Perlu diingat bahwasanya usaha keselamatan dan kesehatan kerja mempunyai peranan
penting dalam penigkatan produktivitas kerja dan dalam rangka memasyarakatkan usaha keselamatan dan
kesehatan kerja, perlu diberikan identitas berupa bendera Keselamatan
dan Kesehatan Kerja;
Akan tetapi terkadang perusahaan lupa bahwa tata cara pemasangan Bendera K3 telah diatur dan ditetapkan melalui keputusan menteri tenaga kerja No. 1135/MEN/1987.
untuk lebih lengkapnya silahkan download dibawah ini
Tata cara pemasangan Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah sebagai berikut :
A. Tempat :
- Apabila berdampingan dengan bendera nasional (Merah-Putih) harus dipasang pada tiang sebelah kiri daripada tiang bendera nasional; atau
- Dipasang pada gerbang masuk ke halaman perusahaan/pabrik tempat kerja; atau
- Dipasang pada pintu utama bangunan kantor dan/atau pabrik; atau
- Di depan kantor Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Safety Departemen bila ada.
C. Tinggi tiang : Tidak
boleh lebih tinggi dari tiang bendera nasional (Merah-Putih).
D. Waktu pemasangannya :
Satu tiang penuh selama ada kegiatan di tempat kerja.
Thank you in advance for your kind attention
if any comment are welcome & If you need details information don’t hesitate to call me.
Dont Forget to follow my Blog, Please
Best Regards,
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafety@gmail.com CP : (+62)812-1966-2291.
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar