Assalamu'alaikum wr. wb,
Semoga sahabat selalu dalam keadaan sehat wal'afiat ditengah Pandemic COVID 19 ini serta tetap konsisten dalam menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya untuk memutuskan penyebaran dari rantai COVID 19 ini.
Dah Lama nggak menulis di Blog ini semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi semua para kandidat/asesi untuk persiapan dalam proses asesmen/uji kompetensi. Tulisan ini akan saya bagi beberapa segementasi sehigga membantu sahabat dalam memahami setiap unit kompetensi dalam skema POP nantinya.
Sebelum kita mulai tentunya penting rasanya memahami latar belakang penetapan & pemberlakuan standar kompetensi kerja khusus pengawas operasional di bidang pertambangan MINERBA.
Kegiatan pertambangan mineral dan batubara memiliki karakteristik, antara lain padat modal, teknologi tinggi, serta risiko dan bahaya yang tinggi. Oleh karena itu, untuk mendukung kegiatan pertambangan yang sesuai dengan karakteristik tersebut dan dalam rangka menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan sumber daya manusia yang berkompeten.
Untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkompeten sesuai dengan tuntutan kebutuhan tenaga profesional di bidang pertambangan mineral dan batubara, diperlukan adanya kerja sama antara instansi Pemerintah, Lembaga Sertifikasi Kompetensi, dan dunia usaha/industri. Kerja sama tersebut diwujudkan dalam penerapan Standar Kompetensi Kerja Khusus yang selanjutnya disingkat SKKK, salah satunya SKKK Pengawas Operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara.
SKKK Pengawas Operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara yang selanjutnya disebut SKKK Pengawas Operasional merupakan refleksi atas kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh seseorang yang akan bekerja sebagai pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara. Tanggung jawab seorang pengawas operasional di bidang kegiatan pertambangan mineral dan batubara berkaitan erat dengan aspek keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, konservasi mineral dan batubara, teknis pertambangan, serta standardisasi dan usaha jasa pertambangan.
Pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara terdiri atas 3 (tiga) tingkatan, yaitu:
- Pengawas Operasional Pertama (POP);
- Pengawas Operasional Madya (POM);
- Pengawas Operasional Utama (POU).
SKKK Pengawas Operasional diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja serta pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SKKK Pengawas Operasional. Dengan demikian, acuan ini dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan di bidang pertambangan mineral dan batubara dalam pengembangan kompetensi pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara, khususnya oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi.
SKKK Pengawas Operasional dirumuskan dengan mengacu pada :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ;
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional ;
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Menyiapkan dan/atau meningkatkan kompetensi pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara; dan
- Memberikan acuan dalam penerapan sertifikasi kompetensi kerja khusus pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara.
- Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standardisasi yang diharapkan (Badan Nasional Sertifikasi Profesi , 2014).
- Definisi lainnya menyatakan bahwa kompetensi merupakan suatu hal yang berkaitan dengan kemampuan dan keterampilan individu untuk mencapai hasil yang diharapkan (International Organization for Standardization, 2012).
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja.
- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah adalah lembaga pelaksana kegiatan kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) & Tentunya memiliki kerjasama dengan Kementerian Terkait Khususnya KESDM.
- Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan MINERBA yang selanjutnya disebut Standardisasi Kompetensi Kerja adalah proses merumuskan, menetapkan, memberlakukan, menerapkan, dan/atau meninjau kembali standar kompetensi kerja.
- Standar Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan MINERBA yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Kerja adalah standar kompetensi yang diterapkan di bidang pertambangan MINERBA yang terdiri atas SKKNI, SKKK di Bidang Pertambangan MINERBA, dan SKKI.
- Standar Kompetensi Kerja Khusus di Bidang Pertambangan MINERBA yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Kerja Khusus adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikembangkan dan digunakan khusus di bidang pertambangan MINERBA
- Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja.
- Sertifikat Kompetensi Kerja adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh LSP atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
- Skema Sertifikasi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama. BSNP Membagi 5 Skema sertifikasi profesi yaitu Kerangka Kualifikasi Nasional, Kualifikasi Okupasi Nasional, Paket (Cluster), Unit Kompetensi dan Okupansi.
- Unit kompetensi di SKKNI adalah hasil identifikasi kebutuhan/persyaratan di tempat kerja seperti pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan pekerjan
- Elemen kompetensi adalah unsur bangunan dasar dari suatu unit kompetensi. Gabungan dari setiap elemen kompetensi membentuk satu unit kompetensi secara utuh. Elemen kompetensi menjelaskan proses dari suatu pekerjaan secara runtut yang dilakukan dalam satu unit kompetensi.
- Kriteria unjuk kerja (KUK) berisi uraian tentang kriteria unjuk kerja yang menggambarkan kinerja yang harus dicapai pada setiap elemen kompetensi.
- Menjamin terlaksananya penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
- Mewujudkan peningkatan kompetensi tenaga kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara; dan
- Mewujudkan tertib pelaksanaan pekerjaan berbasis kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Kerja dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
- Setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang pertambangan mineral dan batubara wajib memiliki kompetensi kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara;
- Kompetensi kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada: SKKNI; Standar Kompetensi Kerja Khusus; atau Standar Kompetensi Kerja Internasional.
- PerMen ESDM No. 42 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan MINERBA
- PerMen ESDM No. 43 Tahun 2016 Tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara