Check This Out

Check This Out Bro & Sis

Rabu, 24 Oktober 2018

Tata Kelola Minerba: Tuntaskan Mandat Konstitusi, Dongkrak Penerimaan Negara

Tim Komunikasi ESDM,  Rabu, 22 Agustus 2018

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berusaha sekuat tenaga mengawal kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 
Hal ini tercermin dari beberapa capaian subsektor minerba yang ditorehkan Pemerintah sepanjang enam bulan pertama di tahun 2018, meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penyelesaian amandemen Kontrak PKP2B, penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Clear and Clean (CnC), reklamasi lahan bekas tambang, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) hingga tercapainya kesepakatan divestasi saham 51% antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI).
Di tahun 2018 ini, beberapa regulasi pun kembali lahir demi memastikan kebijakan hilirisasi minerba berjalan. Sebagian regulasi tersebut berupa lahirnya beberapa Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM sebagai petunjuk teknis atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di samping itu, Pemerintah juga menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018, hasil revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Terkait amandemen kontrak, baik itu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Kontrak Karya (KK), Kementerian ESDM telah melakukan amandemen terhadap 18 PKP2B dan 8 KK dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Tercatat, sudah ada 68 PKP2B dan 29 KK yang sudah teramandemen kontraknya sejak 2014.
Kementerian ESDM juga terus melakukan penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam dari subsektor minerba. Saat ini, sebanyak 6.524 IUP dari 8.100 jumlah IUP telah berstatus CnC dalam perizinan maupun status lahan.
Demi menjamin kebutuhan domestik, produksi batubara masih relatif stabil. Sampai dengan Semester I 2018, produksi batubara mencapai 174 juta ton. Jumlah tersebut masih bisa menjamin pasokan kebutuhan energi primer dalam negeri, terutama bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang yang sudah termanfaatkan sebesar 53 juta ton.
Selain itu, saat ini telah beroperasi dua tambahan unit smelter untuk meningkatkan nilai tambah mineral. Dengan tambahan ini, total sudah ada 27 unit smelter beroperasi sejak tahun 2014 demi membuktikan komitmen perusahaan tambang minerba terhadap pembangunan smelter dan memberikan multiplier effect yang lebih besar bagi masyarakat.
PNPB sektor Minerba sendiri menyumbang Rp20,1 triliun atau 63% dari target APBN 2018 (Rp 32,1 triliun). Besaran jumlah tersebut tak lepas dari meningkatkannya harga komoditas terutama batubara. Adapun komposisi penerimaan minerba pada semester I 2018 ini terdiri dari royalti Rp12,1 triliun, iuran tetap Rp0,26 triliun dan penjualan hasil tambang sebesar Rp7,7 triliun.
Selain itu, saat ini telah beroperasi dua tambahan unit smelter untuk meningkatkan nilai tambah mineral. Dengan tambahan ini, total sudah ada 27 unit smelter beroperasi sejak tahun 2014 demi membuktikan komitmen perusahaan tambang minerba terhadap pembangunan smelter dan memberikan multiplier effect yang lebih besar bagi masyarakat.
PNPB sektor Minerba sendiri menyumbang Rp20,1 triliun atau 63% dari target APBN 2018 (Rp 32,1 triliun). Besaran jumlah tersebut tak lepas dari meningkatkannya harga komoditas terutama batubara. Adapun komposisi penerimaan minerba pada semester I 2018 ini terdiri dari royalti Rp12,1 triliun, iuran tetap Rp0,26 triliun dan penjualan hasil tambang sebesar Rp7,7 triliun.
Dari semua capian tersebut, yang paling membanggakan adalah tuntasnya perundingan Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia yang ditandai dengan kesepakatan divestasi saham 51 persen melalui penandatanganan Head of Agreement (HOA) antara PT Inalum dengan PTFI pada tanggal 12 Juli 2018.
Penulis: Naufal Azizi
Komentar :
Akhirnya Negoisasi Antara Pemerintah & Freeport telah mencapai kata sepakat, dimana kesepakatan ini tentunya mencakup divestasi saham 51% melalui penandatanganan Head of Agreement (HOA) antara PT Inalum dengan PTFI pada tanggal 12 Juli 2018 dan 2 diantaranya yang tak kalah lebih penting adalah pembangunan Smelter dalam kurun waktu 5 tahun dan penerimaan negara jauh lebih besar dari kontrak karya menjadi IUPK  dengan kesepaktan ini maka perpanjangan masa operasi 10 tahun hingga 2031 dan 10 tahun berikutnya di tahun 2041 jika memenuhi persyaratan.
Secara ringkas 
1. Landasan hukum PTFI Berubah menjadi IUPK
2. Divestasi Saham PTFI 51% untuk kepemilikan Indonesia
3. PTFI Membangun Fasilitas Smelter dalam kurun waktu 5 tahun atau selambat-lambatnya selesai pada october 2022 kecuali terdapat kondisi force major/kejadian luar biasa yang tidak dapat dihindarkan
4. Penerimaan negara lebihi besar dan  jaminan fiskal bagi PTFI
5. Perpanjangan Operasi Maksimal 2 x 10 tahun sampai 2041 bagi PTFI
Tentunya hal ini akan meningkatkan pendapatan negara dari kewajiban PTFI yaitu dari royalti dan pajak IUPK (Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan nilai, PBB dan Pajak Daerah)
Kepentingan Nasional tentunya harus dijadikan main purpose dalam kebijakan investasi asing dan faktanya Indonesia hari ini masih memerlukan manfaat investasi asing. Indoesia harus mulai menerapkan prinsip resources nationalism guna mempersempit ruang gerak investasi asing di sektor pertambangan mineral, minyak dan gas bumi apalagi tekanan politik di indonesia dan munculnya ideologi tertentu akan berpengaruh pada perkembangan indonesia.
Walaupun sampai sekarang nampaknya belum ada pembayaran yang dilakukan PT. Inalum sebagai wakil dari pemerintah dalam pembelian 51% saham Freeport atau sekitar 57 triliun, sehingga menjadi pemegang saham mayoritas. mudahan proses ini cepat selesai terutama masalah Kerusakan Lingkungan yang terdampak akibat operasional yang dilakukan oleh PT. Freeport dibumi cendrawasih.

PT. Freeport sendiri diminta oleh PT. Inalum untuk menyelesaikan masalah Kerusakan lingkungan ini, BPK sendiri menilai terdapat kerusakan ekosistem yang diakibatkan sekitar 13,59 milliar US Dollar coba kita bandingkan dengan nilai divestasi PT Freeport mana yang jauh lebih besar.

Antara Kewajiban VS Nilai Divestasi PT. Freeport ? 
Hanya Pemerintah yang tau....


Thank you in advance for your kind attention
if any comment are welcome &
If you need details information don’t hesitate to call me.

Dont Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)

Have a safe day's & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.

"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 
More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Check This Out (2)

Check This Out (3)