Check This Out

Check This Out Bro & Sis

Rabu, 24 Oktober 2018

Sistem Manajemen K3 - Perusahaan yang Wajib SMK3


UU No 13 Tahun 2003 Ttg Ketenagakerjaan, 

Paragraf 5; Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja 

 


Pasal 86,

Ayat 1 Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan kesehatan kerja, Moral & Kesusilaan; & Perlakuan yang sesuai dgn harkat & martabat serta nilai-nilai agama.
 
Ayat 2 Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.   

Ayat 3 Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 87, 

Ayat 1 Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan   kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.  



Ayat 2 Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 



Berangkat dari Pasal 86 sesuai dengan ayat 1 maka Negara Menjamin kepada setiap  tenaga untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) (Clear).



Untuk itu, dalam rangka melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, diselenggarakan upaya K3 di lingkungan kerja. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi



Upaya K3 tersebut kemudian dioptimalkan melalui sebuah sistem manajemen K3 (SMK3) yang kemudian setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan   kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan sesuai Pasal 87 ayat (1) UU No 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan & Penerapan SMK3 yang dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah yaitu PP 50 Tahun 2012 tentang Penerapan sistem manajemen K3.



sistem manajemen K3 yang selanjutnya disebut dengan SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.


Seputar SMK3 PP 50 Tahun 2012:

Garis besar 6 BAB, 6 Bagian, 22 Pasal, 3 Lampiran (Lampiran I, Lampiran II & Lampiran III) & 2 Tabel (Tabel I & Tabel II)


1. Penerapan SMK3 bertujuan untuk (Pasal 2)

  • Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
  • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
2. Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3 & tertuang dalam Lampiran I, Lampiran II & Lampiran III (Pasal 3) yang kemudian digunakan sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3 (Pasal 4)

3.Pasal 5 Ayat (1) Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya, Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ini berlaku bagi perusahaan:
  • Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
  • Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional
Tingkat Potensi Bahaya Tinggi lihat di penjelasan Pasal 5, Yang dimaksud dengan “tingkat potensi bahaya tinggi” adalah perusahaan yang memiliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja. Jadi Titik Beratnya ada diperusahaan dimana pasal 16 ayat (2) menyebutkan bahwa untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan yang dimaksud ini ada di penjelasan pasal 16 yaitu yang dimaksud dengan perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi

Lalu bagaimana dengan perusahaan dari sektor / bidang lain seperti konstruksi? Baik pada pasal 5 (ayat 3) ketentuan lain kategori “tingkat potensi bahaya tinggi” tentunya harus berdasar pada penilaian penerapan SMK3 yang kemudian diatur didalam Permenaker RI No 26 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Penilaian Penerapan SMK3 dimana pada pasal 3 ayat (2) disebutkan Penilaian penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu melalui Audit Eksternal  SMK3 oleh Lembaga Audit  SMK3 yang ditunjuk oleh Menteri dilakukan terhadap :
  • Perusahaan yang secara sukarela mengajukan permohonan Audit SMK
  • Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi antara lain perusahaan  yangbergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi
  • Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi, Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian di perusahaan oleh pengawas ketenagakerjaan

Adapun, perusahaan yang mempunyai tingkat resiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan tersebut telah diatur pula dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yaitu tempat kerja yang : 
  • Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan
  • Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan barang yang: dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, menimbulkan infeksi, beracun, bersuhu tinggi;  
  • Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan 
  • Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; 
  • Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;Dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
  • Dilakukan penyelamatan, pengambilan benda & pekerjaan lain di dalam air;  
  • Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;  
  • Dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah; 
  • Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;  
  • Dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;  
  • Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran; 
  • Dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah; Dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;  
  • Dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;  
  • Dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;  
  • Diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
Sesuai dengan Pertanyaan diatas maka Perusahaan yang Wajib SMK3 adalah perusahaan yang :
  1. Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau 
  2. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
  3. Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi, Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian di perusahaan oleh pengawas ketenagakerjaan
Terima Kasih atas perhatiannya mohon bantuannya ych untuk 
follow my Blog & Subscribe, Please :-) Berbagi itu indah...
Referensi :
 

Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 
More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Check This Out (2)

Check This Out (3)