Pernakah anda sadari ketika berjalan di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta International Airport, Terdapat beberapa design gambar di hampir setiap dinding pada ruangan tersebut. Jika diperhatikan secara seksama terdapat APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang telah terpasang di setiap gambar tersebut, Lalu pertanyaannya adalah ADA APA Dengan APAR? Berikut adalah picture atau gambar yang telah terekam di Handphone milik saya :
Bagaimana pandangan anda pada gambar tersebut?
Pastinya beragam ych, mungkin sebagian orang tidak mempermasalahkan hal tersebut akan
tetapi bagi praktisi K3 tentunya hal ini merupakan suatu bentuk devisiasi dari
pemenuhan peraturan Permenaker No :Per.04/MEN/1980 Tentang Syarat-syarat
Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan atau jika diperlukan dalam rangka pemenuhan standard internasional
yang dapat dijadikan acuan yaitu NFPA 10
tentang Alat Pemadam Api Ringan.
Ada banyak hal penting yang tidak kita perhatikan, yang dapat membantu kita menghindari potensi terjadinya kecelakaan. Dalam beberapa dekade jumlah kecelakaan di Indonesia telah meningkat, dari beberapa faktor penyebab terjadinya kecelakaan terdapat faktor yang dominan diantaranya adalah faktor kecerobohan dan kurangnya pengetahuan. Alasan ini adalah bentuk realitas bahwa kita telah gagal dalam mengamati "tanda" atau "signal" yang diberikan dari sebuah pola yang terbentuk/prevention barriers dari proses terjadinya kecelakaan. Hal kecil sebagai contoh adalah kecenderungan kita dalam mengabaikan tanda pemadam kebakaran.
Lalu seberapa penting hal tersebut? Tanda APAR merupakan bentuk dari prevention barriers yang sangat sederhana yang dapat memberikan kemudahan anda untuk dapat mengenali APAR tersebut. Bagian lain dari tanda APAR merupakan simbol yang bersifat universal sehingga mudah dikenali dan diingat. di beberapa referensi common practice of Fire Management Tanda APAR dinilai sangat penting dalam hal menyoroti lokasi a life-saving piece of equipment dan sangat membantu anda untuk dapat menemukan APAR dengan cepat dan melakukan tindakan yang tepat pada saat awal mula terjadinya kebakaran.
Ada banyak hal penting yang tidak kita perhatikan, yang dapat membantu kita menghindari potensi terjadinya kecelakaan. Dalam beberapa dekade jumlah kecelakaan di Indonesia telah meningkat, dari beberapa faktor penyebab terjadinya kecelakaan terdapat faktor yang dominan diantaranya adalah faktor kecerobohan dan kurangnya pengetahuan. Alasan ini adalah bentuk realitas bahwa kita telah gagal dalam mengamati "tanda" atau "signal" yang diberikan dari sebuah pola yang terbentuk/prevention barriers dari proses terjadinya kecelakaan. Hal kecil sebagai contoh adalah kecenderungan kita dalam mengabaikan tanda pemadam kebakaran.
Lalu seberapa penting hal tersebut? Tanda APAR merupakan bentuk dari prevention barriers yang sangat sederhana yang dapat memberikan kemudahan anda untuk dapat mengenali APAR tersebut. Bagian lain dari tanda APAR merupakan simbol yang bersifat universal sehingga mudah dikenali dan diingat. di beberapa referensi common practice of Fire Management Tanda APAR dinilai sangat penting dalam hal menyoroti lokasi a life-saving piece of equipment dan sangat membantu anda untuk dapat menemukan APAR dengan cepat dan melakukan tindakan yang tepat pada saat awal mula terjadinya kebakaran.
Lalu Apa yang salah?
Berdasarkan Permenakertrans No. 04/Men/1980 disahkan di Jakarta pada tanggal 14 April 1980 oleh Menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI yaitu Bpk Harun Zain dimana Terdapat VI Bab dengan 27 Pasal diantaranya yang diantaranya adalah Bab 1 Keterangan Umum (Pasal 1, 2 & 3), Bab 2 Pemasangan ( Pasal 4 s/d Pasal 10), Bab 3 Pemeliharaan (Pasal 11 s/d Pasal 24), Bab 4 Ketentuan Pidana (Pasal 25), Bab 5 Ketentuan Peralihan (Pasal 26) dan Bab 6 Ketentuan Penutup (Pasal 27).
Pada Bab II Pemasangan Pada pasal Pasal 4 ayat 1, 2 & 3 Jelas diterangkan:
- Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan;
- Pemberian tanda pemasangan tersebut ayat (1) harus sesuai dengan lampiran I. (Segitiga sama sisi dengan warna dasar merah, Ukuran tiap sisi 35 cm, Tinggi huruf 3 cm berwarna putih dan Tinggi Tanda Panah 7.5 cm berwarna putih)
- Tinggi pemberian tanda pemasangan tersebut ayat (1) adalah 125 cm dari dasar lantai tepat diatas satu atau kelompok alat pemadam api ringan bersangkutan.
- Setiap alat pemadam api ringan harus diperiksa 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu: pemeriksaan dalam janka waktu 6 bulan & 12 bulan
Pada Bab III Pemeriksaan pada pasal 24 Jelas diterangkan bahwa Pengurus harus bertanggung jawab terhadap ditaatinya peraturan ini.
untuk lebih detailnya silahkan Download disini Permenaker No Per.04/MEN/1980 Tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
untuk lebih detailnya silahkan Download disini Permenaker No Per.04/MEN/1980 Tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
Tentunya Hal yang ingin kami sampaikan adalah dalam rangka untuk meningkatkan layanan keselamatan di Bandara PT. Angkasa Pura II (Persero) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam manajemen kebakaran.
for info : Laporan identifikasi bahaya telah saya sampaikan via online.
Thank you in advance for your kind attention
if any
comment are welcome & If you need details information don’t hesitate
to call me.
Have a safe day's & keep working safely& Dont
Forget to follow my Blog, Please
Best
Regards,
Andry
Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming
together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“
Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because
safety is everybody business",
More
info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak
dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan
URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme
Tidak ada komentar:
Posting Komentar