Check This Out

Check This Out Bro & Sis

Selasa, 24 April 2018

ISO 9001 : 2015 QMS & ISO 45001 : 2018 OHSMS Guidelines

Please find Link Below, For your references.
Thank you in advance for your kind attention
if any comment are welcome &
If you need details information don’t hesitate to call me.

Dont Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)

Have a safe day's & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 
More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Risk Management Guidelines ISO 31000 : 2018

Please find Link Below,

Thank you in advance for your kind attention
if any comment are welcome &
If you need details information don’t hesitate to call me.

Dont Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)

Have a safe day's & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 
More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Senin, 19 Februari 2018

Part#1 Pusat Pengendali Utama Pengeboran

Share Knowledge Dari DSV - HAL Henry Leonardo.
Part#1 Pusat Pengendali Utama Pengeboran.

Thank you in advance for your kind attention
See you on next video...
if any comment are welcome & If you need details information don’t hesitate to call me.

Dont Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)

Have a safe day's & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 
More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Permit To Work / Izin Kerja

Permit To Work / Izin Kerja merupakan elemen inti dari sistem kerja aman terpadu atau Integrated Safe System Of Work (ISSOW) dan merupakan bagian dari "front line barrier" yang bertujuan untuk mengurangi aktifitas yang tidak aman dilingkungan kerja kompleks. Izin Kerja merupakan bagian yang sangat penting didalam proses manajemen keselamatan.

PTW adalah "Key Barrier" dalam perlindungan antara "unwanted causes" dan "unwanted effects"

Definisi PTW menurut sumber Commercial Diving Projects Offshore, Diving at Work Regulations 1997, Approved Code of Practice (UK HSE L103), First Edition, 1998 adalah "Formal Written System" yang digunakan untuk mengendalikan jenis pekerjaan tertentu yang diidentifikasi melibatkan potensi risiko yang signifikan.

Perlu disadari bahwa Permit To Work / Izin Kerja "BUKAN" pengganti komprehensif "Risk Assessment" akan tetapi dokumen ini membantu memberikan konteks pengendalian risiko terhadap pekerjaan yang harus dilakukan. Studi yang dilakukan oleh UK HSE telah menunjukkan bahwa salah satu penyebab kecelakaan yang paling signifikan terkait kegiatan "Maintenance" di industri kimia Inggris adalah kegagalan didalam menerapkan sistem izin kerja efektif. "Common Failure" dalam menerapkan sistem kerja adalah kegagalan didalam mengikuti izin kerja atau prosedur pengelolaan isolasi dan penilaian risiko yang tidak sesuai dan tidak memadai untuk mengidentifikasi risiko & sistem kendali yang telah ditentukan. Selain daripada itu, Permit To Work / Izin Kerja merupakan sarana komunikasi antara "area owner authority", Supervisor  dan pekerja yang melaksanakan pekerjaan dan merupakan sarana untuk mengkoordinasikan berbagai aktivitas kerja untuk menghindari konflik seperti kegiatan pada "Simultaneous Operations".

Masih ingatkan tentang "Simultaneous Operations"?
Dua atau lebih operasi independen (seperti drilling, workover, wireline, facilities construction, dll.) Yang dilakukan di bawah pengendalian operasional umum dimana kegiatan dari satu operasi dapat mempengaruhi keselamatan personil, peralatan dan / atau lingkungan lainnya.

CATATAN:
Kegagalan untuk berkoordinasi dapat mengakibatkan benturan aktivitas potensial yang dapat menyebabkan kejadian atau keadaan yang tidak diinginkan.
Source: API  Bulletin 97, Well Construction Interface Document Guidelines, First Edition, December 2013. Global Standards untuk lebih lengkap silahkan lihat di http://www.iadclexicon.org/simultaneous-operations

Tentunya peranan Permit To Work / Izin Kerja secara akademisi  mendapatkan dukungan secara ilmiah sebagai "Key Barrier", salah kasus yang dijadikan bahan penelitian adalah kasus Piper Alpha yang diakibatkan kegagalan komunikasi terkait dengan "Permit To Work / Izin Kerja" pada Shift Handover.lalu muncul pertanyaan, Bagaimana bisa suatu kecelakaan terjadi padahal Permit To Work / Izin Kerja "Telah dibuat" atau ada "Keterlibatan PTW didalamnya"?

Banyak faktor yang perlu digali untuk mencari "root causes" dalam sebuah insiden, akan tetapi saya coba fokus kepada "
Permit To Work / Izin Kerja" dimana pada kondisi normal saya sangat setuju bahwa "Permit To Work / Izin Kerja" merupakan  "Key Barrier" dalam pencegahan kecelakaan kerja akan tetapi hal ini berbalik pada kondisi "REAL" dimana kegagalan "Permit To Work / Izin Kerja" sebagian besar dikarenakan ketidak-pahaman bagaimana cara mengimplementasikan "Permit To Work / Izin Kerja"

Sebagai sarana komunikasi perlu disadari "
Permit To Work / Izin Kerja" membutuhkan partisipasi akftif  dari semua pihak untuk menganalisis perkerjaan yang akan di eksekusi, "Mindset" ini yang kemudian hilang karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman terkait peranan "essential" dari penggunaan "Permit To Work / Izin Kerja" itu sendiri. Yang tidak terkalah pentingnya adalah peranan dari otoritas area yang ditunjuk mengkoordinasikan dan mengendalikan "Permit To Work / Izin Kerja". dimana peranan dari otoritas area akan memberikan gambaran umum tentang semua operasi yang sedang berjalan dan direncanakan di lokasi untuk menghindari bahaya yang disebabkan oleh aktivitas simultan. 

"
Permit To Work / Izin Kerja" tentunya tidak bisa "Speak Up" akan tetapi "Tool" ini dapat memberikan inisial informasi atau tanda awal dari sebuah gejala/fenomena/behaviour risk yang dapat mendorong terjadinya suatu kegagalan, diatas telah saya sebutkan bahwa "Permit To Work / Izin Kerja "BUKAN" pengganti komprehensif "Risk Assessment" artinya ketika sebuah "Task" akan dieksekusi, maka penilaian harus dilakukan untuk mengidentifikasi sifat dan bahaya serta faktor risiko yang terkait dengannya termasuk sistem kendali yang akan diperlukan untuk mengurangi tingkat risiko termasuk didalamnya adalah "Permit To Work / Izin Kerja".

Lalu Kapan "Permit To Work / Izin Kerja" DIGUNAKAN?Hukum dasarnya adalah "Permit To Work / Izin Kerja" harus dipertimbangkan kapan pun seharusnya melakukan pekerjaan yang dapat mempengaruhi aspek keselamatan. Akan tetapi, beberapa penelitian dari para akademisi kemudian memberikan saran untuk tidak menerapkan sistem kerja untuk semua aktifitas dikarenakan melemahnya efektivitas dari "Permit To Work / Izin Kerja" itu sendiri. oleh karenanya, "Permit To Work / Izin Kerja" biasanya tidak diperlukan untuk pekerjaan rutin dengan accaptable risk, jadi normalnya di beberapa industri menggunakan "Permit To Work / Izin Kerja" untuk pekerjaan non-rutin dengan high potential risk contohnya maintenance, repair, inspection, testing, alteration, construction, dismantling, adaptation, modification, cleaning etc termasuk didalamnya "Simultaneous Operations".

Lalu Media apa yang DIGUNAKAN?Apapun media yang digunakan baik berbasis kertas atau elektronik, intinya adalah penggunaan dan jenis izin tertentu harus jelas untuk semua partisipan yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.

Bagaimana GAMBARAN UMUM "Permit To Work / Izin Kerja"Berikut ini saya coba kutip flow diagram ilustrasi mudah dari HSE Guidance on permit-to-work systems.
Untuk lebih lengkap anda bisa download referensi berikut:
HSE Guidance on permit-to-work systems.

Thank you in advance for your kind attention
if any comment are welcome & If you need details information don’t hesitate to call me.
Dont Forget to follow my Blog, 
Please :-)

Have a safe day's & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 
More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Rabu, 17 Januari 2018

Peraturan Terkait dengan K3

Berikut adalah kumpulan Beberapa Peraturan K3LL,
Silahkan di unduh dan jangan lupa untuk di follow ych blog-Nya.
Semoga Bermanfaat 😊

Terkait dengan Keselamatan Kerja & Jaminan Sosial.
  1. Undang-undang  1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja;
  2. Undang-undang 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  3. Undang-undang  No 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  4. Peraturan Menaker No 06 Tahun 2017 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator;
  5. Peraturan Menaker No 09 Tahun 2016 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Ketinggian;
  6. Peraturan Menaker No 18 Tahun 2016 Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;
  7. Peraturan Menaker No 37 Tahun 2016 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun;
  8. Peraturan Menaker No 38 Tahun 2016 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi;
  9. Peraturan Presiden No  34 Tahun 2014 Pengesahan Convention Concerning The Promotional Framework For Occupational Safety And Health/convention 187, 2006 (konvensi Mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja/konvensi 187, 2006);
  10. Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;
  11. Undang-undang  Stb. No.225 Tahun 1930 Undang-undang Uap (stoom Ordonantie 1930);
  12. Peraturan Menaker No 12 Tahun 2015 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja;
  13. Peraturan Menaker No 23 Tahun 2015 Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;
  14. Peraturan Menaker  No 31 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.02/men/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir;
  15. Peraturan Menaker No 33 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja;
  16. Peraturan Menaker No 11 Tahun 2015 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Keselamatan Kerja;
  17. Peraturan Menaker  No 10 Tahun 2015 Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dan Angka Kreditnya 
  18. Peraturan Menaker No 01 Tahun 2015 Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Dan Angka Kreditnya 
  19. Peraturan Menaker No 26 Tahun 2014 Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;
  20. Peraturan Menaker  PER-04/MEN/1995 Perusahaan Jasa Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ;
  21. Peraturan Menaker  PER-02/MEN/1992 Tata Cara Petunjukan Kewajiban Dan Wewenang Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;
  22. Peraturan Menaker  PER-01/MEN/1992 Syarat - Syarat Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Karbid ;
  23. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
  24. Peraturan Pemerintah  No 46 Tahun 2015 Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
  25. Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015 Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun;
  26. Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian ;
  27. Peraturan Menaker No 07 Tahun 2017 Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia;
  28. Peraturan Menaker  No 44 Tahun 2015 Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, Dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi ;
  29. Peraturan Menaker 28 Tahun 2015 Tatacara Pengangkatan Dan Pemberhentian Dokter Penasehat;
  30. Peraturan Menaker 26 Tahun 2015 Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah;
  31. UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  32. UU No 28 tahun 2002  Bangunan Gedung;
  33. UU No 30 tahun 2009  Ketenagalistrikan;
  34. UU No 22 tahun 2009  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  35. Kepmenaker 186 tahun 1999 - Unit Penanggulangan Kebakaran;
  36. Kepmenaker 187 tahun 1999 - Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja;
  37. Kepmenaker 1135 tahun 1987 - Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  38. Permen Perburuhan No 7 tahun 1964 - Syarat Kesehatan Kebersihan Serta Penerangan dalam Tempat Kerja;
  39. Permenaker 01 tahun 1980 - Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan;
  40. Permenaker 02 tahun 1980 - Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja;
  41. Permenaker 02 tahun 1982 - Kwalifikasi Juru Las di Tempat Kerja;
  42. Permenaker 02 tahun 1992 - Tata Cara Petunjukan Kewajiban Dan Wewenang Ahli K3;
  43. Permenaker 02 tahun 2015 - Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;
  44. Permenaker 03 tahun 1982 - Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja;
  45. Permenaker 03 tahun 1998 - Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan;
  46. Permenaker 04 tahun 1980 - Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan;
  47. Permenaker 04 tahun 1987 - P2K3 Penunjukan AK3;
  48. Permenaker 05 tahun 1985 - Pesawat Angkat Angkut;
  49. Permenaker 08 tahun 2010 - Alat Pelindung Diri;
  50. Permenaker 09 tahun 2010 - Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut;
  51. Permenaker 09 tahun 2016 - Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian;
  52. Permenaker 12 tahun 2015 - Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja;
  53. Permenaker 13 tahun 2011 -Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja;
  54. Permenaker 15 tahun 2008 - Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja

Thank you in advance for your kind attention
if any comment are welcome & If you need details information don’t hesitate to call me.

Dont Forget to follow my Blog, Please :-)Have a safe day's & keep working safely.

Best Regards,Andry Kurniawan, SKM.,MKKK."Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme

Jumat, 12 Januari 2018

Safety Differently | The Movie

Safety Differently | The Movie

Work has never been as safe as it seems today. But bureaucracy and compliance demands have mushroomed, including many imposed by organizations on themselves. And progress on safety has actually slowed to a crawl.

Bureaucracy and compliance impose performance drag on our organizations, and rob us of precisely the sources of human insight, creativity and resilience that tell us how success is created, and where the next accident may well happen.

Safety Differently: The Movie tells the stories of three organizations that had the courage to devolve, declutter, and decentralize their safety bureaucracy. Safety differently is a story of hope; of rediscovering ways to trust and empower people, and of reinvigorating the humanity and dignity of actual work.

References : http://sidneydekker.com/safety-differently-movie/
===============================================
 Sekedar Tulisan Ringan.

Dapat anda bayangkan dimana disetiap ruang tidak terdapat sebuah aturan sehingga setiap orang dapat menentukan yang terbaik untuk kondisi tersebut dan spontan bernegoisasi dan berkalaborasi dalam menciptakan kondisi "real" yang aman.

Bagaimana menciptakan sebuah kondisi yang "real aman" tanpa pedoman, prosedure atau sebuah sistem manajemen keselamatan kerja? Bagaimana jika sistem hanya dibuat tertulis kemudian disimpan sebagai dokumen  sementara pekerja bekerja sesuai dengan apa yang mereka pahami, tidak rumit dan mudah dilakukan? Apakah sistem K3 yang diadopsi berbasis kondisi ideal sehingga kurang mampu mengadopsi kondisi real?

Fakta mengatakan bahwa safety culture disebuah organisasi terbentuk dari sebuah nilai yang di "drive" oleh Top Level Management ke Under Low Management. Kegagalan Sistem K3 adalah Kegagalan Budaya K3. Bagaimana anda dapat membiarkan sebuah pekerjaan berisiko hanya berdasarkan penilaian deskriptif anda? SMK3 Merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka mengendalikan risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya kondisi tepat kerja yang aman, efisien dan produktif.

SMK3 mendorong budaya K3, saya masih percaya budaya organisasi sangat dominan dalam mempengaruhi sikap serta keyakinan anggotanya. "Aspek Behaviour & Situasional adalah 2 komponen penting dalan mempengaruhi "Heart & Minds", Karena aspek person merupakan produk dari nilai induvidu, sikap, presepsi, kompetensi dan pola prilaku dari sebuah organisasi dimana budaya keselamatan positive ditandai dengan adanya presepsi yang sama tentang pentinya Nilai K3 sehingga menempatkan aspek keselamatan sebagai prioritas didalam setiap kegiatannya.

Peringatan Hari K3 tahun 2018 ini merupakan tahun ke-4 bagi bangsa Indonesia  yang secara terus menerus berjuang, berperan aktif dan bekerja secara kolektif dalam mewujudkan “Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2020”. Maka oleh karenanya sebagai pemerhati K3, Saya Siap Mendukung Hari K3 Nasional  pada tanggal 12 January 2018 sebagai tanda dimulainya bulan K3 Nasional tahun 2018 dengan Tema Pokok "Melalui Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Mari Kita Bentuk Bangsa yang berkarater".

No More Accident/Incident & No More NPT.
Stop, Think, Assess & Report it.

Thank you in advance for your kind attention
if any comment are welcome & If you need details information don’t hesitate to call me.

Dont Forget to follow my Blog, Please :-)
Have a safe day's & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiaris

Check This Out (2)

Check This Out (3)