Check This Out

Check This Out Bro & Sis

Kamis, 30 Desember 2021

Target Output Utama Rencana Strategis Kementerian PUPR 2020-2024

 

Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Mengenal Preservasi Jalan

 Assalamu'alaikum wr. wb, 

Semoga sahabat selalu dalam keadaan sehat wal'afiat ditengah Pandemic COVID 19 ini serta tetap konsisten dalam menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya untuk memutuskan penyebaran dari rantai COVID 19 ini.

Lagi Santai Kita sedikit Share Info Penting Yuks, Kali ini kita sedikit membahas tentang preservasi.

secara Definisi Preservasi adalah :

Kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu-lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai

Tujuan dari Preservasi Jalan :

  • Mempertahankan Kondisi Jalan : Pemeliharaan jalan (rutin dan periodik) diprioritaskan pada jalan Nasional yang berkondisi baik dan sedang agar dapat memberikan pelayanan jasa transportasi yang optimal
  • Menurunkan Biaya Transportasi :  Kondisi jalan yang tetap terjaga dalam kondisi baik dapat memberikan manfaat bagi penurunan biaya transportasi
  • Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi : Pelayanan prasarana transportasi jalan yang baik , akan mempengaruhi pengembangan ekonomi daerah melalui aktivitas-aktivitas ekonomi dan dapat meningkatkan iklim investasi

Kegiatan Preservasi Jalan

Sebagai Upaya Untuk

  • Kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.
  • Pelaksanaan Preservasi jalan wajib memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan kelancaran lalu lintas dengan penempatan rambu lalu lintas secara jelas, aman, dan stabil
  • Preservasi jalan meliputi kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan, dan rekonstruksi jalan 

Jenis Preservasi Jalan :

  • Pemeliharaan Korektif : memelihara rutin jalan secara reaktif sepanjang umur rencana;
  • Pemeliharaan Preventif : preservasi perkerasan, mempertahankan kondisi kemantapan jalan
  • Rehabilitasi : dilakukan ketika terjadi kerusakan karena sebab khusus
  • Rekonstruksi : dilakukan ketika kondisi jalan rusak berat

Elemen Jalan yang Harus Dilakukan Pemeliharaan.

  • Perkerasan Jalan, Pekerjaan pemeliharaan pekerasan jalan dimaksudkan untuk mempertahankan kondisi pelayanan mantap dilakukan sepanjang tahun.
  • Bahu Jalan dan drainase Pekerjaan pemeliharaan bahu jalan bertujuan untuk memelihara atau memperbaiki permukaan bahu jalan eksisting sehingga kemiringannya tetap konsisten sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang disyaratkan. Pekerjaan pemeliharaan drainase jalan yang bertujuan agar sistem drainase jalan eksisting berfungsi dengan baik dan lancar pada lokasi yang termasuk dalam cakupan pekerjaan drainase;
  • Perlengkapan Jalan, Pekerjaan pemeliharaan perlengkapan jalan bertujuan supaya perlengkapan jalan eksisting dapat dibaca dengan jelas oleh pengguna jalan atau reflektifitas rambu terjaga dan berfungsi dengan baik.
  • Jembatan, Pekerjaan pemeliharaan jembatan untuk mempertahankan kondisi jembatan tetap mantap dan menjamin agar penurunan kondisi jembatan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai kinerja yang disyaratkan.

Demikian Part 1 Ini saya tulis, Mudahan dalam waktu dekat kita lanjutkan kembali ke Part 2 Inshaa Allah.

Untuk Lebih Jelasnya Berikut PPT yang bisa disadur untuk Bahan Preservasi Jalan :

Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Selasa, 04 Mei 2021

Tips Jitu Lulus Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertambangan Skema POP Part 1

Assalamu'alaikum wr. wb, 

Semoga sahabat selalu dalam keadaan sehat wal'afiat ditengah Pandemic COVID 19 ini serta tetap konsisten dalam menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya untuk memutuskan penyebaran dari rantai COVID 19 ini.

Dah Lama nggak menulis di Blog ini semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi semua para kandidat/asesi untuk persiapan dalam proses asesmen/uji kompetensi. Tulisan ini akan saya bagi beberapa segementasi sehigga membantu sahabat dalam memahami setiap unit kompetensi dalam skema POP nantinya.

Sebelum kita mulai tentunya penting rasanya memahami latar belakang penetapan & pemberlakuan standar kompetensi kerja khusus pengawas operasional di bidang pertambangan MINERBA.

Kegiatan pertambangan mineral dan batubara memiliki karakteristik, antara lain padat modal, teknologi tinggi, serta risiko dan bahaya yang tinggi. Oleh karena itu, untuk mendukung kegiatan pertambangan yang sesuai dengan karakteristik tersebut dan dalam rangka menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan sumber daya manusia yang berkompeten.

Untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkompeten sesuai dengan tuntutan kebutuhan tenaga profesional di bidang pertambangan mineral dan batubara, diperlukan adanya kerja sama antara instansi Pemerintah, Lembaga Sertifikasi Kompetensi, dan dunia usaha/industri. Kerja sama tersebut diwujudkan dalam penerapan Standar Kompetensi Kerja Khusus yang selanjutnya disingkat SKKK, salah satunya SKKK Pengawas Operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara.

SKKK Pengawas Operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara yang selanjutnya disebut SKKK Pengawas Operasional merupakan refleksi atas kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh seseorang yang akan bekerja sebagai pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara. Tanggung jawab seorang pengawas operasional di bidang kegiatan pertambangan mineral dan batubara berkaitan erat dengan aspek keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, konservasi mineral dan batubara, teknis pertambangan, serta standardisasi dan usaha jasa pertambangan. 

Pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara terdiri atas 3 (tiga) tingkatan, yaitu:

  1. Pengawas Operasional Pertama (POP);
  2. Pengawas Operasional Madya (POM);
  3. Pengawas Operasional Utama (POU). 

SKKK Pengawas Operasional diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja serta pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SKKK Pengawas Operasional. Dengan demikian, acuan ini dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan di bidang pertambangan mineral dan batubara dalam pengembangan kompetensi pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara, khususnya oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi.

SKKK Pengawas Operasional dirumuskan dengan mengacu pada :

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional ;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ;
  • Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ;
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional ;
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
TUJUAN
Penyusunan SKKK Pengawas Operasional bertujuan untuk:
  1. Menyiapkan dan/atau meningkatkan kompetensi pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara; dan
  2. Memberikan acuan dalam penerapan sertifikasi kompetensi kerja khusus pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Nah dari penjelasan diatas setidak kita sudah dapat gambaran tentang  penetapan & pemberlakuan standar kompetensi kerja khusus pengawas operasional di bidang pertambangan MINERBA.

Sekarang saya coba gambarkan secara singkat, padat dan mudah-mudahan dapat dipahami secara sederhana, sebelum lebih lanjut tentunya kita coba "Brainstorming" apa itu kompeten, kompetensi, BNSP, LSP dan lain lainya terkait dengan penyelengaraan kegiatan asesmen ini.
  • Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standardisasi yang diharapkan (Badan Nasional Sertifikasi Profesi , 2014). 
  • Definisi lainnya menyatakan bahwa kompetensi merupakan suatu hal yang berkaitan dengan kemampuan dan keterampilan individu untuk mencapai hasil yang diharapkan (International Organization for Standardization, 2012).
Komentar saya : Jadi pada dasarnya kompetensi itu merupakan irisan dari pengetahuan, Keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan ruang lingkup kegiatannya. ini yang kemudian saya pahami sebagai "Basic Competency", akan tetapi perlu dipahami tantangan di ERA IR 4.0/ Industry Revolution (IR 4.0) - Main Driving Forces ini tentunya sangat berbeda.

Perkembangan teknologi yang begitu cepat dan pesat akan semakin meningkatkan kompleksitas sebuah sistem kerja  & menuntut penguasaan teknologi tersebut yang dapat membuat potensi impact dari suatu "kegagalan" yang dihasilkan begitu parah.

Peluang terjadinya "Error" merupakan hal yang perlu diperhatikan didalam sebuah System pada era IR. 4.0 Baik Kegagalan dalam Instalasi, Kegagalan dalam Operasional, Kegagalan didalam Interpretasi dan Kegagala dalam Perbaikan/Perawatan.

“ Paradoks” Mind Set + Knowledge = Perception  &  Mind Set + Competent Safe Behavior
Revolusi Industri 4.0  lebih mengarah kepada kemampuan manusia dalam menghadapi sistem kerja yang kompleks dan melibatkan banyak instrumentasi sehingga Kemampuan manusia berdapatasi (Cognitive) terhadap instrument tersebut merupakan hal yg kritikal dalam Revolusi Industri 4.0 Terhadap K3 Interpretasi Benar atau Salah dalam pengambilan keputusan tergantung dari Cognitive tersebut, Karena Cognitive adalah bagian dari kemampuan adaptif (reliability) manusia.

Sehingga tidak cukup rasanya bila kompetensi itu hanya sebatas (SKA) Skill, Knowledge & Attitude untuk mengambarkan kompetensi seorang pengawas yang tentunya tantanganya kian kompleks sehingga di butuhkan kemampuan lain yaitu (ERA) Experiences, Responsibility and Accountability  yang kemudian digambarkan sebagai kompetensi berbasis kinerja atau (Competence based on Performance) inilah yang kemudian menjadi jawaban terkait dengan ditetapkannya SKKK (Standar Kompetensi Kerja Khusus).

Perlu dipahami lebih lanjut bahwa Pengawas Operasional Pertambangan ini bukanlah "Supervisor" yang selama ini dianggap sebagai Pengawas Operasional Pertambangan, didalam pelaksanaannya jabatan pengawas operasional ini dibagi menjadi 2 yaitu jabatan struktural atau jabatan yang secara jelas terdapat dalam struktural organisasi jadi bisa jadi seorang pengawas operasional itu memiliki jabatan sebagai Manajer, Superintenden atau Supervisor itu sendiri sedangkan jabatan Fungsional merupakan jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi akan tetapi dalam menjalankan fungsi utamanya tidak lepas dari keberadaan organisasi dimana seorang pengawas operasional mempunyai fungsi yaitu membantu KTT dalam memastikan pelaksanaan "Good Mining Practice" Khususnya Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Lalu Pertanyaan yang sering muncul apakah seorang pengawas operasional itu berbeda dengan Tenaga Teknis Pertambangan Yang Berkompeten atau biasa disebut dengan TTPYB, Maka untuk menjelaskan hal itu mari kita buka Kepdirjen 185.K/37.04 / DJB / 2019 tentang Petunjuk pelaksanaan keselamatan pertambangan dan pelaksanaan, pelaporan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara  di Hal 80 Menggunakan tenaga teknis pertambangan yang berkompeten untuk mengoperasikan, memelihara, menginspeksi dan memperbaiki peralatan dan instlasi.

Mari kita kaji TTPYB yang identik dengan kegiatan mengoperasikan itu biasanya adalah Operator artinya Operator termasuk TTPYB jawabannya adalah iya, Lalu yang identik dengan Pemeliharaan, Perbaikan untuk SPIPP (Sarana Prasarana Instalasi Peralatan Pertambangan) adalah Mekanik, Teknisi dll apakah ini termasuk TTPYB jawabannya adalah iya lalu yang identik dengan kegiatan Inspeksi adalah seorang Pengawas Operasional & Pengawas Teknis artinya mereka ini dapat di golongkan sebagai TTPYB  jawabannya adalah iya hal ini sesuai dengan Tugas & Tanggung jawab mereka yang di jelaskan didalam KepMen ESDM No 1827/2018 Lampiran 1 Hal 22. Jadi Pengawas Operasional itu adalah  TTPYB.

Lalu Selanjutnya :
  • Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja.
  • Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah adalah lembaga pelaksana kegiatan kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) & Tentunya memiliki kerjasama dengan Kementerian Terkait Khususnya KESDM.
  • Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan MINERBA yang selanjutnya disebut Standardisasi Kompetensi Kerja adalah proses merumuskan, menetapkan, memberlakukan, menerapkan, dan/atau meninjau kembali standar kompetensi kerja.
  • Standar Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan MINERBA yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Kerja adalah standar kompetensi yang diterapkan di bidang pertambangan MINERBA yang terdiri atas SKKNI, SKKK di Bidang Pertambangan MINERBA, dan SKKI.
  • Standar Kompetensi Kerja Khusus di Bidang Pertambangan MINERBA yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Kerja Khusus adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikembangkan dan digunakan khusus di bidang pertambangan MINERBA
  • Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja.
  • Sertifikat Kompetensi Kerja adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh LSP atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Disini jangan sampai salah cara berfikirnya ych, Ingat yang mengeluarkan sertifikat kompetensi itu adalah BNSP bukan LSP, LSP adalah lembaga pelaksanan kegiatan kompetensi kerja tersebut.
  • Skema Sertifikasi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama. BSNP Membagi 5 Skema sertifikasi profesi yaitu Kerangka Kualifikasi Nasional, Kualifikasi Okupasi Nasional, Paket (Cluster), Unit Kompetensi dan Okupansi.
  • Unit kompetensi di SKKNI adalah hasil identifikasi kebutuhan/persyaratan di tempat kerja seperti pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan pekerjan
  • Elemen kompetensi adalah unsur bangunan dasar dari suatu unit kompetensi. Gabungan dari setiap elemen kompetensi membentuk satu unit kompetensi secara utuh. Elemen kompetensi menjelaskan proses dari suatu pekerjaan secara runtut yang dilakukan dalam satu unit kompetensi.
  • Kriteria unjuk kerja (KUK) berisi uraian tentang kriteria unjuk kerja yang menggambarkan kinerja yang harus dicapai pada setiap elemen kompetensi. 
Jadi seorang kandidat/asesi/Pemohon setidaknya harus memahami tentang Skema, Unit, Elemen Kompetensi dan Kriteria Unjuk Kerja yang diajukan dalam proses asesmen.

Didalam Skema POP Terdapat 8 Unit Kompetensi,  34 Elemen  dan 138 Kriteria Unjuk Kerja yang tentuanya harus dilaksanakan oleh seorang pengawas operasional pertambangan khususnya pada skema POP.

Lalu  Pertanyaannya Apa sch tujuan dari Standardisasi Kompetensi Kerja :
Merujuk pada PerMen ESDM  No 42 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan MINERBA  Pada Pasal 3 Hal. 5
Standardisasi Kompetensi Kerja bertujuan untuk :
  1. Menjamin terlaksananya penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
  2. Mewujudkan peningkatan kompetensi tenaga kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara; dan
  3. Mewujudkan tertib pelaksanaan pekerjaan berbasis kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Kerja dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Apakah dasar rujukan bahwa setiap tenaga kerja wajin memiliki kompetensi kerja di bidang pertambangan MINERBA.
Merujuk pada PerMen ESDM  No 42 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan MINERBA  Pada Pasal 4 Hal. 5
  1. Setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang pertambangan mineral dan batubara wajib memiliki kompetensi kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara;
  2. Kompetensi kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada: SKKNI; Standar Kompetensi Kerja Khusus; atau Standar Kompetensi Kerja Internasional. 
Untuk Lebih Lengkapnya silahkan merujuk kepada 2 Peraturan ini yaitu :

References

https://id.wikipedia.org
- Paparan Blog Andryzsafety
- Materi Paparan Tantangan IR.4.0 Bachtiar Lewai, 2019

Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Sabtu, 24 April 2021

Dinamika Mineral & Batubara 2020

Dinamika Mineral & Batubara Di Masa Pandemi Menajamkan Arah Investasi, Bahan Ringan untuk di baca agar menambah wawasan.

Sumber : https://www.minerba.esdm.go.id/berita/minerba/detil/20210124-realisasi-reklamasi-dan-pascatambang

Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Jumat, 23 April 2021

Realisasi Reklamasi dan Pascatambang

 


Sumber : https://www.minerba.esdm.go.id/berita/minerba/detil/20210124-realisasi-reklamasi-dan-pascatambang

Dont Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day's & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Senin, 22 Juli 2019

Masih Bingung Antara Kecelakaan Kerja & Kecelakaan Tambang

Dalam beberapa kali kesempatan diskusi ternyata masih banyak rekan-rekan yang belum memahami antara Kecelakaan Kerja & Kecelakaan Tambang. Sehingga, dalam kesempatan ini saya akan membahas secara singkat tentang kecelakaan kerja & kecelakaan tambang.

Sebelumnya kita bahas dulu pengertian teknis tentang :
Tenaga Kerja dalam UU No.13/2003 Bab I Ketentuan Umum  Pasal 1 dimana Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Perlu dipahami Tenaga Kerja dlm JKK termasuk magang & murid yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima upah atau tidak, Pemborong Pekerjaan & Narapidana yang diperjakan di perusahaan.

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. (Permenaker No. 7 Tahun 2017 Tentang Program Jaminan sosial tenaga kerja indonesia).

Kasus kecelakaan kerja  dapat dibuktikan apabila terdapat Korban/IP yang mengalami cidera akibat suatu peristiwa atau kejadian yang tidak diinginkan dengan kriteria kecelakaan terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar dilalui. secara eksplisit maka ada 2 hal yang perlu diperhatikan yaitu kecelakaan dikategorikan mulai dari IP keluar dari rumah & berada di jalan umum. Sehingga untuk pembuktiannya harus dilengkapi "Surat Keterangan dari Pihak Kepolisian" / " 2 Orang Saksi yang mengetahui kejadian"

Pengertian kecelakaan berhubungan dengan hubungan kerja ini punya arti luas sehingga tidak ada batasan secara konkrit. akan tetapi pedoman dalam menentukan apakah suatu kecelakaan termasuk kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja dapat dilihat dari: 
1) Kecelakaan terjadi di tempat kerja; 
2) Adanya perintah kerja dari atasan/pemberi kerja/pengusaha untuk melakukan pekerjaan; 
3) Melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan; dan/atau 
4) Melakukan hal yg sangat penting & mendesak dlm jam kerja atas izin/ sepengetahuan perusahaan.

Kondisi lain yang dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja :
A) Pada hari kerja
1) Kecelakaan yang terjadi pada waktu melakukan perjalanan dinas sepanjang kegiatan yang dilakukan ada kaitannya dengan pekerjaan dan/atau dinas untuk kepentingan perusahaan yang dibuktikan dengan surat perintah tugas.
2) Kecelakaan yang terjadi pada waktu melakukan kerja lembur yang harus dibuktikan dengan surat perintah lembur

 B) Diluar waktu/Jam Kerja
1) Kecelakaan yang terjadi pada waktu melaksanakan aktivitas lain yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan dan harus dibuktikan dengan surat tugas dari perusahaan contoh Diklat & Pendidikan/Trainin;
2) Kecelakaan yang terjadi pada waktu yang bersangkutan sedang menjalankan cuti mendapat panggilan atau tugas dari perusahaan, maka perlindungannya adalah dalam perjalanan pergi dan pulang untuk memenuhi panggilan tersebut.

C) Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan pergi dan pulang dari Base Camp atau anjungan yang berada di tempat kerja menuju ke tempat tinggalnya untuk menjalani istirahat (dibuktikan dengan keterangan perusahaan dan jadwal kerja).

D) Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan pergi dan pulang melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar bagi tenaga kerja yang setiap akhir pekan kembali ke rumah tempat tinggal yang sebenarnya (untuk tenaga kerja yang sehari-hari bertempat tinggal di rumah kost/mess/asrama dll). 

E) Penyakit Akibat Hubungan Kerja/Penyakit Terkait Kerja (work related disease) adalah penyakit yang dicetuskan atau diperberat oleh pekerjaan atau lingkungan kerja tidak termasuk PAK, namun yang bersangkutan memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Contoh: penyakit asma yang diakibatkan keturunan, penyakit hernia yang ada faktor bawaan. 

F) Meninggal mendadak di tempat kerja pada hakekatnya bukan kecelakaan kerja, namun karena kejadiannya sedang bekerja di tempat kerja, maka pemerintah memberikan suatu kebijakan perluasan perlindungan sehingga meninggal mendadak di tempat kerja dianggap sebagai kecelakaan kerja. Untuk memperoleh jaminan kecelakaan kerja akibat meninggal mendadak di tempat kerja harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.) Tenaga kerja pada saat bekerja di tempat kerja tiba-tiba meninggal dunia tanpa melihat penyebab dari penyakit yang dideritanya.
2.) Tenaga kerja pada saat bekerja di tempat kerja mendapat serangan penyakit kemudian langsung dibawa ke dokter/unit pelayanan kesehatan/rumah sakit dan tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam kemudian meninggal dunia.

Apabila terjadi perbedaan pendapat antara para pihak mengenai kecelakaan kerja atau bukan kecelakaan kerja mengenai:  Akibat kecelakaan kerja, Besarnya prosentase cacat akibat kecelakaan kerja dan besarnya jaminan. maka pihak yg tidak menerima dapat meminta penetapan kepada Pengawas Ketenagakerjaan .


Berbeda dengan kecelakaan Tambang, Syarat suatu kecelakaan dikategorikan kecelakaan tambang maka harus memenuhi 5 unsur kecelakaan tambang yaitu :
Refer ke Kepmen ESDM No 1827K/30/MEM/2018 Lamp. 3 
Kecelakaan tambang memenuhi 5 (lima) unsur, terdiri atas:
1) Benar-benar terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tanpa unsur kesengajaan; 
Perbedaan paling dasar di Kepmen ESDM No 1827 dengan Kepmentaben 555 sebelumnya adalah definisi tentang Benar-Benar Terjadi dijelaskan dengan rinci. Hal lain yang perlu diperhatikan dapat dibuktikan dengan adanya korban dan bukan merupakan unsur kesengajaan/ tindakan kriminal. Lalu bagaimana menentukan suatu kecelakaan termasuk murni kecelakaan atau terdapat unsur disengaja/kriminal? Maka di perlukan proses investigasi untuk mencari "root causes"/penyebab terjadinya kecelakaan apabila terdapat unsur kriminal maka dapat dilimpahkan ke pihak yang berwenang.

2) Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh KTT/ PTL; 
Salah satu syarat lain kecelakaan tersebut dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang maka pekerja yang mengalami cidera adalah pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh KTT/PTL.

3) Akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian atau akibat kegiatan penunjang lainnya; 
Pengertian kegiatan usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan, serta pascatambang. 

4) Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin; 
Jelas pengertiannya, hal yang yang berbeda antara jam kerja pekerta tambang atau orang yang diberi izin adalah jika seorang pekerja tambang yang bekerja pada shift I (Siang) dari pukul 07.00 s.d 17.00 Kemudian pada saat malam hari diluar jam kerja pekerja tambang tersebut, pekerja tambang ikut bersama dengan rekannya ke area pertambangan maka, pada saat terjadi kecelakaan, pekerja ini mengalami cidera maka kecelakaan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kecelakaan tambang karena kejadian kecelakaan tersebut bukan merupakan jam pekerja tambang. Berbeda dengan orang yang diberi izin oleh KTT/PTL Kapanpun orang tersebut mengalami kecelakaan di area wilayah pertambangan atau proyek maka kecelakaan tersebut dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang.

Lalu apakah apabila kecelakaan tersebut terjadi pada jam istirahat apakah termasuk kecelakaan tambang?
Waktu Kerja dalam pasal 77 UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan 7  jam 1  hari & 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. sedangkan waktu istirahat. waktu istirahat dan cuti  dalam pasal 79 UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan dimana ayat (2) huruf b yaitu  istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; sehingga jelas apabila kecelakaan terjadi pada jam istirahat maka tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang kecuali ada perintah khusus untuk melakukan tugas tersebut pada jam istirahat.

5) Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.
Kecelakaan yang dikategorikan sebagai kecelakaan tambang salah satunya harus terjadi  di wilayah kegiatan usaha pertambangan / wilayah proyek. wilayah kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan batasan lias yang tertera pada izin penambangan. sedangkan wilayah proyek adalah wilayah di luar kegiatan usaha pertambangan namun masih berkaitab dengan kegiatan usaha pertambangan dan wilayah proyek ini ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.

Intinya dalam penentuan kecelakaan tambang harus memenuhi 5 unsur diatas, Apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka tidak dapat dikatakan sebagai kecelakaan tambang tapi dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.

Dont Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day's & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Check This Out (2)

Check This Out (3)