check This Out

Check This Out Bro & Sis

Sabtu, 27 Mei 2017

Komunikasi Bahaya Kimia dengan Sistem SDS

Global Harmonized System (GHS) untuk klasifikasi dan label bahan kimia

diluncurkan oleh PBB pada tahun 2003, Indonesia sejak tahun 2013 dipraktekkan secara menyeluruh dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian RI No.23/M-IND/PER/2013 yang  menggantikan Peraturan Menteri Perindustrian No. 87/M-IND/PER/9/2009 Tentang Sistem Harmoni Global Klasifikasi dan Label pada bahan kimia.

Sistem Harmonisasi Global (GHS) :
Suatu pendekatan umum dan logis yang terharmonisasi secara global untuk mendefiniskan dan mengklasifikasikan bahaya bahan kimia serta mengkomunikasikan informasi tersebut pada label dan lembar data keselamatan/ LDK (Safety Data Sheet/SDS)
Pasal 3: "...berdasarkan Panduan GHS (purple book) yang diterbitkan oleh PBB.

Safety Data Sheet (SDS)/ Lembar Data Keselamatan (LDK)
"Lembar petunjuk yang berisi informasi bahan kimia meliputi sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan cara penanganan, tindakan khusus dalam keadaaan darurat dan informasi lain yang diperlukan. (Peraturan Menteri Perindustrian RI No.23/M-IND/PER/2013)

GHS -- Harmonisasi sistem klasifikasi -- Bahaya Fisik, Bahaya Kesehatan  dan Bahaya Lingkungan
GHS -- Harmonisasi Komunikasi bahaya kimia -- Label dan SDS

Latar Belakang :
Konsekuensi yang dapat terjadi dari pergunaan bahan kimia.
  • Terjadi pemajanan faktor kimia terhadap lingkungan kerja dan tenaga kerja ( kebocoran pada sambungan, loading-unloading raw material, emisi gas pada pembakaran, kegagalan fungsi peralatan dan perbaikan peralatan)
  • Banyak tenaga kerja yang saat ini terpajan oleh faktor kimia
  • Timbul risiko berupa kecelakaan kerja atau gangguan kesehatan baik itu kronis atau akut, saya coba untuk mengingatkan salah satu dari sekian banyak kasus --> Bhopal - Dec 03rd, 1984 kabut gas beracun methly isocyanate menewaskan lebih dari 3,000 orang & mencederai 10,000 orang.
Dasar Hukum terkait bahan kimia di Indonesia :
  • Peraturan Pemerintah No.74 thn 2001 : Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
  • Kepmenaker No. 187 thn 1999 : Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 472 thn 1996 ; Pengamanan Bahan Berbahaya bagi kesehatan;
  • Keputusan Dirjenhub SK.725/AJ302/DRDJ/2004 : Penyelengaraan Pengangkutan B3 dijalan;
  • Permenaker No. 13 Tahun 2011 : NAB Faktor Fisika & Kimia di tempat kerja;
  • Peraturan Mendag No. 04 thn 2006 : Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya;
  • Permen LH No. 03 Thn 2008 : Tata cara Pemberian simbol dan Label B3
  • Permen Perdagangan No. 44 thn 2009 : Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan B3;
  • Permenperin No.23 thn 2013 : Perubahan atas Permenperin No.87 thn 2009 tentang GHS Global klasifikasi dan label pada bahan kimia.
Tujuan disusunnya GHS :
  1. Meningkatkan perlindungan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan dengan membuat sistem komunikasi bahaya yang komprehensif secara internasional
  2. Menyediakan framework untuk negara-negara yang belum memiliki sistem komunikasi bahaya kimia
  3. Mengurangi biaya untuk pemeriksaan dan evaluasi bahan kimia
  4. Memfasilitasi perdagangan kimia secara global untuk bahan kimia yang telah dievaluasi tingkat bahayanya
Status penerapan GHS di Indonesia,
  • Sejak 24 Maret 2010 - Bahan kimia zat tunggal baik untuk produksi dalam negeri dan impor wajib menerapkan GHS, 
  • Setelah 31 Desember 2016, Campuran bahan kimia baik untuk produksi dalam negeri dan impor wajib menerapkan GHS Kecuali untuk perusahaan UKM
  • SDS dan pelabelan bahan kimia baik dari impor maupun produksi dalam negeri harus dalam bahasa Indonesia
  • Setiap produsen bahan kimia tunggal dan importir harus melaporkan penerapan GHS (Klasifikasi, Pelabelan & SDS) ke Kemenper melalui sistem online di siinas.kemenperin.go.id/e-reporting/ghs
Target Komunikasi Informasi Bahaya
  • Tempat kerja (Pengusahan & Pekerja) : SDS & Pelabelan
  • Konsumen : Pelabelan
  • ERT : SDS & Pelabelan
  • Distributor/ Pengangkut : Pelabelan, Manifest, Placards

Kepmenaker No 187/MEN/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia berbahaya di tempat kerja Pasal 2. Pengusaha atau Pengurus yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibatkerja. 

di Indonesia, MSDS di terjemankan sebagai LDKB yang meliputi keterangan mengenai 16 bagian informasi sesuai dengan Kepmenaker No 187/MEN/1999  pasal 4, di tingkat internasional OSHA Sendiri setelah melakukan perubahan HAZCOM 1994 -->HAZCOM 2012 lebih spesific dengan 16 section format, berbeda dengan ANSI Z400.1 yang memang telah memuat 16 bagian informasi sejak tahun 1993 walaupun OSHA pada program  HAZCOM 1994 tidak mewajibkan untuk 16 section tersebut tertulis dalam MSDS.

Dengan adanya GHS maka format komunikasi bahaya tentu akan sama,MSDS atau SDS ? GHS Menggunakan SDS dengan format standard secara internasional 16 section/bagian informasi bahan kimia, Sedangkan MSDS formatnya bisa berbeda termasuk jumlah bagian informasi bahan kimia.

Semua zat tunggal dan campuran yang memenuhi kriteria klasifikasi bahaya GHS harus memiliki SDS dan untuk campuran yang mengandung zat penyusun yang bersifat karsinogenik, toksik terhadap sistem reproduksi dan organ target spesifik yang memiliki konsentrasi melewati batas cut-off

Berikut adalah 16 elemen didalam SDS :
  1. Identifikasi Senyawa (Tunggal & Campuran) : nama dan asal produk, nama pembuatnya, alamat, no telpon, no darurat, rekomendasi penggunaan, cara penggunaan dan keterbatasan.
  2. Identifikasi Bahaya : Klasifikasi bahaya produk, elemen bahaya, Kata sinyal, pernyataan bahaya, pernyataan kehati-hatian, piktogram dan bahaya lain diluar yang berperan dalam klasifikasi
  3. Komposisi/Informasi Tentang Bahan Penyusun : Tunggal & Campuran ---> Nama Kimia, Nama umum/dagang/sinonim, Nomor CAS dan nomor khas lainnya, Zat pengotor dan bahan tambahan 
  4. Tindakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
  5. Tindakan Pemadaman Kebakaran
  6. Tindakan Penanggulangan Jika Terjadi Tumpahan dan Kebocoran
  7. Penanganan dan Penyimpanan
  8. Kontrol Pajanan/Perlindungan Diri
  9. Sifat Fisika dan Kimia
  10. Stabilitas dan Reaktivitas
  11. Informasi Toksikologi
  12. Informasi Ekologi
  13. Pembuangan Limbah
  14. Informasi Pengangkutan
  15. Informasi yang Berkaitan dengan regulasi
  16. Informasi Lain
Untuk LDKB silahkan refer kepada Kepmenaker No 187/MEN/1999 Lampiran 1. 

Bersambung ke Part -2 ych Besok, insya Allah.

Semoga Bermanfaat & Terima Kasih
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK."Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafe@yahoo.com/Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme

Safety Moment - Did You Know DROPPED OBJECTS

Safety moment 
Did you Know - Dropped Objects
WHEN OBJECTS GO DOWN UNEXPECTEDLY, INJURIES GO UP EXPONENTIALLY


In fact, objects falling on people, (often from heights) do lead to serious injuries.We can all decrease falling object incidents by increasing falling object awareness. Institute procedures for inspecting equipment and fixtures, and securing tools and loose objects. Establish restricted areas and post signs under work at height. Institute Stop Work Authority if there’s any doubt about safety. Eliminating injuries from dropped objects should always be a high priority.

Semoga Bermanfaat & Terima Kasih
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291

Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme

Senin, 20 Maret 2017

Perlindungan Tangan

My hands are the most important tool I own.
When it comes to protecting them, i do not compromise

Tahukah anda?
Berdasarkan statistik Bereau of Labor Statistics :
1.   Terdapat 186,830 Kecelakaan Kerja fatal pada bagian tangan dan pergelangan tangan yang melibatkan hilangnya hari kerja
2.    Cedera pergelangan menyebabkan  rata-rata 15 hari  hilangnya  hari kerja dari pekerjaan dan cidera tangan menyebabkan rata-rata  5 hari hilangnya  hari kerja dari pekerjaan
3. Jumlah cedera tangan dan pergelangan tangan dibagi menjadi beberapa bagian diantaranya adalah 30,400 sprains, strains, and tears, 17,000 fractures, 12,300 pain and soreness, 6,790 bruises and contusions.

Total Industry Lost Time Incidents by Body Part 
743 incidents, Finger injuries led with 22.88% of total incidents and Hand/Wrist injuries  were 6.85% of total incidents

Total Industry Recordable Incidents by Body Part

2,386 incidents, Finger injuries led with 31.44% of total incidents, Hand/Wrist injuries were 10.03% of total incidents

Asosiasi Of Energy Services Perusahaan (AESC)
Total Industry Recordable Incidents by Body Part
Jari/cedera-tangan/Pergelangan Tangan dengan 40,6% dari total insiden yang telah, dilaporkan: Floorman dan derrickmen menyumbang 53% dari semua kecelakaan dimana 36% diantaranya adalah struck by/against & 26% adalah caught in between.

Tetapi OSHA Study menjelaskan bahwa 70.9% Cidera jari dan tangan dapat dicegah dengan menggunakan sarung tangan yang tepat.

Perlu di Ingat!!!
Mengenakan safety gloves jelas penting untuk perlindungan tangan akan tetapi memakai jenis yang tepat dan sesuai tidak kalah pentingnya, Sarung tangan yang terlalu kecil  dan ketat akan  menyebabkan tekanan pada tangan,membatasi ketangkasan dan peningkatan keringat yang menyebabkan tangan mudah lelah dan sarung tangan yang terlalu besar mengurangi kekuatan pegangan dan ketangkasan sertaproduktivitas selain itu dapat menyebabkan bahaya lainnya seperti slips pada tangan dan Selain itu sarung tangan dapat mencegah cedera jenis berulang seperti tendonitis dengan mengurangi kekuatan dari jari dan tangan untuk melakukan tugas.

OSHA 29 CFR 1910.132 - Personal Protective Equipment
Persyaratan Umum. Pengusaha harus memilih dan mempersyaratkan pekerja untuk menggunakan perlindungan tangan yang tepat ketika karyawan berpotensi terkena bahaya dari penyerapan kulit zat berbahaya; luka parah atau laserasi; lecet parah; tusukan; luka bakar kimia; luka bakar; dan berbahaya kimia suhu membakar; luka bakar; dan suhu ekstrem yang berbahaya.

Referensi Terkait :
29 CFR 1910.138 – Hand protection
Other OSHA Regulations Related to Hand Safety
Hand and Portable Powered Tools and Equipment (29 CFR 1910.242)
Control of Hazardous Energy – Lockout/ Tagout (29 CFR 1910.147)
Machinery and Machine Guarding (29 CFR 1910 Subpart O)

Untuk perlindungan tangan, saya mencoba mencari beberapa standard sarung tangan ANSI tetapi tidak menemukannya akan tetapi, OSHA merekomendasikan bahwa seleksi didasarkan pada tugas yang dilakukan dan kinerja serta karakteristik bahan sarung tangan. Untuk perlindungan terhadap bahan kimia, pilihan sarung tangan didasarkan pada bahan kimia yang dihadapi, ketahanan kimia dan sifat fisik dari bahan sarung tangan.

Bagaimana memilih sarung tangan, Ketika memilih jenis sarung tangan, berikut adalah beberapa pertanyaan kunci untuk bertanya:
1.    Seberapa sering pekerjaan akan dilakukan dan untuk berapa lama?
2.    Apa tingkat ketangkasan akan diperlukan?
3.  Bahaya apa yang akan pekerja terkena saat melakukan pekerjaan? (Misalnya,  faktor faktor seperti suhu, bahan kimia yang ditangani, ketahanan secara keseluruhan, dan apakah manset diperlukan.)
4.   Jika pekerja menggunakan alat, apa jenis permukaan yang dimilikinya? (Sebagai contoh, permukaan licin membutuhkan sarung tangan bertekstur sehingga Anda dapat mempertahankan pegangan yang baik.)

Untuk memastikan sarung tangan yang anda pilih tepat:










Memperpanjang tangan lalu mengukur tangan Anda, Mengukur seluruh sisi tepat di bawah  buku-buku jari tetapi di atas ibu jari  seperti yang ditunjukan pada gambar diatas dan  ukurlah tangan yang paling dominan, karena umumnya sedikit lebih besar.

Berikut ini adalah panduan untuk jenis  sarung tangan keselamatan yang paling umum  digunakan di industri kerja:













Secara global, ada dua standar kinerja yang berbeda untuk cut resistance : standar  Eropa EN388 , digunakan di Eropa, APAC, Amerika Selatan, Meksiko dan bagian dari Kanada dan Amerika Serikat; dan ANSI / ISEA 105 standar, terutama digunakan di Amerika Utara.








































CONTROLS:
Before starting a task or work activity stop for a moment, think about the task and ask yourself are my or my work colleague’s hands at risk from injury. Have we identified the risks and taken precautions to prevent injury?
1.    Choose the right glove for the job: COSHH Assessments and Risk Assessments need to determine and state the correct types of glove or gauntlet required to be worn for the task.
2.  Risk Assessment Review: review your risk assessments and ensure that hand injury hazards are identified and the right type of hand protection is identified. e.g Wear HexArmour gator-grip Chrome Series 4026 Impact glove during rig-up and rig- down operations, Wear Skytech argon thermal gloves during nitrogen hose handling, Wear Showa 377 foam-coated nitrile glove when handling of oily components, Wear Nitrile (Showa 720) or PVC (Showa 660) gauntlets during  cleaning operations






















3. Supervisors and Managers are accountable and must ensure the right type hand protection is available and enforce compliance with hand protection controls specified in our COSHH, Risk Assessments and Procedures.
4. All employees are accountable and must adhere our COSHH Assessments, Risk Assessments and Procedures.
5. Use Stop Work Authority where there is any safety concern e.g. choice of hand protection or external influence to wear hand protection not specified by your companies standard.
6.    If in doubt ask.
7.    Once hazards are identified and where practicable, the risk assessments must give clear instruction which type of glove or gauntlet is required e.g. make and model should be referenced. 


Semoga Bermanfaat & Terima Kasih
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291

Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme

Minggu, 19 Maret 2017

Speak Up & Listen Up - Angle Grinders



Speak up & Listen Up :
Hampir setiap saat di lokasi anda selalu dimulai dengan percakapan tentang keselamatan dimana hal ini mungkin membuat sebagian dari rekan-rekan anda merasa tidak selalu nyaman, tetapi semua karyawan harus diberdayakan untuk berkomunikasi secara konstruktif. Dengan beberapa alat sederhana dan proses praktis untuk memberikan dan menerima umpan balik yang terkait dengan keselamatan, karyawan akan memiliki apa yang mereka butuhkan untuk percaya diri berbicara, dan dengarkan, tentang keselamatan.

Topik Kali ini adalah mengenai Angle Grinders, 
Banyak yang anda dapat lakukan dengan mesin grinda baik menghaluskan permukaan, mengasa alat potong atau memotong material, tetapi Banyak kasus yang berakibat fatal OSHA --. 53 Kasus terkait penggunaan mesin gerinda yang diantaranya berakibat pada kematian (Please check : https://www.osha.gov/pls/imis/AccidentSearch.search?acc_keyword=%22Abrasive%20Wheel%22&keyword_list=on http://www.iadc.org/wp-content/uploads/2014/03/sa02-33.pdf) pada penggunaan mesin grinda diantara penyebabnya adalah :

  1. Tidak Melakukan pemeriksaan terhadap mesin gerinda sebelum digunakan
  2. Menggunakan mesin gerinda tanpa menggunakan pelindung
  3. Menggunakan mesin gerinda tanpa memperhatikan disc dengan RPM Mesin gerinda
  4. Menggunakan mesin gerinda tanpa otoritasi atau pengetahuan ttg penggunaan mesin gerinda yang aman
  5. Melakukan modifikasi terhadap mesin gerinda tanpa approval dari manufacturer's
  6. Tidak Menggunakan APD yang sesuai untuk pekerjaan yang dilakukan : Leather Gloves Type, Safety Glasses, Face shield, ear muff/ear plug and etc.
Mungkin ini hal yang kecil tetapi saya pastikan akan berdampak besar jika anda tidak lakukan dengan benar dan tepat sesuai dengan rekomendasi  jadi simple  pastikan
  1. Anda Melakukan pemeriksaan terhadap mesin gerinda sebelum digunakan
  2. Menggunakan mesin gerinda dengan pelindung yang tepat
  3. Menggunakan mesin gerinda dengan memperhatikan disc dengan RPM Mesin gerinda yang anda gunakan
  4. Menggunakan mesin gerinda dengan otoritasi atau pengetahuan ttg penggunaan mesin gerinda yang aman/ Telah di training
  5. Tidak Melakukan modifikasi terhadap mesin gerinda tanpa approval dari manufacturer's
  6. Menggunakan APD yang sesuai untuk pekerjaan yang dilakukan : Leather Gloves Type, Safety Glasses, Face shield, ear muff/ear plug and etc.
  7. SWA ( Stop Working Authority) dilakukan apabila terdapat kerusakan atau sesuatu yang meragukan anda terkait dengan peralatan tersebut.
Mungkin besok, lusa bahkan suatu saat Anda dapat menyelamatkan rekan kerja anda, jadi Speak up & Listen Up and don't choose the other ways ;-)

Semoga Bermanfaat & Terima Kasih
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafe@yahoo.com/Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme

Safety Culture Concept



Semoga Bermanfaat & Terima Kasih
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafe@yahoo.com/Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme

Lifting & Rigging Requirements Chp.1

Hi Teman-teman, kali ini saya akan coba membahas 10 chapter dalam Rigging Requirements based on API RP 2D, ASME B30.9, ASME B30.26 and persyaratan lainnya. Adapun pokok bahasan akan meliputi : Risk Management & Rigging Plan, Mengkaitkan dan memindahkan beban, Penggunaan Slings, Pemeriksaan Slings, Pemakaian dan pemeriksaan peralatan, Pemakaian dan pemeriksaan Blocks, Land Based Rigging usage & inspection, IP Clamps

Chapter 1.
Risk Management & Rigging Plan

Hal yang biasa anda temukan di lapangan adalah statement " i have done it that way for 20-30 years", 😏
Lifting merupakan High Potential Risk based on Risk Assessment Analysis, Sehingga tentunya diperlukan Rencana pada setiap pengangkatan dan ini merupakan persyaratan mutlak didalam PI RP 2D, ASME B30.9, ASME B30.26, " Jadi Pengalaman Anda Tidak Menjamin Keselamatan Setiap Komponen didalam operasi pengangkatan tanpa prosedur yang aman" Jadi jangan lupa untuk "Plan every lift"

Tanggung Jawab Pemakai/ user tentunya hal yang paling mendasar, diantara tanggung jawab user adalah sebagai berikut :
1. Peralatan angkat (rigging gear) harus sesuai dengan sistem pengangkatan yang digunakan.
2.  Semua Peralatan angkat (rigging gear) yang dipakai dalam standard industri dan sesuai dengan rekomendasi dari manufacturer's pada point ini tentunya user harus mengetahui tentang informasi mengenai jenis produk dan pemakaiannya, produk yang digunakan harus memiliki identitas (Logo, Nama pembuat, kapasitas, dan ukuran serta traceability), Kapasitas (WLL), keuletannya, faktor kelelahan dan ketahan terhadap benturan sehingga dapat menjamin semua Peralatan angkat (rigging gear) benar- benar aman sebelum digunakan.
3.  Melakukan pemeriksaan berkala dan pemeliharaan terhadap semua rigging gear.

Untuk Referensi tambahan :
Peraturan & Perundangan serta standar yang saya jadikan rujukan :
UU No 1/1970 ttg KK, Permenaker 05/1985 ttg pesawat angkat & angkut, Permenaker 09/2010 ttg operator dan petugas pesawat angkat & angkut, SKKNI No Kep 245/2007 untuk kegiatan operasi pesawat angkat dan angkut serta ikat beban sektor industri minyak dan bumi, ASME B30.9/2003 - ttg Sling, ASME B30.26/2004 ttg Perangkat Rigging, ASME B30.5/2004 Crane bergerak dan lokomotif, BS 1290 ttg Sling Kawat baja, ASME B30.23/2005 ttg sistem pengangkatan pekerja dan API RP 2D ttg Ops & Maintenance Offs Crane.

Masalah umum yang timbul dari pengangkatan :
1. Tidak Melakukan pemeriksaan perlatan
2. Tidak tau apa yang harus diperiksa
3. Hilangnya dan tidak akuratnya informasi
4. Kapasitas beban yang tidak diketahui
5. Tidak mampu membaca tabel pengangkatan
6. Peralatan yang di bawah kaitan tidak dibuat dengan baik
7. tali baja penggantung di buat dengan klip kawat

Basic Rigging Plan meliputi :
1. Siapa yang bertanggung jawab dalam proses pengangkatan yang dilakukan?
2. Apakah peralatan dalan kondisi yang baik artinya identifikasi telah sesuai / tepat?
3. Apakah kapasitas memadahi? (Berat beban,COG,Sudut pengangkatan,kapasitas & etc)?
4. Apakah beban dapat dikendalikan?
5. Apakah ada kondisi lingkungan yang tidak biasa? (Angin, Suhu, cuaca)
6. Kebutuhan khusus?

Tanggung Jawab Crane Operator  (API RP 2D)
1.   Bertanggung Jawab untuk operasi dengan pengawasan langsung
2.  Hentikan dan tolak untuk mengangkat beban yang tidak sesuai dengan arahan  keselamatan
3.   Waspada terhadap karakteristil operasi derek
4.   Jangan mulai gerakan kecuali beban atau pemberi aba-aba dalam pengelihatan
5.   Menanggapi aba-aba hanya dari orang yang ditunjuk
6.   Patuhi aba-aba berhenti darurat yang diberikan oleh semua orang
7.   Pastikan daftar beban yang benar berada di tempatnya
8.   Amankan derek terhadap ayunan ketika tidak dipergunakan
9.   Lakukan pencatatan pemeriksaan sebelum pemakaian
10. Ketahui bahwa beban di kaitkan dalam kapasitas derek dan radius beban
11. Daftar beban akan terlihat pada stasiun kontrol
12.Sebelum beroperasi, operator hendaknya memastikan: pemeriksaan sebelum pemakaian telah lengkap, semua kontrol berada di posisi "off" atau "netral", tidak ada pekerja dibawah beban yang akan diangkat atau dalam katalain area shall be clear prior lifting operations.
13.Sebelum meninggalkan derek, operator hendaknya memastikan: seluruh beban sudah tidak tergantung, menghindari grakan tanpa sengaja dari derek dan derek tidak akan merintang/menghalangi area tersebut

Pemeriksaan umumnya di bagi menjadi beberapa bagian diantaranya adalah :
1. Pemeriksaan sebelum pemakaian/ Pre-use Inspection : dilakukan sebelum pemakaian crane dan dilakukan oleh operator yang terlatih dan kompeten biasanya meliputi pemeriksaan kasat mata terhadap peralatan yang dilepas seperti : Slings, Sling Hooks dan Shackles.
2. Pemeriksaan Bulanan/ Monthly Inspection : Pemeriksaan bulanan dilakukan tiap bulan terhadap semua pemakaian crane denga kategori Heavy/Berat dan dilakukan oleh operator yang terlatih dan berhak meliputi pemeriksaan kasat mata terhadap peralatan yang dilepas seperti : Slings, Sling Hooks dan Shackles.
3. Pemeriksaan Kwartal / Quarterly Inspection: Sedikit berbeda dimana pemeriksaan ini dilakukan oleh qualified inspector yang meliputi pemeriksaan kasat mata terhadap peralatan yang dilepas seperti: Slings, Sling Hooks, Shackles, Sheave dari keausan, Crack, Rope Path Alignment (Kesejajaran alur tali) dan kondisi bearing dan pemeriksaan kasat mata pada perubahan bentuk crane hooks melebihi dari manufacturer's recomendations akan langsung disingkirkan.
4. Pemeriksaan Tahunan/ Annual inspection: pemeriksaan ini dilakukan oleh qualified inspector, termasuk meliputi komponen pada pemeriksaan sebelum pemakaian, bulanan, kwartal dan critical komponen crane.

For Information :
Overhead Lifting adalah proses pengangkatan yang mana akan meninggalkan beban tergantung bebas pada posisi tertentu dan ketika beban terjatuh dapat mengakibatkan kerugian dari segi (PARE- People, Assest, Reputation and Environment).

Pada bab ini tentunya belum masuk kepada sisi teknis mengkaitkan dan memindahkan beban, 
chapter berikutnya kita akan membahas lebih spesifik, Insya Allah see you in next chapter.

Semoga Bermanfaat & Terima Kasih
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafe@yahoo.com/Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme



Check This Out (2)

Check This Out (3)