Check This Out

Check This Out Bro & Sis

Kamis, 06 Januari 2022

Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan, Ada Apa?

Presiden Jokowi mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba. Hal ini karena perusahaan tersebut tak pernah menyampaikan rencana kerja padahal izin sudah diberikan bertahun-tahun.

"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut," ujar Jokowi dalan konferensi pers disiarkan di kanal YouTube Setpres (6/1/2022).

Yuks, Simak Videonya berikut : 


Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI BERKELANJUTAN

Pengaturan terkait Konstruksi Berkelanjutan pada PP Nomor 14 Tahun 2021, tercantum pada Pasal 84 s.d 84 H, Sebagai dasar hukum terbitnya Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan.



PILAR KONSTRUKSI BERKELANJUTAN
Pasal 2
Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan berlaku bagi:
  • Unit Organisasi Teknis; dan/atau
  • Masyarakat Jasa Konstruksi.
3 Pilar Konstruksi Berkelanjutan : secara EKONOMI layak dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga pelestarian LINGKUNGAN, mengurangi disparitas SOSIAL masyarakat.

Pasal 5
Persyaratan Administrasi  : Persyaratan administrasi sesuai peraturan perundang undangan
Persyaratan Teknis : Persyaratan teknis keandalan bangunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Teknis Berkelanjutan : Ketentuan teknis yang terdiri atas kriteria dan subkriteria penyelenggaraan Bangunan Konstruksi yang memenuhi prinsip berkelanjutan

PERSYARATAN TEKNIS KONSTRUKSI BERKELANJUTAN


Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dilakukan secara terpadu dan efisien dengan memperhatikan: a.prinsip Konstruksi ramping; dan/atau b.penggunaan teknologipemodelan informasi bangunan (building information modelling)


PERENCANAAN UMUM 


Pasal 9
Pemograman dapat dilakukan dengan cara :
  1. Identifikasi dan kesamaan visi keberlanjutan
  2. Penetapan bangunan konstruksi berkelanjutan dan predikatnya
  3. Penetapan metode penyelenggaraan proyek
  4. Perhitungan kebutuhan pembiayaan
  5. Pelaksanaan studi kelayakan
  6. Penyusunan dokumen program
  7. Penyusunan laporan pemrograman
KRITERIA
  • Readiness criteria (Lahan, DED, persetujuan lingkungan, studi kelayakan) 
  • Kemudahan aksesibilitas masyarakat 
  • Pemanfaatan sumber daya alam
  • Partisipasi masyarakat
  • Kesesuaian dengan kaidah-kaidah yang responsif gender, kaum disabilitas, dan kaum marjinal
OUTPUT
DOKUMEN PROGRAM & LAPORAN PEMROGRAMAN

Pasal 10
“Pelaksanaan Konsultansi Konstruksi dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa”

TAHAPAN
  • Identifikasi dan koordinasi tujuan, lingkup, dan target penyelenggaraan konstruksi berkelanjutan kepada seluruh pihak yang terlibat;
  • Penetapan kriteria rancangan konstruksi berkelanjutan
  • Penyusunan dokumen konsultansi konstruksi yang terpadu dan efisien
  • Pemeriksaan kualitas hasil pelaksanaan konsultansi konstruksi; dan
  • Penyusunan laporan pelaksanaan konsultansi konstruksi.
 OUTPUT
  1. Dokumen Persetujuan Lingkungan; 
  2. Dokumen Gambar Perancangan;
  3. Dokumen Spesifikasi Teknis;
  4. Perhitungan Dan Rencana Teknis Pengolaan Dan Konservasi Air;
  5. Perhitungan Dan Rencana Teknis Pengelolaan Sampah Dan Limbah Bangunan;
  6. Perhitungan Dan Rencana Teknis Konservasi Energi;
  7. Perhitungan Dan Rencana Teknis Konservasi Sumber Daya Lainnya;
  8. Perkiraan Biaya Siklus Hidup Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan;
  9. Rancangan Konseptual SMKK; 
  10. Harga Perkiraan Perencana; Dan 
  11. Laporan Pelaksanaan Konsultansi Konstruksi

Demikian Part 2 terkait dengan Overview PP No 14 Tahun 2021 Substansi Keberlanjutan Konstruksi, Mudahan dalam waktu dekat kita lanjutkan kembali ke Part 3 Inshaa Allah, sebagai lanjutan.

Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Minggu, 02 Januari 2022

Overview PP No 14 Tahun 2021 Substansi Keberlanjutan Konstruksi

Overview PP No 14 Tahun 2021 Substansi Keberlanjutan Konstruksi

Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan:“Mewujudkan Bangunan Gedung/sipil yang berkualitas, handal dan berkelanjutan”.

KESELAMATAN KONSTRUKSI : PEMENUHAN STANDAR K4

3 Pilar Konstruksi Berkelanjutan: secara ekonomi layak dan dapat meningkatkan kesejahteran masyarakat, menjaga pelestarian lingkungan dan mengurangi disparitas sosial masyarakat.


MUATAN SUBSTANSI PP 14/2021 (PASAL 84-85)
  1. Pasal 84-84H : KONSTRUKSI BERKELANJUTAN DAN STANDAR K4
    • Perkuatan Prinsip Konstruksi Berkelanjutan dengan Standar K4
    • Perkuatan Aspek Konstruksi Berkelanjutan (aspek sosial, ekonomi dan teknis)
    • Penambahan Kriteria Pemenuhan Prinsip Konstruksi Berkelanjutan
  2. Pasal 84I-84AK : SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
    • Integrasi K3, Mutu dan Lingkungan yang tertuang dalam dokumen RKK, RMPK/Program Mutu, RKPPL dan RMLLP
    • Penambahan kualifikasi Tenaga Ahli dan Petugas Keselamatan Konstruksi 
    • Penambahan komponen biaya manajemen lalu lintas, dan biaya pengujian lingkungan pada komponen biaya penerapan SMKK 
  3. Pasal 85 :  KEGAGALAN BANGUNAN DAN PENILAI AHLI
    • Jenis, kriteria, Penilaian dan Pelaporan Kegagalan Bangunan
    • Tugas, hak, wewenang, kriteria dan kompetensi Penilai Ahli
    • Pembinaan Penilai Ahli 
  4. Pasal 123A : KOMITE KESELAMATAN KONSTRUKSI
    • Struktur Organisasi Komite
    • Penambahan wewenang Komite
    • Penambahan risiko proyek untuk dapat dipantau oleh Komite

PERATURAN PELAKSANA TURUNAN PP 14/2021 

  1. KONSTRUKSI BERKELANJUTAN DAN STANDAR K4 Pasal 84 – 84H
    • Permen PUPR Nomor 9 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan: Pilar Konstruksi Berkelanjutan, Prinsip Konstruksi Berkelanjutan, Persyaratan Konstruksi Berkelanjutan, Tahapan Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan, Pemberian Predikat Konstruksi Berkelanjutan dan Pembinaan Konstruksi Berkelanjutan.
  2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK) Pasal 84I – 84AK
    • Permen PUPR Nomor 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi: Pengaturan dokumen SMKK, termasuk untuk pekerjaan sederhana, Penerapan SMKK dan kualifikasi ahli pada tahap prakonstruksi dan tahap pembangunan, termasuk untuk pekerjaan sederhana, Biaya Penerapan SMKK, termasuk untuk pekerjaan sederhana, Tugas, tanggung jawab dan wewenang Penyedia dan Pengguna Jasa, Tata Cara Penjaminan mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi, Pelaporan Penerapan SMKK.
  3. KEGAGALAN BANGUNAN DAN PENILAI AHLI Pasal 85 – 85R
    • Permen PUPR Nomor 8 tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan: Pelaksanaan pendaftaran, pelatihan dan pencatatan penilai ahli, Pengujian dan pembinaan penilai ahli, Pelanggaraan oleh Penilai Ahli, Kriteria dan tolok ukur kegagalan bangunan, Pencatatan dan pelaporan kejadian kegagalan bangunan, Pelaksanaan penilaian kegagalan bangunan, Pelaporan hasil Penilaian kegagalan bangunan.
BAGIAN 1 
PENDEKATAN : KONSTRUKSI BERKELANJUTAN 

KRITERIA KONSTRUKSI BERKELANJUTAN
  1. TEKNIS: Kriteria teknis bangunan, Pemenuhan standar K4, Kelaikan fungsi bangunan
  2. LINGKUNGAN: Tepat guna lahan; Konservasi energi; Konservasi air; Sumber dan siklus material; Kenyamanan dan kesehatan; Manajemen lingkungan
  3. EKONOMI: Berkontribusi dalam peningkatan potensi ekonomi wilayah, Penyusunan prioritas program untuk memperoleh manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat, Efisiensi sumber daya, Mendukung usaha lokal, Perkuatan UMKM.
  4. SOSIAL: Partisipasi masyarakat, Unsur gender, kaum disabilitas dan kaum marginal, Mendukung interaksi masyarakat, Pelestarian budaya atau kearifan lokal.
BAGIAN 2
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
Pasal 1 : Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K4).

Pasal 84I : 
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi merupakan pemenuhan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4) dengan menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan Kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan.

INTEGRASI KESELAMATAN KONSTRUKSI, MUTU DAN LINGKUNGAN DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 84L-84V
PEMBINAAN PENERAPAN SMKK
Pasal 84 AH
BAGIAN 3
KOMITE KESELAMATAN KONSTRUKSI
Pasal 123A Menteri menetapkan Komite K2 dalam pengawasan penerapan SMKK

Tugas Komite Kesalamatan Konstruksi 
  1. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi yang diperkirakan memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi sedang dan besar;
  2. Melaksanakan investigasi kecelakaan konstruksi;
  3. Memberikan saran, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi besar, dan/atau investigasi kecelakaan konstruksi dalam rangka mewujudkan Keselamatan Konstruksi; dan
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri
Kewenangan
  1. Memasuki tempat kerja konstruksi;
  2. Meminta keterangan dari pihak-pihak terkait;
  3. Meminta data yang berhubungan dengan tugas Komite; 
  4. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait Keselamatan Konstruksi.
BAGIAN 4
PENILAI AHLI DAN KEGAGALAN BANGUNAN

Demikian Part 1 terkait dengan Overview PP No 14 Tahun 2021 Substansi Keberlanjutan Konstruksi, Mudahan dalam waktu dekat kita lanjutkan kembali ke Part 2 Inshaa Allah, sebagai lanjutan.

Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Kamis, 30 Desember 2021

Target Output Utama Rencana Strategis Kementerian PUPR 2020-2024

 

Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Mengenal Preservasi Jalan

 Assalamu'alaikum wr. wb, 

Semoga sahabat selalu dalam keadaan sehat wal'afiat ditengah Pandemic COVID 19 ini serta tetap konsisten dalam menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya untuk memutuskan penyebaran dari rantai COVID 19 ini.

Lagi Santai Kita sedikit Share Info Penting Yuks, Kali ini kita sedikit membahas tentang preservasi.

secara Definisi Preservasi adalah :

Kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu-lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai

Tujuan dari Preservasi Jalan :

  • Mempertahankan Kondisi Jalan : Pemeliharaan jalan (rutin dan periodik) diprioritaskan pada jalan Nasional yang berkondisi baik dan sedang agar dapat memberikan pelayanan jasa transportasi yang optimal
  • Menurunkan Biaya Transportasi :  Kondisi jalan yang tetap terjaga dalam kondisi baik dapat memberikan manfaat bagi penurunan biaya transportasi
  • Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi : Pelayanan prasarana transportasi jalan yang baik , akan mempengaruhi pengembangan ekonomi daerah melalui aktivitas-aktivitas ekonomi dan dapat meningkatkan iklim investasi

Kegiatan Preservasi Jalan

Sebagai Upaya Untuk

  • Kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.
  • Pelaksanaan Preservasi jalan wajib memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan kelancaran lalu lintas dengan penempatan rambu lalu lintas secara jelas, aman, dan stabil
  • Preservasi jalan meliputi kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan, dan rekonstruksi jalan 

Jenis Preservasi Jalan :

  • Pemeliharaan Korektif : memelihara rutin jalan secara reaktif sepanjang umur rencana;
  • Pemeliharaan Preventif : preservasi perkerasan, mempertahankan kondisi kemantapan jalan
  • Rehabilitasi : dilakukan ketika terjadi kerusakan karena sebab khusus
  • Rekonstruksi : dilakukan ketika kondisi jalan rusak berat

Elemen Jalan yang Harus Dilakukan Pemeliharaan.

  • Perkerasan Jalan, Pekerjaan pemeliharaan pekerasan jalan dimaksudkan untuk mempertahankan kondisi pelayanan mantap dilakukan sepanjang tahun.
  • Bahu Jalan dan drainase Pekerjaan pemeliharaan bahu jalan bertujuan untuk memelihara atau memperbaiki permukaan bahu jalan eksisting sehingga kemiringannya tetap konsisten sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang disyaratkan. Pekerjaan pemeliharaan drainase jalan yang bertujuan agar sistem drainase jalan eksisting berfungsi dengan baik dan lancar pada lokasi yang termasuk dalam cakupan pekerjaan drainase;
  • Perlengkapan Jalan, Pekerjaan pemeliharaan perlengkapan jalan bertujuan supaya perlengkapan jalan eksisting dapat dibaca dengan jelas oleh pengguna jalan atau reflektifitas rambu terjaga dan berfungsi dengan baik.
  • Jembatan, Pekerjaan pemeliharaan jembatan untuk mempertahankan kondisi jembatan tetap mantap dan menjamin agar penurunan kondisi jembatan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai kinerja yang disyaratkan.

Demikian Part 1 Ini saya tulis, Mudahan dalam waktu dekat kita lanjutkan kembali ke Part 2 Inshaa Allah.

Untuk Lebih Jelasnya Berikut PPT yang bisa disadur untuk Bahan Preservasi Jalan :

Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Selasa, 04 Mei 2021

Tips Jitu Lulus Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertambangan Skema POP Part 1

Assalamu'alaikum wr. wb, 

Semoga sahabat selalu dalam keadaan sehat wal'afiat ditengah Pandemic COVID 19 ini serta tetap konsisten dalam menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya untuk memutuskan penyebaran dari rantai COVID 19 ini.

Dah Lama nggak menulis di Blog ini semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi semua para kandidat/asesi untuk persiapan dalam proses asesmen/uji kompetensi. Tulisan ini akan saya bagi beberapa segementasi sehigga membantu sahabat dalam memahami setiap unit kompetensi dalam skema POP nantinya.

Sebelum kita mulai tentunya penting rasanya memahami latar belakang penetapan & pemberlakuan standar kompetensi kerja khusus pengawas operasional di bidang pertambangan MINERBA.

Kegiatan pertambangan mineral dan batubara memiliki karakteristik, antara lain padat modal, teknologi tinggi, serta risiko dan bahaya yang tinggi. Oleh karena itu, untuk mendukung kegiatan pertambangan yang sesuai dengan karakteristik tersebut dan dalam rangka menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan sumber daya manusia yang berkompeten.

Untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkompeten sesuai dengan tuntutan kebutuhan tenaga profesional di bidang pertambangan mineral dan batubara, diperlukan adanya kerja sama antara instansi Pemerintah, Lembaga Sertifikasi Kompetensi, dan dunia usaha/industri. Kerja sama tersebut diwujudkan dalam penerapan Standar Kompetensi Kerja Khusus yang selanjutnya disingkat SKKK, salah satunya SKKK Pengawas Operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara.

SKKK Pengawas Operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara yang selanjutnya disebut SKKK Pengawas Operasional merupakan refleksi atas kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh seseorang yang akan bekerja sebagai pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara. Tanggung jawab seorang pengawas operasional di bidang kegiatan pertambangan mineral dan batubara berkaitan erat dengan aspek keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, konservasi mineral dan batubara, teknis pertambangan, serta standardisasi dan usaha jasa pertambangan. 

Pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara terdiri atas 3 (tiga) tingkatan, yaitu:

  1. Pengawas Operasional Pertama (POP);
  2. Pengawas Operasional Madya (POM);
  3. Pengawas Operasional Utama (POU). 

SKKK Pengawas Operasional diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja serta pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SKKK Pengawas Operasional. Dengan demikian, acuan ini dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan di bidang pertambangan mineral dan batubara dalam pengembangan kompetensi pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara, khususnya oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi.

SKKK Pengawas Operasional dirumuskan dengan mengacu pada :

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional ;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ;
  • Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ;
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional ;
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
TUJUAN
Penyusunan SKKK Pengawas Operasional bertujuan untuk:
  1. Menyiapkan dan/atau meningkatkan kompetensi pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara; dan
  2. Memberikan acuan dalam penerapan sertifikasi kompetensi kerja khusus pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Nah dari penjelasan diatas setidak kita sudah dapat gambaran tentang  penetapan & pemberlakuan standar kompetensi kerja khusus pengawas operasional di bidang pertambangan MINERBA.

Sekarang saya coba gambarkan secara singkat, padat dan mudah-mudahan dapat dipahami secara sederhana, sebelum lebih lanjut tentunya kita coba "Brainstorming" apa itu kompeten, kompetensi, BNSP, LSP dan lain lainya terkait dengan penyelengaraan kegiatan asesmen ini.
  • Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standardisasi yang diharapkan (Badan Nasional Sertifikasi Profesi , 2014). 
  • Definisi lainnya menyatakan bahwa kompetensi merupakan suatu hal yang berkaitan dengan kemampuan dan keterampilan individu untuk mencapai hasil yang diharapkan (International Organization for Standardization, 2012).
Komentar saya : Jadi pada dasarnya kompetensi itu merupakan irisan dari pengetahuan, Keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan ruang lingkup kegiatannya. ini yang kemudian saya pahami sebagai "Basic Competency", akan tetapi perlu dipahami tantangan di ERA IR 4.0/ Industry Revolution (IR 4.0) - Main Driving Forces ini tentunya sangat berbeda.

Perkembangan teknologi yang begitu cepat dan pesat akan semakin meningkatkan kompleksitas sebuah sistem kerja  & menuntut penguasaan teknologi tersebut yang dapat membuat potensi impact dari suatu "kegagalan" yang dihasilkan begitu parah.

Peluang terjadinya "Error" merupakan hal yang perlu diperhatikan didalam sebuah System pada era IR. 4.0 Baik Kegagalan dalam Instalasi, Kegagalan dalam Operasional, Kegagalan didalam Interpretasi dan Kegagala dalam Perbaikan/Perawatan.

“ Paradoks” Mind Set + Knowledge = Perception  &  Mind Set + Competent Safe Behavior
Revolusi Industri 4.0  lebih mengarah kepada kemampuan manusia dalam menghadapi sistem kerja yang kompleks dan melibatkan banyak instrumentasi sehingga Kemampuan manusia berdapatasi (Cognitive) terhadap instrument tersebut merupakan hal yg kritikal dalam Revolusi Industri 4.0 Terhadap K3 Interpretasi Benar atau Salah dalam pengambilan keputusan tergantung dari Cognitive tersebut, Karena Cognitive adalah bagian dari kemampuan adaptif (reliability) manusia.

Sehingga tidak cukup rasanya bila kompetensi itu hanya sebatas (SKA) Skill, Knowledge & Attitude untuk mengambarkan kompetensi seorang pengawas yang tentunya tantanganya kian kompleks sehingga di butuhkan kemampuan lain yaitu (ERA) Experiences, Responsibility and Accountability  yang kemudian digambarkan sebagai kompetensi berbasis kinerja atau (Competence based on Performance) inilah yang kemudian menjadi jawaban terkait dengan ditetapkannya SKKK (Standar Kompetensi Kerja Khusus).

Perlu dipahami lebih lanjut bahwa Pengawas Operasional Pertambangan ini bukanlah "Supervisor" yang selama ini dianggap sebagai Pengawas Operasional Pertambangan, didalam pelaksanaannya jabatan pengawas operasional ini dibagi menjadi 2 yaitu jabatan struktural atau jabatan yang secara jelas terdapat dalam struktural organisasi jadi bisa jadi seorang pengawas operasional itu memiliki jabatan sebagai Manajer, Superintenden atau Supervisor itu sendiri sedangkan jabatan Fungsional merupakan jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi akan tetapi dalam menjalankan fungsi utamanya tidak lepas dari keberadaan organisasi dimana seorang pengawas operasional mempunyai fungsi yaitu membantu KTT dalam memastikan pelaksanaan "Good Mining Practice" Khususnya Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Lalu Pertanyaan yang sering muncul apakah seorang pengawas operasional itu berbeda dengan Tenaga Teknis Pertambangan Yang Berkompeten atau biasa disebut dengan TTPYB, Maka untuk menjelaskan hal itu mari kita buka Kepdirjen 185.K/37.04 / DJB / 2019 tentang Petunjuk pelaksanaan keselamatan pertambangan dan pelaksanaan, pelaporan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara  di Hal 80 Menggunakan tenaga teknis pertambangan yang berkompeten untuk mengoperasikan, memelihara, menginspeksi dan memperbaiki peralatan dan instlasi.

Mari kita kaji TTPYB yang identik dengan kegiatan mengoperasikan itu biasanya adalah Operator artinya Operator termasuk TTPYB jawabannya adalah iya, Lalu yang identik dengan Pemeliharaan, Perbaikan untuk SPIPP (Sarana Prasarana Instalasi Peralatan Pertambangan) adalah Mekanik, Teknisi dll apakah ini termasuk TTPYB jawabannya adalah iya lalu yang identik dengan kegiatan Inspeksi adalah seorang Pengawas Operasional & Pengawas Teknis artinya mereka ini dapat di golongkan sebagai TTPYB  jawabannya adalah iya hal ini sesuai dengan Tugas & Tanggung jawab mereka yang di jelaskan didalam KepMen ESDM No 1827/2018 Lampiran 1 Hal 22. Jadi Pengawas Operasional itu adalah  TTPYB.

Lalu Selanjutnya :
  • Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja.
  • Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah adalah lembaga pelaksana kegiatan kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) & Tentunya memiliki kerjasama dengan Kementerian Terkait Khususnya KESDM.
  • Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan MINERBA yang selanjutnya disebut Standardisasi Kompetensi Kerja adalah proses merumuskan, menetapkan, memberlakukan, menerapkan, dan/atau meninjau kembali standar kompetensi kerja.
  • Standar Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan MINERBA yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Kerja adalah standar kompetensi yang diterapkan di bidang pertambangan MINERBA yang terdiri atas SKKNI, SKKK di Bidang Pertambangan MINERBA, dan SKKI.
  • Standar Kompetensi Kerja Khusus di Bidang Pertambangan MINERBA yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Kerja Khusus adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikembangkan dan digunakan khusus di bidang pertambangan MINERBA
  • Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja.
  • Sertifikat Kompetensi Kerja adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh LSP atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Disini jangan sampai salah cara berfikirnya ych, Ingat yang mengeluarkan sertifikat kompetensi itu adalah BNSP bukan LSP, LSP adalah lembaga pelaksanan kegiatan kompetensi kerja tersebut.
  • Skema Sertifikasi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama. BSNP Membagi 5 Skema sertifikasi profesi yaitu Kerangka Kualifikasi Nasional, Kualifikasi Okupasi Nasional, Paket (Cluster), Unit Kompetensi dan Okupansi.
  • Unit kompetensi di SKKNI adalah hasil identifikasi kebutuhan/persyaratan di tempat kerja seperti pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan pekerjan
  • Elemen kompetensi adalah unsur bangunan dasar dari suatu unit kompetensi. Gabungan dari setiap elemen kompetensi membentuk satu unit kompetensi secara utuh. Elemen kompetensi menjelaskan proses dari suatu pekerjaan secara runtut yang dilakukan dalam satu unit kompetensi.
  • Kriteria unjuk kerja (KUK) berisi uraian tentang kriteria unjuk kerja yang menggambarkan kinerja yang harus dicapai pada setiap elemen kompetensi. 
Jadi seorang kandidat/asesi/Pemohon setidaknya harus memahami tentang Skema, Unit, Elemen Kompetensi dan Kriteria Unjuk Kerja yang diajukan dalam proses asesmen.

Didalam Skema POP Terdapat 8 Unit Kompetensi,  34 Elemen  dan 138 Kriteria Unjuk Kerja yang tentuanya harus dilaksanakan oleh seorang pengawas operasional pertambangan khususnya pada skema POP.

Lalu  Pertanyaannya Apa sch tujuan dari Standardisasi Kompetensi Kerja :
Merujuk pada PerMen ESDM  No 42 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan MINERBA  Pada Pasal 3 Hal. 5
Standardisasi Kompetensi Kerja bertujuan untuk :
  1. Menjamin terlaksananya penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
  2. Mewujudkan peningkatan kompetensi tenaga kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara; dan
  3. Mewujudkan tertib pelaksanaan pekerjaan berbasis kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Kerja dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Apakah dasar rujukan bahwa setiap tenaga kerja wajin memiliki kompetensi kerja di bidang pertambangan MINERBA.
Merujuk pada PerMen ESDM  No 42 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan MINERBA  Pada Pasal 4 Hal. 5
  1. Setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang pertambangan mineral dan batubara wajib memiliki kompetensi kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara;
  2. Kompetensi kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada: SKKNI; Standar Kompetensi Kerja Khusus; atau Standar Kompetensi Kerja Internasional. 
Untuk Lebih Lengkapnya silahkan merujuk kepada 2 Peraturan ini yaitu :

References

https://id.wikipedia.org
- Paparan Blog Andryzsafety
- Materi Paparan Tantangan IR.4.0 Bachtiar Lewai, 2019

Don't Forget to follow my Blog & Subscribe, Please :-)
Have a safe day & keep working safely.

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 

More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Check This Out (2)

Check This Out (3)