UU No 13 Tahun 2003 Ttg
Ketenagakerjaan,
Paragraf 5; Tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Pasal 86,
Ayat 1 Setiap pekerja mempunyai
hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan kesehatan
kerja, Moral & Kesusilaan; & Perlakuan yang sesuai dgn harkat
& martabat serta
nilai-nilai agama.
Ayat 2 Untuk melindungi keselamatan
pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan
kesehatan kerja.
Ayat 3 Perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 87,
Ayat 1 Setiap perusahaan wajib
menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan
sistem manajemen perusahaan.
Ayat 2 Ketentuan mengenai penerapan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berangkat dari Pasal
86 sesuai dengan ayat 1 maka Negara Menjamin kepada setiap tenaga untuk mendapatkan
perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) (Clear).
Untuk itu, dalam rangka melindungi
keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal,
diselenggarakan upaya K3 di lingkungan kerja. Upaya keselamatan dan kesehatan
kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat
kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit
akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan,
pengobatan, dan rehabilitasi
Upaya
K3 tersebut kemudian dioptimalkan melalui sebuah sistem manajemen K3 (SMK3) yang
kemudian setiap
perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan
sistem manajemen perusahaan sesuai Pasal 87 ayat (1) UU No 13 tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan & Penerapan SMK3 yang dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah yaitu PP 50 Tahun 2012 tentang Penerapan sistem manajemen K3.
sistem manajemen K3 yang selanjutnya disebut dengan
SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen
perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan
kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Seputar SMK3 PP 50 Tahun 2012:
Garis besar 6 BAB, 6 Bagian,
22 Pasal, 3 Lampiran (Lampiran I, Lampiran II & Lampiran III) & 2 Tabel
(Tabel I & Tabel II)
1. Penerapan SMK3 bertujuan untuk (Pasal 2)
- Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
- Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
2. Penerapan
SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3 & tertuang dalam Lampiran I, Lampiran II & Lampiran III (Pasal 3)
yang kemudian digunakan sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3 (Pasal 4)
3.Pasal
5 Ayat (1) Setiap
perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya, Kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat ini berlaku bagi
perusahaan:
- Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
- Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional
Tingkat
Potensi Bahaya Tinggi lihat di penjelasan Pasal 5, Yang dimaksud dengan “tingkat potensi bahaya tinggi”
adalah perusahaan yang memiliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan
kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi dan
pencemaran lingkungan kerja. Jadi
Titik Beratnya ada diperusahaan dimana pasal 16 ayat (2) menyebutkan bahwa untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan yang dimaksud ini
ada di penjelasan pasal 16 yaitu yang dimaksud dengan perusahaan
yang memiliki potensi bahaya tinggi antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi.
Lalu bagaimana dengan
perusahaan dari sektor / bidang lain seperti konstruksi? Baik pada pasal 5
(ayat 3) ketentuan lain kategori “tingkat potensi bahaya
tinggi” tentunya
harus berdasar pada penilaian penerapan SMK3 yang kemudian diatur didalam Permenaker
RI No 26 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Penilaian Penerapan SMK3 dimana pada pasal
3 ayat (2) disebutkan Penilaian penerapan
SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu melalui Audit Eksternal SMK3 oleh Lembaga Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Menteri dilakukan terhadap :
- Perusahaan yang secara sukarela mengajukan permohonan Audit SMK
- Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi antara lain perusahaan yangbergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi
- Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi, Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian di perusahaan oleh pengawas ketenagakerjaan
- Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan
- Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan barang yang: dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, menimbulkan infeksi, beracun, bersuhu tinggi;
- Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan
- Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
- Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;Dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
- Dilakukan penyelamatan, pengambilan benda & pekerjaan lain di dalam air;
- Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
- Dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
- Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
- Dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
- Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
- Dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah; Dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
- Dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
- Dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
- Diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
- Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
- Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
- Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi, Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian di perusahaan oleh pengawas ketenagakerjaan
Terima Kasih atas perhatiannya mohon bantuannya ych untuk
follow my Blog & Subscribe, Please :-) Berbagi itu indah...
Referensi :
- UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- PP 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3
- Permenaker RI No 26 Tahun 2014 Tentang Penyelengaraan Penilaian Penerapan SMK3
Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
Tidak
dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan
menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa
plagiarisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar