Check This Out

Check This Out Bro & Sis

Selasa, 29 Agustus 2017

Tata Cara Pemeriksaan Keselamatan atas Instalasi

UU Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 40 Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap mempunyai kewajiban untuk menjamin standar, mutu yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan kaidah keteknikan yang baik serta menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan menaati ketentuan peraturan perundang-undngan yang berlaku dalam kegiatan usaha migas.

Pemeriksaan Keselamatan Kerja adalah pemeriksaan teknis mengenai kemampuan kerja suatu instalasi, peralatan dan teknik yang dipergunakan dalam operasi pertambangan minyak dan gas bumi yang menyangkut segi keselamatan kerja dan keselamatan lingkungan. (Peraturan Menteri Pertambangan & Energi No. 06P/0746/M.PE/1991 Pasal 1)

Terhadap instalasi, peralatan dan teknik yang dipergunakan dalam operasi pertambangan minyak dan gas bumi wajib dilaksakanan pemeriksaan keselamatan kerja.  

Ada 4 aspek penting yang menjadi prioritas utama diantaranya adalah Aspek Keselamatan Kerja, Lingkungan, Peralatan & Instalasi serta aspek keselamatan secara umum.

Tata Cara Pemeriksaan Keselamatan atas Instalasi
Peraturan Menteri Pertambangan & Energi No. 06P/0746/M.PE/1991 --> SKPI ( Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi (SKPI), Surat Keputusan Dirjen Migas No. 84K/38/DJM/1998.

Untuk menjamin keselamatan instalasi tersebut, Maka semua instalasi Migas diwajibkan memiliki SKPI dan untuk memperoleh SKPI ini maka semua instalasi harus memenuhi persyaratan mulai dari aspek design dan rancang bangun hingga pengoperasiannya. Aspek yang dinilai dalam prosedur tersebut antara lain:
  1. Desain dan Rancang Bangun : Dasar Rancangan (Basic Design & Criteria), Data Lingkungan (Environment Data), Dokumen Process Flow Diagram (PFD), Dokumen P&ID, Desain Perpipaan & Perhitungannya, Desain Struktur, Gambar Desain terakhir, Diagram Listrik, Klasifikasi daerah berbahaya, Diagram Cause & Effect, Prosedur evakuasi darurat dan Tata Letak Pertanahan.
  2. Izin Operasi : AMDAL/UKL-UPL, Bahan Radio Aktif & Peledak
  3. SKPP (Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan) : Katup pengaman bertekanan (PSV), Bejana Bertekanan, Alat Angkat & Angkut, Pompa & Kompresor, Perpipaan, Pembangkit Tenaga, Pusat pengendali motor, Switchgear Unit.
  4. Non SKPP : Sistem perpipaan, instrumentasim Detektor api & asap serta ultra violet, Sistem Komunikaso, APAR, Alat Keselamatan Kerja,Sistem Penghentian Darudat, Peralatan Navigsasi Peralatan Penanggulangan Pencemaran, Sistem obor pembakar gas/flaring, Tangga dan Pagar.
  5. Pre Comissioning & Commisioning : Uji kebocoran, Pengetesan getaran, Test Penerimaan, Test semua perkabelan dan pengetesan alat pemadan kebakaran.
  6. Safety Management System : Uraian Fasilitas, SMK & Formal Safety Management.
Maka dari uraian diatas dapat digambarkan bahwa aspek keselamatan proses wajib dilaksanakan oleh semua industri yang berisiko tinggi atau menggunakan bahan berbahaya.

Semoga Bermanfaat & Terima KasihAndry Kurniawan, SKM.,MKKK."Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",More info: Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Check This Out (2)

Check This Out (3)