Check This Out

Check This Out Bro & Sis

Senin, 20 Maret 2017

Perlindungan Tangan

My hands are the most important tool I own.
When it comes to protecting them, i do not compromise

Tahukah anda?
Berdasarkan statistik Bereau of Labor Statistics :
1.   Terdapat 186,830 Kecelakaan Kerja fatal pada bagian tangan dan pergelangan tangan yang melibatkan hilangnya hari kerja
2.    Cedera pergelangan menyebabkan  rata-rata 15 hari  hilangnya  hari kerja dari pekerjaan dan cidera tangan menyebabkan rata-rata  5 hari hilangnya  hari kerja dari pekerjaan
3. Jumlah cedera tangan dan pergelangan tangan dibagi menjadi beberapa bagian diantaranya adalah 30,400 sprains, strains, and tears, 17,000 fractures, 12,300 pain and soreness, 6,790 bruises and contusions.

Total Industry Lost Time Incidents by Body Part 
743 incidents, Finger injuries led with 22.88% of total incidents and Hand/Wrist injuries  were 6.85% of total incidents

Total Industry Recordable Incidents by Body Part

2,386 incidents, Finger injuries led with 31.44% of total incidents, Hand/Wrist injuries were 10.03% of total incidents

Asosiasi Of Energy Services Perusahaan (AESC)
Total Industry Recordable Incidents by Body Part
Jari/cedera-tangan/Pergelangan Tangan dengan 40,6% dari total insiden yang telah, dilaporkan: Floorman dan derrickmen menyumbang 53% dari semua kecelakaan dimana 36% diantaranya adalah struck by/against & 26% adalah caught in between.

Tetapi OSHA Study menjelaskan bahwa 70.9% Cidera jari dan tangan dapat dicegah dengan menggunakan sarung tangan yang tepat.

Perlu di Ingat!!!
Mengenakan safety gloves jelas penting untuk perlindungan tangan akan tetapi memakai jenis yang tepat dan sesuai tidak kalah pentingnya, Sarung tangan yang terlalu kecil  dan ketat akan  menyebabkan tekanan pada tangan,membatasi ketangkasan dan peningkatan keringat yang menyebabkan tangan mudah lelah dan sarung tangan yang terlalu besar mengurangi kekuatan pegangan dan ketangkasan sertaproduktivitas selain itu dapat menyebabkan bahaya lainnya seperti slips pada tangan dan Selain itu sarung tangan dapat mencegah cedera jenis berulang seperti tendonitis dengan mengurangi kekuatan dari jari dan tangan untuk melakukan tugas.

OSHA 29 CFR 1910.132 - Personal Protective Equipment
Persyaratan Umum. Pengusaha harus memilih dan mempersyaratkan pekerja untuk menggunakan perlindungan tangan yang tepat ketika karyawan berpotensi terkena bahaya dari penyerapan kulit zat berbahaya; luka parah atau laserasi; lecet parah; tusukan; luka bakar kimia; luka bakar; dan berbahaya kimia suhu membakar; luka bakar; dan suhu ekstrem yang berbahaya.

Referensi Terkait :
29 CFR 1910.138 – Hand protection
Other OSHA Regulations Related to Hand Safety
Hand and Portable Powered Tools and Equipment (29 CFR 1910.242)
Control of Hazardous Energy – Lockout/ Tagout (29 CFR 1910.147)
Machinery and Machine Guarding (29 CFR 1910 Subpart O)

Untuk perlindungan tangan, saya mencoba mencari beberapa standard sarung tangan ANSI tetapi tidak menemukannya akan tetapi, OSHA merekomendasikan bahwa seleksi didasarkan pada tugas yang dilakukan dan kinerja serta karakteristik bahan sarung tangan. Untuk perlindungan terhadap bahan kimia, pilihan sarung tangan didasarkan pada bahan kimia yang dihadapi, ketahanan kimia dan sifat fisik dari bahan sarung tangan.

Bagaimana memilih sarung tangan, Ketika memilih jenis sarung tangan, berikut adalah beberapa pertanyaan kunci untuk bertanya:
1.    Seberapa sering pekerjaan akan dilakukan dan untuk berapa lama?
2.    Apa tingkat ketangkasan akan diperlukan?
3.  Bahaya apa yang akan pekerja terkena saat melakukan pekerjaan? (Misalnya,  faktor faktor seperti suhu, bahan kimia yang ditangani, ketahanan secara keseluruhan, dan apakah manset diperlukan.)
4.   Jika pekerja menggunakan alat, apa jenis permukaan yang dimilikinya? (Sebagai contoh, permukaan licin membutuhkan sarung tangan bertekstur sehingga Anda dapat mempertahankan pegangan yang baik.)

Untuk memastikan sarung tangan yang anda pilih tepat:










Memperpanjang tangan lalu mengukur tangan Anda, Mengukur seluruh sisi tepat di bawah  buku-buku jari tetapi di atas ibu jari  seperti yang ditunjukan pada gambar diatas dan  ukurlah tangan yang paling dominan, karena umumnya sedikit lebih besar.

Berikut ini adalah panduan untuk jenis  sarung tangan keselamatan yang paling umum  digunakan di industri kerja:













Secara global, ada dua standar kinerja yang berbeda untuk cut resistance : standar  Eropa EN388 , digunakan di Eropa, APAC, Amerika Selatan, Meksiko dan bagian dari Kanada dan Amerika Serikat; dan ANSI / ISEA 105 standar, terutama digunakan di Amerika Utara.








































CONTROLS:
Before starting a task or work activity stop for a moment, think about the task and ask yourself are my or my work colleague’s hands at risk from injury. Have we identified the risks and taken precautions to prevent injury?
1.    Choose the right glove for the job: COSHH Assessments and Risk Assessments need to determine and state the correct types of glove or gauntlet required to be worn for the task.
2.  Risk Assessment Review: review your risk assessments and ensure that hand injury hazards are identified and the right type of hand protection is identified. e.g Wear HexArmour gator-grip Chrome Series 4026 Impact glove during rig-up and rig- down operations, Wear Skytech argon thermal gloves during nitrogen hose handling, Wear Showa 377 foam-coated nitrile glove when handling of oily components, Wear Nitrile (Showa 720) or PVC (Showa 660) gauntlets during  cleaning operations






















3. Supervisors and Managers are accountable and must ensure the right type hand protection is available and enforce compliance with hand protection controls specified in our COSHH, Risk Assessments and Procedures.
4. All employees are accountable and must adhere our COSHH Assessments, Risk Assessments and Procedures.
5. Use Stop Work Authority where there is any safety concern e.g. choice of hand protection or external influence to wear hand protection not specified by your companies standard.
6.    If in doubt ask.
7.    Once hazards are identified and where practicable, the risk assessments must give clear instruction which type of glove or gauntlet is required e.g. make and model should be referenced. 


Semoga Bermanfaat & Terima Kasih
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291

Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme

Minggu, 19 Maret 2017

Speak Up & Listen Up - Angle Grinders



Speak up & Listen Up :
Hampir setiap saat di lokasi anda selalu dimulai dengan percakapan tentang keselamatan dimana hal ini mungkin membuat sebagian dari rekan-rekan anda merasa tidak selalu nyaman, tetapi semua karyawan harus diberdayakan untuk berkomunikasi secara konstruktif. Dengan beberapa alat sederhana dan proses praktis untuk memberikan dan menerima umpan balik yang terkait dengan keselamatan, karyawan akan memiliki apa yang mereka butuhkan untuk percaya diri berbicara, dan dengarkan, tentang keselamatan.

Topik Kali ini adalah mengenai Angle Grinders, 
Banyak yang anda dapat lakukan dengan mesin grinda baik menghaluskan permukaan, mengasa alat potong atau memotong material, tetapi Banyak kasus yang berakibat fatal OSHA --. 53 Kasus terkait penggunaan mesin gerinda yang diantaranya berakibat pada kematian (Please check : https://www.osha.gov/pls/imis/AccidentSearch.search?acc_keyword=%22Abrasive%20Wheel%22&keyword_list=on http://www.iadc.org/wp-content/uploads/2014/03/sa02-33.pdf) pada penggunaan mesin grinda diantara penyebabnya adalah :

  1. Tidak Melakukan pemeriksaan terhadap mesin gerinda sebelum digunakan
  2. Menggunakan mesin gerinda tanpa menggunakan pelindung
  3. Menggunakan mesin gerinda tanpa memperhatikan disc dengan RPM Mesin gerinda
  4. Menggunakan mesin gerinda tanpa otoritasi atau pengetahuan ttg penggunaan mesin gerinda yang aman
  5. Melakukan modifikasi terhadap mesin gerinda tanpa approval dari manufacturer's
  6. Tidak Menggunakan APD yang sesuai untuk pekerjaan yang dilakukan : Leather Gloves Type, Safety Glasses, Face shield, ear muff/ear plug and etc.
Mungkin ini hal yang kecil tetapi saya pastikan akan berdampak besar jika anda tidak lakukan dengan benar dan tepat sesuai dengan rekomendasi  jadi simple  pastikan
  1. Anda Melakukan pemeriksaan terhadap mesin gerinda sebelum digunakan
  2. Menggunakan mesin gerinda dengan pelindung yang tepat
  3. Menggunakan mesin gerinda dengan memperhatikan disc dengan RPM Mesin gerinda yang anda gunakan
  4. Menggunakan mesin gerinda dengan otoritasi atau pengetahuan ttg penggunaan mesin gerinda yang aman/ Telah di training
  5. Tidak Melakukan modifikasi terhadap mesin gerinda tanpa approval dari manufacturer's
  6. Menggunakan APD yang sesuai untuk pekerjaan yang dilakukan : Leather Gloves Type, Safety Glasses, Face shield, ear muff/ear plug and etc.
  7. SWA ( Stop Working Authority) dilakukan apabila terdapat kerusakan atau sesuatu yang meragukan anda terkait dengan peralatan tersebut.
Mungkin besok, lusa bahkan suatu saat Anda dapat menyelamatkan rekan kerja anda, jadi Speak up & Listen Up and don't choose the other ways ;-)

Semoga Bermanfaat & Terima Kasih
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafe@yahoo.com/Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme

Safety Culture Concept



Semoga Bermanfaat & Terima Kasih
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafe@yahoo.com/Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme

Lifting & Rigging Requirements Chp.1

Hi Teman-teman, kali ini saya akan coba membahas 10 chapter dalam Rigging Requirements based on API RP 2D, ASME B30.9, ASME B30.26 and persyaratan lainnya. Adapun pokok bahasan akan meliputi : Risk Management & Rigging Plan, Mengkaitkan dan memindahkan beban, Penggunaan Slings, Pemeriksaan Slings, Pemakaian dan pemeriksaan peralatan, Pemakaian dan pemeriksaan Blocks, Land Based Rigging usage & inspection, IP Clamps

Chapter 1.
Risk Management & Rigging Plan

Hal yang biasa anda temukan di lapangan adalah statement " i have done it that way for 20-30 years", 😏
Lifting merupakan High Potential Risk based on Risk Assessment Analysis, Sehingga tentunya diperlukan Rencana pada setiap pengangkatan dan ini merupakan persyaratan mutlak didalam PI RP 2D, ASME B30.9, ASME B30.26, " Jadi Pengalaman Anda Tidak Menjamin Keselamatan Setiap Komponen didalam operasi pengangkatan tanpa prosedur yang aman" Jadi jangan lupa untuk "Plan every lift"

Tanggung Jawab Pemakai/ user tentunya hal yang paling mendasar, diantara tanggung jawab user adalah sebagai berikut :
1. Peralatan angkat (rigging gear) harus sesuai dengan sistem pengangkatan yang digunakan.
2.  Semua Peralatan angkat (rigging gear) yang dipakai dalam standard industri dan sesuai dengan rekomendasi dari manufacturer's pada point ini tentunya user harus mengetahui tentang informasi mengenai jenis produk dan pemakaiannya, produk yang digunakan harus memiliki identitas (Logo, Nama pembuat, kapasitas, dan ukuran serta traceability), Kapasitas (WLL), keuletannya, faktor kelelahan dan ketahan terhadap benturan sehingga dapat menjamin semua Peralatan angkat (rigging gear) benar- benar aman sebelum digunakan.
3.  Melakukan pemeriksaan berkala dan pemeliharaan terhadap semua rigging gear.

Untuk Referensi tambahan :
Peraturan & Perundangan serta standar yang saya jadikan rujukan :
UU No 1/1970 ttg KK, Permenaker 05/1985 ttg pesawat angkat & angkut, Permenaker 09/2010 ttg operator dan petugas pesawat angkat & angkut, SKKNI No Kep 245/2007 untuk kegiatan operasi pesawat angkat dan angkut serta ikat beban sektor industri minyak dan bumi, ASME B30.9/2003 - ttg Sling, ASME B30.26/2004 ttg Perangkat Rigging, ASME B30.5/2004 Crane bergerak dan lokomotif, BS 1290 ttg Sling Kawat baja, ASME B30.23/2005 ttg sistem pengangkatan pekerja dan API RP 2D ttg Ops & Maintenance Offs Crane.

Masalah umum yang timbul dari pengangkatan :
1. Tidak Melakukan pemeriksaan perlatan
2. Tidak tau apa yang harus diperiksa
3. Hilangnya dan tidak akuratnya informasi
4. Kapasitas beban yang tidak diketahui
5. Tidak mampu membaca tabel pengangkatan
6. Peralatan yang di bawah kaitan tidak dibuat dengan baik
7. tali baja penggantung di buat dengan klip kawat

Basic Rigging Plan meliputi :
1. Siapa yang bertanggung jawab dalam proses pengangkatan yang dilakukan?
2. Apakah peralatan dalan kondisi yang baik artinya identifikasi telah sesuai / tepat?
3. Apakah kapasitas memadahi? (Berat beban,COG,Sudut pengangkatan,kapasitas & etc)?
4. Apakah beban dapat dikendalikan?
5. Apakah ada kondisi lingkungan yang tidak biasa? (Angin, Suhu, cuaca)
6. Kebutuhan khusus?

Tanggung Jawab Crane Operator  (API RP 2D)
1.   Bertanggung Jawab untuk operasi dengan pengawasan langsung
2.  Hentikan dan tolak untuk mengangkat beban yang tidak sesuai dengan arahan  keselamatan
3.   Waspada terhadap karakteristil operasi derek
4.   Jangan mulai gerakan kecuali beban atau pemberi aba-aba dalam pengelihatan
5.   Menanggapi aba-aba hanya dari orang yang ditunjuk
6.   Patuhi aba-aba berhenti darurat yang diberikan oleh semua orang
7.   Pastikan daftar beban yang benar berada di tempatnya
8.   Amankan derek terhadap ayunan ketika tidak dipergunakan
9.   Lakukan pencatatan pemeriksaan sebelum pemakaian
10. Ketahui bahwa beban di kaitkan dalam kapasitas derek dan radius beban
11. Daftar beban akan terlihat pada stasiun kontrol
12.Sebelum beroperasi, operator hendaknya memastikan: pemeriksaan sebelum pemakaian telah lengkap, semua kontrol berada di posisi "off" atau "netral", tidak ada pekerja dibawah beban yang akan diangkat atau dalam katalain area shall be clear prior lifting operations.
13.Sebelum meninggalkan derek, operator hendaknya memastikan: seluruh beban sudah tidak tergantung, menghindari grakan tanpa sengaja dari derek dan derek tidak akan merintang/menghalangi area tersebut

Pemeriksaan umumnya di bagi menjadi beberapa bagian diantaranya adalah :
1. Pemeriksaan sebelum pemakaian/ Pre-use Inspection : dilakukan sebelum pemakaian crane dan dilakukan oleh operator yang terlatih dan kompeten biasanya meliputi pemeriksaan kasat mata terhadap peralatan yang dilepas seperti : Slings, Sling Hooks dan Shackles.
2. Pemeriksaan Bulanan/ Monthly Inspection : Pemeriksaan bulanan dilakukan tiap bulan terhadap semua pemakaian crane denga kategori Heavy/Berat dan dilakukan oleh operator yang terlatih dan berhak meliputi pemeriksaan kasat mata terhadap peralatan yang dilepas seperti : Slings, Sling Hooks dan Shackles.
3. Pemeriksaan Kwartal / Quarterly Inspection: Sedikit berbeda dimana pemeriksaan ini dilakukan oleh qualified inspector yang meliputi pemeriksaan kasat mata terhadap peralatan yang dilepas seperti: Slings, Sling Hooks, Shackles, Sheave dari keausan, Crack, Rope Path Alignment (Kesejajaran alur tali) dan kondisi bearing dan pemeriksaan kasat mata pada perubahan bentuk crane hooks melebihi dari manufacturer's recomendations akan langsung disingkirkan.
4. Pemeriksaan Tahunan/ Annual inspection: pemeriksaan ini dilakukan oleh qualified inspector, termasuk meliputi komponen pada pemeriksaan sebelum pemakaian, bulanan, kwartal dan critical komponen crane.

For Information :
Overhead Lifting adalah proses pengangkatan yang mana akan meninggalkan beban tergantung bebas pada posisi tertentu dan ketika beban terjatuh dapat mengakibatkan kerugian dari segi (PARE- People, Assest, Reputation and Environment).

Pada bab ini tentunya belum masuk kepada sisi teknis mengkaitkan dan memindahkan beban, 
chapter berikutnya kita akan membahas lebih spesifik, Insya Allah see you in next chapter.

Semoga Bermanfaat & Terima Kasih
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",
More info: Andryzsafe@yahoo.com/Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme



Kamis, 09 Juni 2016

Pajanan Bahaya Fisik & Pajanan Debu Batubara

Mengenal tentang Pajanan Bahaya Fisik
Chap -1 ( Noise & Getaran)
A. Bising (noise)
  1. Bising (noise) adalah bunyi maupun suara-suara yang tidak dikehendaki dan dapat menggangu kesehatan, kenyamanan, serta dapat menyebabkan gangguan pendengaran (ketulian);
  2. Bising (noise) adalah bunyi yang ditimbulkan oleh gelombang suara dengan intensitas dan frekuensi yang tidak menentu. Pajanan bising secara terus menerus dapat mengakibatkan gangguan pendengaran permanen dan ketulian akibat bising (noise induced hearing loss atau NIHL)
Health effects:Efek terhadap pendengaran (Efek Auditoris) :Efek Akut & Efek Kronis (Hughes P & Ferret E, 2009).
  • Temporary Threshold Shift  (TTS): Pergeseran ambang dengar sementara & Terjadi ketulian ringan dimana hal ini dapat hilang jika sumber bising dihilangkan
  • Tinnitus : Telinga berdenging karena stimulasi berlebih pada sel rambut;
  • Acute acoustic trauma, Sasaran: gendang telinga dan terjadi akibat bising yg sangat keras, contoh: ledakan.
Efek Kronis :
  • Acute acoustic trauma, Sasaran: Noise-induced Hearing Loss (NIHL): Akibat kerusakan permanen pada sel rambut
  • Permanent Threshold Shift: Pergeseran ambang dengar permanen & Paling terlihat pada frekuensi 4000Hz.
  • Tinnitus : gejala sama dengan tinnitus akut, namun ia bersifat tetap/permanen.
Efek terhadap pendengaran (Efek Non Auditoris)
  1. Gangguan tidur (sleep disturbances)
  2. Kenaikan tekanan darah
  3. Gangguan komunikasi verbal (background noise)
  4. Seseorang yg mengalami gangguan pendengaran akan cenderung mengisolasi diri dari kehidupan sosial
NAB : Health --- 8 Jam - 85 dBA, 4 jam - 88 dBA, 2 jam - 91 dBA, 1 jam -  94 dBA- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.13/Men/X/2011 Tahun 2011 Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Faktor Kimia Di Tempat Kerja, Untuk Environmental : Minister of Environment Decree No. 48 Year 1996 regarding Noise Standard. Pengendalian :Elemen pengendaian kebisingan yaitu: Mengendalikan pada sumber bising, Meredam bising pada jalur transmisi dan Perlindungan terhadap penerima bising.
  1. Pengendalian Bising Pada Jalur Transmisi : Mengurangi kecepatan mesin, mengisolasi benda yang bergetar yang dapat menghasilkan bising, Menggunakan Lapisan peredam bising, Enclosure(menutup sumber bising), Mengurangi tekanan pada pipa-pipa gas untuk mengurangi turbulensi.
  2. Enclosure (menutup) sekitar sumber bising : Engineering dengan Melakukan maintenance,  Lubrikasi, Substitusi mesin (misal mengganti gear dengan belt conveyor yg lebih rendah bisingnya), Substitusi proses, Hindari meletakkan mesin di tempat yg dapat memantulkan bunyi (misal di sudut ruangan, dekat dinding) dan Menggunakan penyerap bunyi pada dinding dan langit-langit.
  3. Penggunaan HPD ( Hearing Protection Devices) : Earplugs & Earmuffs
 B. Getaran (Vibration)Getaran (Vibration) terjadi bila terdapat energi mekanis yang berasal dari getaran suatu benda yang ditransmisikan kepada suatu object.Dalam kesehatan kerja, getaran dibagi menjadi 2 yaitu :
  1. Getaran pada tangan dan lengan (Hand and Arm Vibration) : bersumber dari peralatan yang dipegang/disentuh oleh tangan dan merupakan jenis dari Reynaud's Syndrome.
  2. Getaran pada seluruh tubuh (Whole-body Vibration) : Pajanan getaran pada seluruh tubuh biasanya disebabkan oleh mesin industri, konstruksi, pertanian dan transportasi
Efek Whole Body VibrationMotion sickness, Gangguan keseimbangan akibat kegagalan sistem vestibular pada telinga, Gangguan keseimbangan akibat kegagalan sistem vestibular pada telinga, Kerusakan sendi dan tulang, terutama pada tulang belakang bagian bawah,Variasi dalam tekanan darah yg dapat mengarah ke gangguan jantung, Fatigue (kelelahan) & kehilangan selera makan Efek Hand and Arm VibrationRaynaud’s syndrome (Vibration White Finger/ VWF), Kerusakan sendi & tulang pada pergelangan tangan dan/atau siku, Degenerasi saraf dan pembuluh darah (berkurang/hilangnya indera peraba dan perasa dan Berkurangnya kekuatan menggenggam (losing grip strength)), Atopi otot & radang otot (tenosyvitis), Kerusakan sendi & tulang pada pergelangan tangan dan/atau siku, Kista pada tulang jari dan pergelangan tangan, Dekalsifikasi carpal tunnel NAB : Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.13/Men/X/2011 Tahun 2011 Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Faktor Kimia Di Tempat Kerja & TLV-ACGIH 2010, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Pengendalian :Whole Body Vibration
  • Perbaikan dan pemeliharaan  jalan dan memastikan permukaan jalan rata dan halus untuk mencegah goncangan
  • Memperbaiki sistem suspensi kendaraan untuk meredam goncangan
  • Operator terisolasi dari frame mesin untuk mengurangi pajanan vibrasi
  • Memperbaiki dudukan dengan yang berbantalan empuk untuk meredam getara
  • Training dan prosedur (misal kecepatan mengemudi harus rendah, rotasi pekerja
Pengendalian :Hand and Arm Vibration
  • Engineering control: Meminimalisir penggunaan hand tools & Membeli alat yg menghasilkan getaran serendah mungkin
  • Work practices: Alat yg menghasilkan getaran, dilakukan maintenance sesuai dengan rekomendasi pabrik, Istirahat seterlah beberapa jam dari pajanan terus-menerus membantu untuk mengurangi HAV sindrom, Genggam alat selonggar mungkin, jangan menggenggam akat terlalu kuat, Menggunakan sarung tangan untuk meredam getaran.
Bersambung...Lanjutan Pajanan Bahaya Fisik & Pajanan Debu Batubara. Semoga Bermanfaat & Terima KasihAndry Kurniawan, SKM.,MKKK."Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business",More info: Andryzsafe@yahoo.com/Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme









Efek Akut:


Pelindung Mata dan Wajah / Eye and Face Protection

OSHA dalam sebuah paparannya menyebutkan bahwa ribuan orang buta setiap tahun dari cedera mata yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat dicegah dengan seleksi yang tepat dan penggunaan pelindung mata dan wajah dimana lebih dari $ 300,000,000 per tahun kompensasi biaya cidera mata harus dibayarkan baik biaya pengobatan & kompensasi pekerja

NIOSH Setiap hari sekitar 2000 pekerja AS memiliki cedera mata yang berhubungan dengan pekerjaan yang membutuhkan perawatan medis. Sekitar sepertiga dari cedera dirawat di bagian gawat darurat rumah sakit dan lebih dari 100 cedera ini menghasilkan satu atau lebih hari kerja hilang. Mayoritas cidera dihasilkan dari partikel kecil atau striking objects atau abrading the eyes, Contohnya termasuk irisan logam, kayu, debu, dansemen yang dikeluarkan oleh alat, ditiup angin, atau jatuh dari atas ketinggian. Beberapa benda-benda, seperti paku, staples, irisan kayu atau logam menembus bola mata dan mengakibatkan kerugian permanen pada penglihatan dan menyebabkan kekuatan trauma tumpul ke bola mata serta percikan bahan kimia yang kemudian mengenai mata, radiasi UV pada pengelasan yang terpapar secara terus menerus hingga merusak jaringan pada mata pekerja. info lengkap silahkan baca : NIOSH - Eye Safety.

Mata adalah organ fotosensitif yang kompleks dan berkembang lanjut yang memungkinkan analisis cermat tentang bentuk, intensitas cahaya, dan warna yang dipantulkan obyek serta memiliki sensitifitas tinggi terhadap abrasi dan kontak dengan zat-zat asing, sehingga perlu langkah yang tepat untuk memastikan keamanan dari mata terhadap risiko cidera pada mata dalam jangka waktu panjang dan hilangnya penglihatan secara total.

Potensi bahaya yang mengakibatkan cedera mata bisa ditemukan di hampir semua sektor industri. Data dari Labor Department's Bureau of Labor Statistics (BLS) melaporkan, lebih dari 40% cedera mata dialami oleh pekerja di industri galangan kapal, pengrajin kayu, pekerja jasa perbaikan, dan operator mesin penggiling. Hampir 50 %  pekerja di bidang manufaktur juga mengalami cedera mata dan 20% lainnya terjadi pada sektor konstruksi.
beberapa laporan statistik dan analisa dari beberapa kasus kecelakaan terkait dengan mata & wajah hampir rata-rata causal factor-nya disebabkan oleh tidak menggunakan alat pelindung tersebut & menggunakan dengan cara yang tidak tepat sebagaimana peruntukannya.

Refer to UU No 1 Tahun  1970 Bab X Kewajiban Pengurus Pasal 14 ayat 2 & 3 dimana intinya adalah perusahaan wajib untuk memastikan Alat Pelindung mata & wajah tersedia dan memasang rambu keselamatan sesuai dengan potensi risiko dan bahaya yang terdapat pada masing-masing area kerja hal ini juga diberlakukan oleh OSHA (Occupational Safety and Health Administration) dimana mewajibkan perusahaan wajib untuk menjamin keselamatan pekerjanya dengan melakukan tindakan preventive yang berguna untuk melindungi para pekerja dari risko paparan bahaya khususnya seperti partikel berterbangan, bahan kimia cair, logam cair, bahan kimia asam atau basa, bahan kimia menguap dan gas serta radiasi cahaya.

Beberapa Referensi untuk penggunaan pelindung mata dan wajah
diantaranya adalah :

  1. American National Standards Institute (ANSI) Mengeluarkan produk ANSI/ISEA Z87.1-2015 Versi terbaru dari pengembangan Z87.1-1989, Z87.1-2003 & Z87.1-2010
  2. OSHA - eye and face protection 29 CFR 1.910.132, 133, 153 & 102
Sedikit catatan bahwa:
Standard ini dikembangkan oleh Z87 Committee on safety eye and fae protection, yang kemudian dikelola oleh International Safety Equipment Association (ISEA) & Kemudian di approved by ANSI, dan ini dimasukkan kedalam peraturan OSHA terkait alat pelindung mata dan wajah lihat di 1910.133(b) Criteria for protective eye and face protection

Pedoman alat pelindung mata dan wajah, meliputi safety glasses/ goggles, face shield and welding helmet. Standar ini harus dievaluasi & diperbaharui secara berkala dengan memperhitungkan perbaikan pada beberapa aspek seperti teknologi, metode pengujian, bahan, kebutuhan pekerja, dan tren saat ini dalam penggunaan dan penerapan produk.

ANSI/ISEA Z87.1-2015 Concern Focus-nya adalah
kemampuan alat pelindung mata dan wajah untuk menahan dampak bahaya dan memaksimalkan tingkat perlindungan pada welding helmets termasuk mengatur masalah desain, spesifikasi kemampuan alat pelindung, product marking. 

The ANSI/ISEA Z87.1 standard and OSHA – why the standard is important 

  1. OSHA mengadopsi standar ANSI
  2. OSHA saat ini telah mengadopsi 3 versi dari ANSI/ISEA Z87.1 sebagai pemenuhan persyaratan peraturan : Z87.1-2003, Z87.1-1989 (R- 1998) &  Z87.1-2010, OSHA sendiri telah mengeluarkan pemberitahuan pembuatan peraturan yang diusulkan pada 13 Maret 2015 bahwa mereka berniat untuk mengubah peraturan untuk menggabungkan dengan referensi tiga versi terbaru dari ANSI untuk standar terbaru, tetapi pembuatan peraturan yang diusulkan masih dikaji oleh badan; tidak ada peraturan akhir ini telah diterbitkan pada saat penulisan ini.
Update ANSI/ISEA Z87.1-2015 :

  1. Addresses protectors known as “magnifiers” and “readers.”
  2. Minimum ketebalan lensa untuk perlindungan dampak bahaya adalah 2.0 mm dan maksimum tidak ada batasannya, berbeda dengan versi sebelumnya dimana lensa pada ala pelindung dikatakan lulus uji lab atau LMQ (Lens Material Qualification) jika ketebalan sudah memenuhi syarat di 2.0 - 2.2 mm.
  3. Tidak ada persyaratan ketebalan minimum untuk non prescription protectors yang telah lulus persyaratan untuk penilaian dampak pelindung
  4. Pegujian drop ball tidak dilakukan pada alat pelindung yang telah lulus uji dan memenuhi kriteria pada penilaian dampak pelindung

ANSI/ISEA Z87.1-2015 juga mencakup informasi mengenai panduan memilih alat pelindung mata dan wajah yang sesuai dengan potensi bahaya yang berada di area kerja. Dengan pembaharuan standar ini, diharapkan para pekerja mendapatkan perlindungan lebih maksimal setelah menggunakan alat pelindung mata dan wajah saat bekerja. Diharapkan juga angka kecelakaan kerja yang berdampak cedera mata bisa di minimalisasi secara optimal.
ANSI/ISEA Z87.1-2015 Eye and Face Protector Selection Guide
1. https://safetyequipment.org/wp-content/uploads/2015/06/Eye-and-Face-Selection-Guide-tool1.pdf

Referensi :

  • https://www.thevisioncouncil.org/sites/default/files/TVC_ANSI_Z87-1_2015_Overview_v2.pdf
  • https://www.osha.gov/pls/oshaweb/owadisp.show_document?p_table=STANDARDS&p_id=9778&p_text_version=FALSE
  • http://webstore.ansi.org/RecordDetail.aspx?sku=ANSI%2fISEA+Z87.1-2015

Semoga Bermanfaat & Terima Kasih
Andry Kurniawan, SKM.,MKKK.
"Coming together is a beginning, Keeping together is progress., Working together is success“ Safety not only about knowledge and how to manage risk it’s about needed because safety is everybody business", 
More info: Andryzsafe@yahoo.com/Andryzsafety@gmail.com, CP : (+62)81219662291
Tidak dilarang untuk mengcopy dan menyebarkan artikel pada situs ini dengan menyebutkan URL sumbernya. budayakan menulis karya ilmiah tanpa plagiarisme



Check This Out (2)

Check This Out (3)