Semangat Pagi Sahabat Minerba, Salam Sehat.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba sudah terbit Loh, Yuk disimak Video Sosialisasi PP No. 96 Tahun 2021 Beikut.
Semangat Pagi Sahabat Minerba, Salam Sehat.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba sudah terbit Loh, Yuk disimak Video Sosialisasi PP No. 96 Tahun 2021 Beikut.
SAMBUTAN
Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan utama di seluruh sektor. Sub sektor pertambangan mineral dan batubara juga tidak terlepas dari dampak pandemi tersebut. Namun demikian, pemerintah tetap menjaga iklim usaha pertambangan mineral dan batubara tetap kondusif di tengah tantangan global ini. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPMN), sub sektor mineral dan batubara menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional untuk mendukung transformasi ekonomi Indonesia.
Pemerintah mendorong investasi pertambangan mineral dan batubara terus meningkat, utamanya pada bidang hilirisasi minerba. Pada tahun 2020, sub sektor pertambangan mineral dan batubara Indonesia memasuki babak baru dengan disahkannya UU No. 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba).
Lebih lanjut lagi, telah disahkan juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi yang ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja yang memadai.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menerbitkan buku Pedoman Pengusahaan Mineral dan Batubara secara rutin setiap tahun. Buku yang ada di hadapan pembaca ini merupakan edisi kelima yang telah diterbitkan sejak tahun 2017 secara berkesinambungan. Indonesia memiliki potensi pengusahaan mineral dan batubara yang sangat besar.
Sudah menjadi tugas kami untuk menyajikan informasi selengkap mungkin agar investor domestik dan asing memperoleh informasi yang komprehensif untuk keperluan penanaman modal pada sub sektor mineral dan batubara di Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong pertumbuhan investasi sektor mineral dan batubara. Di saat yang bersamaan, penatausahaan di sub sektor minerba juga menjadi perhatian utama yang tidak kalah pentingnya. Oleh karena itu, dalam buku ini kami menyajikan peluang potensi investasi sekaligus peraturan yang berlaku di Indonesia agar calon investor dapat memahami lebih utuh bagaimana melakukan investasi di Indonesia, khususnya pada sub sektor mineral dan batubara.
Kami berharap penerbitan buku Pedoman Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara ini dapat menjadi jembatan strategis untuk mengembangkan investasi mineral dan batubara di Indonesia.
JAKARTA, TAMBANG – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, memimpin rakor terkait Larangan Ekspor Batubara dan Pemenuhan Batubara PLN, Rabu (12/1). Menurutnya, ekspor batubara hanya boleh dilakukan bagi perusahaan yang sudah memenuhi kewajibannya.
Dalam rakor tersebut, Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa dukungan pemerintah dan stakeholder dalam mengintervensi kepastian stok batubara untuk pembangkit listrik, saat ini sudah dalam kondisi aman.
Status stok batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) saat ini, kata dia, berada dalam angka minimal 15 HOP atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.
Atas laporan dari PLN serta masukan dari berbagai Kementerian dan lembaga terkait, maka dalam rakor ini diambil beberapa keputusan sebagai berikut:
Presiden Jokowi mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba. Hal ini karena perusahaan tersebut tak pernah menyampaikan rencana kerja padahal izin sudah diberikan bertahun-tahun.
"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut," ujar Jokowi dalan konferensi pers disiarkan di kanal YouTube Setpres (6/1/2022).
Yuks, Simak Videonya berikut :
Pengaturan terkait Konstruksi Berkelanjutan pada PP Nomor 14 Tahun 2021, tercantum pada Pasal 84 s.d 84 H, Sebagai dasar hukum terbitnya Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan.
Overview PP No 14 Tahun 2021 Substansi Keberlanjutan Konstruksi
Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan:“Mewujudkan Bangunan Gedung/sipil yang berkualitas, handal dan berkelanjutan”.
KESELAMATAN KONSTRUKSI : PEMENUHAN STANDAR K4
3 Pilar Konstruksi Berkelanjutan: secara ekonomi layak dan dapat meningkatkan kesejahteran masyarakat, menjaga pelestarian lingkungan dan mengurangi disparitas sosial masyarakat.
PERATURAN PELAKSANA TURUNAN PP 14/2021