Check This Out

Check This Out Bro & Sis

Kamis, 13 Januari 2022

Menko Luhut: Larangan Belum Dicabut, Ekspor Batubara Hanya Untuk yang Sudah Memenuhi Kewajiban

JAKARTA, TAMBANG – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, memimpin rakor terkait Larangan Ekspor Batubara dan Pemenuhan Batubara PLN, Rabu (12/1). Menurutnya, ekspor batubara hanya boleh dilakukan bagi perusahaan yang sudah memenuhi kewajibannya.

Dalam rakor tersebut, Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa dukungan pemerintah dan stakeholder dalam mengintervensi kepastian stok batubara untuk pembangkit listrik, saat ini sudah dalam kondisi aman.

Status stok batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) saat ini, kata dia, berada dalam angka minimal 15 HOP atau untuk  PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.

Atas laporan dari PLN serta masukan dari berbagai Kementerian dan lembaga terkait, maka dalam rakor ini diambil beberapa keputusan sebagai berikut:

  1. Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batubara tersebut terlalu lama dibiarkan. Namun perusahaan-perusahaan batubara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021.
  2. Untuk kedepannya, perusahaan batubara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah sebagai berikut:
Pertama, untuk perusahaan batubara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100% di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.

Kedua, untuk perusahaan batubara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

Ketiga, untuk perusahaan batubara yang spesifikasi batubaranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batubara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.

Sementara itu, Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batubara, sebagai dasar perhitungan pada poin no 2 di atas.

Dalam Rakor yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bakamla, serta beberapa petinggi lembaga pemerintahan lainnya tersebut, Menko Luhut mengingatkan semua pihak untuk bergerak mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan.

“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” tegas Luhut.

Referensi :
https://www.tambang.co.id/dirjen-minerba-larangan-ekspor-sementara-batubara-efektif-amankan-pasokan-pln-27304/

Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Kamis, 06 Januari 2022

Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan, Ada Apa?

Presiden Jokowi mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba. Hal ini karena perusahaan tersebut tak pernah menyampaikan rencana kerja padahal izin sudah diberikan bertahun-tahun.

"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut," ujar Jokowi dalan konferensi pers disiarkan di kanal YouTube Setpres (6/1/2022).

Yuks, Simak Videonya berikut : 


Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI BERKELANJUTAN

Pengaturan terkait Konstruksi Berkelanjutan pada PP Nomor 14 Tahun 2021, tercantum pada Pasal 84 s.d 84 H, Sebagai dasar hukum terbitnya Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan.



PILAR KONSTRUKSI BERKELANJUTAN
Pasal 2
Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan berlaku bagi:
  • Unit Organisasi Teknis; dan/atau
  • Masyarakat Jasa Konstruksi.
3 Pilar Konstruksi Berkelanjutan : secara EKONOMI layak dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga pelestarian LINGKUNGAN, mengurangi disparitas SOSIAL masyarakat.

Pasal 5
Persyaratan Administrasi  : Persyaratan administrasi sesuai peraturan perundang undangan
Persyaratan Teknis : Persyaratan teknis keandalan bangunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Teknis Berkelanjutan : Ketentuan teknis yang terdiri atas kriteria dan subkriteria penyelenggaraan Bangunan Konstruksi yang memenuhi prinsip berkelanjutan

PERSYARATAN TEKNIS KONSTRUKSI BERKELANJUTAN


Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dilakukan secara terpadu dan efisien dengan memperhatikan: a.prinsip Konstruksi ramping; dan/atau b.penggunaan teknologipemodelan informasi bangunan (building information modelling)


PERENCANAAN UMUM 


Pasal 9
Pemograman dapat dilakukan dengan cara :
  1. Identifikasi dan kesamaan visi keberlanjutan
  2. Penetapan bangunan konstruksi berkelanjutan dan predikatnya
  3. Penetapan metode penyelenggaraan proyek
  4. Perhitungan kebutuhan pembiayaan
  5. Pelaksanaan studi kelayakan
  6. Penyusunan dokumen program
  7. Penyusunan laporan pemrograman
KRITERIA
  • Readiness criteria (Lahan, DED, persetujuan lingkungan, studi kelayakan) 
  • Kemudahan aksesibilitas masyarakat 
  • Pemanfaatan sumber daya alam
  • Partisipasi masyarakat
  • Kesesuaian dengan kaidah-kaidah yang responsif gender, kaum disabilitas, dan kaum marjinal
OUTPUT
DOKUMEN PROGRAM & LAPORAN PEMROGRAMAN

Pasal 10
“Pelaksanaan Konsultansi Konstruksi dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa”

TAHAPAN
  • Identifikasi dan koordinasi tujuan, lingkup, dan target penyelenggaraan konstruksi berkelanjutan kepada seluruh pihak yang terlibat;
  • Penetapan kriteria rancangan konstruksi berkelanjutan
  • Penyusunan dokumen konsultansi konstruksi yang terpadu dan efisien
  • Pemeriksaan kualitas hasil pelaksanaan konsultansi konstruksi; dan
  • Penyusunan laporan pelaksanaan konsultansi konstruksi.
 OUTPUT
  1. Dokumen Persetujuan Lingkungan; 
  2. Dokumen Gambar Perancangan;
  3. Dokumen Spesifikasi Teknis;
  4. Perhitungan Dan Rencana Teknis Pengolaan Dan Konservasi Air;
  5. Perhitungan Dan Rencana Teknis Pengelolaan Sampah Dan Limbah Bangunan;
  6. Perhitungan Dan Rencana Teknis Konservasi Energi;
  7. Perhitungan Dan Rencana Teknis Konservasi Sumber Daya Lainnya;
  8. Perkiraan Biaya Siklus Hidup Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan;
  9. Rancangan Konseptual SMKK; 
  10. Harga Perkiraan Perencana; Dan 
  11. Laporan Pelaksanaan Konsultansi Konstruksi

Demikian Part 2 terkait dengan Overview PP No 14 Tahun 2021 Substansi Keberlanjutan Konstruksi, Mudahan dalam waktu dekat kita lanjutkan kembali ke Part 3 Inshaa Allah, sebagai lanjutan.

Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Minggu, 02 Januari 2022

Overview PP No 14 Tahun 2021 Substansi Keberlanjutan Konstruksi

Overview PP No 14 Tahun 2021 Substansi Keberlanjutan Konstruksi

Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan:“Mewujudkan Bangunan Gedung/sipil yang berkualitas, handal dan berkelanjutan”.

KESELAMATAN KONSTRUKSI : PEMENUHAN STANDAR K4

3 Pilar Konstruksi Berkelanjutan: secara ekonomi layak dan dapat meningkatkan kesejahteran masyarakat, menjaga pelestarian lingkungan dan mengurangi disparitas sosial masyarakat.


MUATAN SUBSTANSI PP 14/2021 (PASAL 84-85)
  1. Pasal 84-84H : KONSTRUKSI BERKELANJUTAN DAN STANDAR K4
    • Perkuatan Prinsip Konstruksi Berkelanjutan dengan Standar K4
    • Perkuatan Aspek Konstruksi Berkelanjutan (aspek sosial, ekonomi dan teknis)
    • Penambahan Kriteria Pemenuhan Prinsip Konstruksi Berkelanjutan
  2. Pasal 84I-84AK : SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
    • Integrasi K3, Mutu dan Lingkungan yang tertuang dalam dokumen RKK, RMPK/Program Mutu, RKPPL dan RMLLP
    • Penambahan kualifikasi Tenaga Ahli dan Petugas Keselamatan Konstruksi 
    • Penambahan komponen biaya manajemen lalu lintas, dan biaya pengujian lingkungan pada komponen biaya penerapan SMKK 
  3. Pasal 85 :  KEGAGALAN BANGUNAN DAN PENILAI AHLI
    • Jenis, kriteria, Penilaian dan Pelaporan Kegagalan Bangunan
    • Tugas, hak, wewenang, kriteria dan kompetensi Penilai Ahli
    • Pembinaan Penilai Ahli 
  4. Pasal 123A : KOMITE KESELAMATAN KONSTRUKSI
    • Struktur Organisasi Komite
    • Penambahan wewenang Komite
    • Penambahan risiko proyek untuk dapat dipantau oleh Komite

PERATURAN PELAKSANA TURUNAN PP 14/2021 

  1. KONSTRUKSI BERKELANJUTAN DAN STANDAR K4 Pasal 84 – 84H
    • Permen PUPR Nomor 9 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan: Pilar Konstruksi Berkelanjutan, Prinsip Konstruksi Berkelanjutan, Persyaratan Konstruksi Berkelanjutan, Tahapan Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan, Pemberian Predikat Konstruksi Berkelanjutan dan Pembinaan Konstruksi Berkelanjutan.
  2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK) Pasal 84I – 84AK
    • Permen PUPR Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi: Pengaturan dokumen SMKK, termasuk untuk pekerjaan sederhana, Penerapan SMKK dan kualifikasi ahli pada tahap prakonstruksi dan tahap pembangunan, termasuk untuk pekerjaan sederhana, Biaya Penerapan SMKK, termasuk untuk pekerjaan sederhana, Tugas, tanggung jawab dan wewenang Penyedia dan Pengguna Jasa, Tata Cara Penjaminan mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi, Pelaporan Penerapan SMKK.
  3. KEGAGALAN BANGUNAN DAN PENILAI AHLI Pasal 85 – 85R
    • Permen PUPR Nomor 8 tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan: Pelaksanaan pendaftaran, pelatihan dan pencatatan penilai ahli, Pengujian dan pembinaan penilai ahli, Pelanggaraan oleh Penilai Ahli, Kriteria dan tolok ukur kegagalan bangunan, Pencatatan dan pelaporan kejadian kegagalan bangunan, Pelaksanaan penilaian kegagalan bangunan, Pelaporan hasil Penilaian kegagalan bangunan.
BAGIAN 1 
PENDEKATAN : KONSTRUKSI BERKELANJUTAN 

KRITERIA KONSTRUKSI BERKELANJUTAN
  1. TEKNIS: Kriteria teknis bangunan, Pemenuhan standar K4, Kelaikan fungsi bangunan
  2. LINGKUNGAN: Tepat guna lahan; Konservasi energi; Konservasi air; Sumber dan siklus material; Kenyamanan dan kesehatan; Manajemen lingkungan
  3. EKONOMI: Berkontribusi dalam peningkatan potensi ekonomi wilayah, Penyusunan prioritas program untuk memperoleh manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat, Efisiensi sumber daya, Mendukung usaha lokal, Perkuatan UMKM.
  4. SOSIAL: Partisipasi masyarakat, Unsur gender, kaum disabilitas dan kaum marginal, Mendukung interaksi masyarakat, Pelestarian budaya atau kearifan lokal.
BAGIAN 2
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
Pasal 1 : Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K4).

Pasal 84I : 
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi merupakan pemenuhan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4) dengan menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan Kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan.

INTEGRASI KESELAMATAN KONSTRUKSI, MUTU DAN LINGKUNGAN DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 84L-84V
PEMBINAAN PENERAPAN SMKK
Pasal 84 AH
BAGIAN 3
KOMITE KESELAMATAN KONSTRUKSI
Pasal 123A Menteri menetapkan Komite K2 dalam pengawasan penerapan SMKK

Tugas Komite Kesalamatan Konstruksi 
  1. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi yang diperkirakan memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi sedang dan besar;
  2. Melaksanakan investigasi kecelakaan konstruksi;
  3. Memberikan saran, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi besar, dan/atau investigasi kecelakaan konstruksi dalam rangka mewujudkan Keselamatan Konstruksi; dan
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri
Kewenangan
  1. Memasuki tempat kerja konstruksi;
  2. Meminta keterangan dari pihak-pihak terkait;
  3. Meminta data yang berhubungan dengan tugas Komite; 
  4. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait Keselamatan Konstruksi.
BAGIAN 4
PENILAI AHLI DAN KEGAGALAN BANGUNAN

Demikian Part 1 terkait dengan Overview PP No 14 Tahun 2021 Substansi Keberlanjutan Konstruksi, Mudahan dalam waktu dekat kita lanjutkan kembali ke Part 2 Inshaa Allah, sebagai lanjutan.

Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Kamis, 30 Desember 2021

Target Output Utama Rencana Strategis Kementerian PUPR 2020-2024

 

Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Mengenal Preservasi Jalan

 Assalamu'alaikum wr. wb, 

Semoga sahabat selalu dalam keadaan sehat wal'afiat ditengah Pandemic COVID 19 ini serta tetap konsisten dalam menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya untuk memutuskan penyebaran dari rantai COVID 19 ini.

Lagi Santai Kita sedikit Share Info Penting Yuks, Kali ini kita sedikit membahas tentang preservasi.

secara Definisi Preservasi adalah :

Kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu-lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai

Tujuan dari Preservasi Jalan :

  • Mempertahankan Kondisi Jalan : Pemeliharaan jalan (rutin dan periodik) diprioritaskan pada jalan Nasional yang berkondisi baik dan sedang agar dapat memberikan pelayanan jasa transportasi yang optimal
  • Menurunkan Biaya Transportasi :  Kondisi jalan yang tetap terjaga dalam kondisi baik dapat memberikan manfaat bagi penurunan biaya transportasi
  • Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi : Pelayanan prasarana transportasi jalan yang baik , akan mempengaruhi pengembangan ekonomi daerah melalui aktivitas-aktivitas ekonomi dan dapat meningkatkan iklim investasi

Kegiatan Preservasi Jalan

Sebagai Upaya Untuk

  • Kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.
  • Pelaksanaan Preservasi jalan wajib memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan kelancaran lalu lintas dengan penempatan rambu lalu lintas secara jelas, aman, dan stabil
  • Preservasi jalan meliputi kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan, dan rekonstruksi jalan 

Jenis Preservasi Jalan :

  • Pemeliharaan Korektif : memelihara rutin jalan secara reaktif sepanjang umur rencana;
  • Pemeliharaan Preventif : preservasi perkerasan, mempertahankan kondisi kemantapan jalan
  • Rehabilitasi : dilakukan ketika terjadi kerusakan karena sebab khusus
  • Rekonstruksi : dilakukan ketika kondisi jalan rusak berat

Elemen Jalan yang Harus Dilakukan Pemeliharaan.

  • Perkerasan Jalan, Pekerjaan pemeliharaan pekerasan jalan dimaksudkan untuk mempertahankan kondisi pelayanan mantap dilakukan sepanjang tahun.
  • Bahu Jalan dan drainase Pekerjaan pemeliharaan bahu jalan bertujuan untuk memelihara atau memperbaiki permukaan bahu jalan eksisting sehingga kemiringannya tetap konsisten sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang disyaratkan. Pekerjaan pemeliharaan drainase jalan yang bertujuan agar sistem drainase jalan eksisting berfungsi dengan baik dan lancar pada lokasi yang termasuk dalam cakupan pekerjaan drainase;
  • Perlengkapan Jalan, Pekerjaan pemeliharaan perlengkapan jalan bertujuan supaya perlengkapan jalan eksisting dapat dibaca dengan jelas oleh pengguna jalan atau reflektifitas rambu terjaga dan berfungsi dengan baik.
  • Jembatan, Pekerjaan pemeliharaan jembatan untuk mempertahankan kondisi jembatan tetap mantap dan menjamin agar penurunan kondisi jembatan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai kinerja yang disyaratkan.

Demikian Part 1 Ini saya tulis, Mudahan dalam waktu dekat kita lanjutkan kembali ke Part 2 Inshaa Allah.

Untuk Lebih Jelasnya Berikut PPT yang bisa disadur untuk Bahan Preservasi Jalan :

Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Check This Out (2)

Check This Out (3)